INVESTIGASI

PT. TIMBUL JAYA PERSADA kontraktor BANDEL proyek PELEBARAN jalan PAKAH -RENGEL diduga ABAIKAN K3, SANKSI Berupa DENDA dan penutupan USAHA menanti

Tuban-KIO. Diduga MEMBANDEL proyek PELEBARAN jalan PROPINSI yang DIKERJAKAN oleh PENYEDIA JASA (kontraktor) PT. TIMBUL JAYA PERSADA setelah dapat TEGURAN dari SatLantas dan DisHub Kota TUBAN serta banyaknya PEMBERITAAN yang MUNCUL kini menuai POLEMIK adanya dugaan tidak mempatuhi K3 atau KESELAMATAN KESAHATAN KERJA bagi para PEKERJA juga bagi para PENGGUNA jalan yang saat ini hampir FINISHING. (06/03/26).

Sangat disayangkan selain K3 keselamatan DIDUGA proyek PESANAN seharga 11 MILLIAR melalui proses TITIPAN dari LPSE Tuban ke LPSE Jatim itu bagi pengguna jalan, bahkan KESELAMATAN kerja dari pekerjaan bahkan LOLOS dari pantauan, hal ini DIBUKTIKAN adanya pekerja proyek kontraktor PT. Timbul Jaya Persada yang tidak menggunakan SEFETY kepala (HELM) padahal setiap PEKERJA yang melakukan PENGERJAAN proyek di lapangan DIWAJIBKAN menggunakan pengaman, mulai helm, sabuk maupun sepatu guna menghindari dan meminimalisir kecelakan kerja , Tampaknya itu dianggap REMEH diduga seolah MEMBANDEL dari PELAKSANA dan PENGAWAS proyek SAFETY dari PT. Timbul Jaya Persada.

Selain itu pihak dari KONTRAKTOR yakni PT. Timbul Jaya Persada juga suka mengabaikan akan KUALITAS proyek yang dikerjakan, bagaimana tidak. “Saat melakukan PENGASPALAN pelebaran PINGGIR jalan t sepanjang PAKAH-RENGEL, tepatnya Desa BANJAR AGUNG sampai desa PUNGGUL yakni DIKERJAKAN di saat HUJAN turun, sehingga hasil PENGASPALAN proyek tersebut tidak dapat mendapatkan HASIL yang MAKSIMAL.

Ditemukan juga banyaknya RONGGA seperti SARANG LEBAH pada PEMADATAN aspal, bentuk aspal yang rusak karena terkena air, ada dugaan hal itu dilakukan karena mengejar TARGET dikarenakan sebelumnya banyak yang KOMPLAIN akibat tidak adanya PEMBATAS jalan dan minumnya RAMBU RAMBU sehingga mengakibatkan banyak LAKA yang terjadi. KUALITAS dari kontraktor PT. Timbul Jaya Persada juga DIRAGUKAN.

Di tahun ke belakang kontraktor PT. Timbul Jaya tidak menerima proyek satu pun di Kota TUBAN dikarenakan ada ISU proyek yang diserahkan untuk dikerjakan yang lebih dari 50 titik yang tidak bisa TERSELESAIKAN pada DEADLINE waktunya. Sehingga pihak PNEYEDIA JASA yakni PT. Timbul Jaya Persada (TJP) harus ganti RUGI dan kena DENDA oleh Dinas PU. Bina Marga Jatim untuk DIPERBAIKI namun anehnya di DPUBM Propinsi Jatim PT. TJP ini masih digunakan.

Ada Apa sebenarnya di balik semua itu ? Ada dugaan kuat campur tangan direktur PT. Timbul Jaya Persada yang sekarang notabenya sedang duduk di kursi DPR-RI Pusat isu yang berkembang di antara para Penyedia Jasa walau masih MERAGUKAN kebenarnya. LINA selalu KEPALA KONTRAKTOR dari PT, TJP saat DIKONFIRMASI terkait adanya TEMUAN ini hal tersebut di atas, menyampaikan, “EKO WahYudi Direktur PT. Timbul Jaya Persada itu anggota DPR-RI memang agak SULIT untuk DIHUBUNGI atau diajak KOMUNIKASI, “ucapnya.

Terpisah terkait adanya KONFIRMASI dari TIM investigasi dari berbagai Awak Media yang belum mendapatkan JAWABAN dari EKO WahYudi yang masih sulit dihubungi JATMIKO atau biasa disapa MICO Ketua DPW LSM GMAS sangat menyayangkan hal tersebut, “pemerintah memberikan KEPERCAYAAN proyek pembangunan guna melaksanakan PROGRAM pemerintah dalam MEWUJUDKAN pembangunan di segala bidang terutama jalan raya agar akses jalan raya bisa digunakan untuk MEMPERMUDAH perjalanan dan MELANCARKAN ekonomi, jelasnya.

“Nah bagaiman bisa disebut PT atau suatu peursahaan yang BONAFIT dan PROESIONAL jika hal K3 pekerja di lapangan saja BOBROK apalagi hasil jadi proyeknya. PT. TJP Persada harus benar benar PROFESIONAL dalam melaksanakan pekerjaan kontraktornya dalam sebuah pembangunan sebab RISIKO hukum akibat meemehkan K3 adalah PELANGGARAN serius selain DENDA dan PIDANA tentunya PENUTUPAN USAHA juga menanti, “lanjutnya.

“Sebab Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Cipta Kerja memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan K3. Selain itu, REGULASI turunan seperti PERMENAKER No. 5 Tahun 2018 tentang SMK3 (Sistem Manajemen K3) mengatur lebih detail KEWAJIBAN dan SANKSI bagi perusahaan yang MELANGGAR dari jenis SANKSI atas PELANGGARAN K3 yang berupa DENDA secara ADMINISTRATIF perusahaan yang tidak mempenuhi persyaratan K3 dapat dikenai DENDA mulai dari Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta, tergantung pada tingkat PELANGGARAN dan dampaknya terhadap PEKERJA, “ungkap MICO.

Masih MICO, soal sanksi PIDANA dalam kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan CEDERA yang SERIUS atau KEMATIAN, penanggung jawab perusahaan dapat dikenai PIDANA kurungan hingga 5 TAHUN atau DENDA sebesar MILIARAN rupiah sesuai Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003 bahkan PENUTUPAN usaha sementara atau PERMANEN jika pelanggaran K3 dianggap MEMBAHAYAKAN nyawa pekerja secara masif dan tidak ada upaya perbaikan, pemerintah dapat memerintahkan penghentian sementara atau penutupan permanen kegiatan usaha,”tambahnya. HEL-YOM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds