Keluh Kesah Seorang AHLI WARIS Asal Desa BANJAR KEMUNING yang KESULITAN Mengurus Surat RIWAYAT TANAH
Sidoarjo-KIO. Seorang warga berinisial PUR, yang merupakan salah satu AHLI Waris kini BERJUANG mempertahankan HAK atas lahan TAMBAK di Desa Banjar Kemuning atas nama almarhum H. MASDUKI dan sesuai keputusan dari PENGADILAN Agama (PA) SIDOARJO sebagai AHLI Waris yang SAH bersama DELAPAN saudaranya di antaranya MAS’UD warga Banjar Kemuning sendiri menyampaikan KELUH KESAHNYA soal RIBET bahkan RUWET diduga seolah DIPERSULIT terkait BIROKRASI di tingkat Pemeritahan Desa (PemDes)
Bersama sejumlah saudaranya, ia merasa hak WARISNYA terabaikan dan tanah tersebut justru diduga DIKUASAI pihak lain yang menyebabkan PERSELISIHAN berlanjut hingga ke ranah PENGADILAN Tinggi Jawa Timur. Meski memiliki DASAR hukum yang KUAT, mereka justru TERHAMBAT di tahap awal: sangat SULIT mendapatkan SURAT keterangan RIWAYAT tanah yang seharusnya DITERBITKAN oleh KANTOR Desa.
Merespons KELUHAN tersebut, tim media sebagai TUGAS dalam MENGASPIRASI melakukan kunjungan yang sifatnya MENDADAK atau SIDAK langsung ke Balai Desa (BALDES) Banjar Kemuning, Kecamatan SEDATI Kabupaten SIDOARJO itu. Langkah ini diambil untuk mendapatkan KEJELASAN serta menjalankan FUNGSI Kontrol Sosial (KosnSos) di tengah masyarakat.
Namun, KENYATAAN di lapangan sungguh MENGECEWAKAN, sesampainya di BALDES baik Pejabat Desa (KAUR alias Kepala Urusan) menyampaikan bahwa Kepala Desa (KADES) sedang tidak berada di tempat tugasnya dan upaya untuk BERKOMUNIKASI pun menemui KENDALA. Ketika diminta memberikan NOMOR TELEPON agar dapat menghubungi Sang KADES, petugas yang ada di lokasi tidak BERANI memberikan NorSel (Nomor Ponsel) yang dinginkan Awak Media. Baru setelah dilakukan upaya lebih lanjut, akhirnya diberikan nomor TELEPON Sekretaris Desa (SekDes).
PERISTIWA ini menegaskan pentingnya PRINSIP untuk Pelayanan PUBLIK yang TERBUKA dan penuh tanggung jawab sedangkan seorang KADES di wilayahnya yang seharusnya pada JAM kerja pelayanan harusnya selalu ada di kantor dan selaku PELAYAN masyarakat seharusnya senantiasa HADIR di tempat tugas atau kantornya, agar mudah DIHUBUNGI atau selalu SIAP melayani warganya bila ada KEPERLUAN.
Tidak menutup kemungkinan harus selalu SIAP bila membutuhkan AKSES suatu INFORMASI jika perlu NorSel dapat DIHUBUNGI terutama bagi warga yang sedang BERJUANG menyelesaikan SENGKETA tanah dan urusan yang menyangkut kepentingan hidup bagi warganya pelayanan WAJIB mudah dijangkau, transparan serta tidak menambah KESULITAN bagi RAKYAT yang sedang mencari KEADILAN pada Kepala Desanya. Bersambung. RED-TIM





