UNIK

DUA Bulan Berlalu LAPORAN MASYARAKAT Dugaan KORUPSI PemDes PATEGUHAN Mandek, LSM EL-MORAL : Kinerja POLRES Pasuruan Kota Kami NILAI tak TRASNPARAN dan LEMAH tak BERNYALI

Pasuruan-KIO. Sudah hampir DUA bulan LAPORAN Masyarakat terkait perkara dugaan KORUPSI desa PATEGUHAN, Kecamatan GONDANG Wetan, Kota PASURUAN ke POLRES Pasuruan Kota (PasKot). Namun hingga saat ini 21 Februari 2026, laporan bak DITELAN bumi. Tak ada KABAR. Tak ada KLARIFIKASI. Tak ada SP2HP atau PERKEMBANGAN hasil PENYELIDIKAN yang ada hanyalah DIAM panjang dan ketidakpastian. Penasehat LSM EL-MORAL. yakni KARLI, telah MELAPORKAN dugaan tindak pidana KORUPSI pada 12 Januari 2026. Ia berharap POLRES Pasuruan Kota segera menitndak lanjuti sesuai HUKUM namun HARAPAN itu seolah ampang dan terapung DIJAWAB dengan KEBISUAN serta KETULIAN dari POLRES PasKot.

Ketika waktu terus berjalan tanpa kejelasan, ia mengirim surat kepada kepala KEPOLISIAN resort PASKOT terkait dengan dugaan KETERLAMBATAN penanganan tindak pidana korupsi. Surat itu juga ia tembuskan ke PENGAWAS Kepolisian POLDA Jawa Timur. “Kami juga tak IKUTAN bengong dan tinggal diam seperti POLRES PasKot dan pada 3 Februari 2026, bersuara lewat surat ke POLRES Pasuruan Kota, menyampaikan keprihatinannya sekaligus berharap ada tindakan yang nyata, “tegas ucap KARLI kepada WARTAWAN saat ditemui di POLDA Jatim.

Lebih jauh, KARLI menilai POLRES PasKot tidak menjalankan kewenangan hukumnya dan menduga kuat adanya MAL-administrasi, berupa, PENGABAIAN laporan masyarakat, penundaan proses secara berlarut-larut. “KASUSU ini menjadi CERMIN kegelisahan masyarakat, bahwa ketika mereka sudah BERANI melapor, justru malah ditinggalkan dalam kebisuan lembaga hukum, “lanjutnya kepada Awak Media sembari menunjukan pesan dari POLRES Pasuruan Kota melalui Kanit TPidKor IPDA Yuangga Dewantara, S.M, saat dikonfirmasi WARTAWAN mengatakan, jika laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan sudah di LIDIK semua sama anggota. “Kemarin sudah DILIDIK semua sama anggota mas, dan ada semua tapi ini masih proses, nanti tak kasih surat hasil perkembanganya, “balas IPDA Yuangga Dewantara, S.M, lewat balasan di WhatsApp. Jum’at (20/2/26).

Masih KARLI, “berkaitan dengan hal tersebut di atas, Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dimaksud untuk PROFESIONALISME dalam menangani suatu LAPORAN, terutama yang berkaitan dengan dugaan tindak PIDANA KORUPSI dan berharap agar dapat mengirimkan laporan KEMAUAN penanganan yang TRANSPARAN dalam menyampaikan PROGRES kepada PELAPOR. Karena sampai saat ini kami tidak mendapatkan INFORMASI apapun terkait itu, baik itu surat PEMBERITAHUAN atau PANGGILAN dari sana, “ucapnya. NUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds