SATU Pelaku DIAMANKAN Saat Tindak PIDANA di Bidang KESEHATAN, SatNarkoba POLRES NGAWI Ungkap Peredaran OBAT Keras ILEGAL
Ngawi-KIO. SatResNarKoba POLRES Ngawi yang dipimpin KaSatNarKoba AKP. MARJI Wibowo, S.H., M.H., berhasil MENGUNGKAP kasus dugaan tindak PIDANA di bidang KESEHATAN dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias PETHUK (25) di wilayah Kecamatan SINE, Kabupaten NGAWI. Dari tangan pelaku, PETUGAS menyita RATUSAN butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax, serta uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- yang diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
KAPOLRES Ngawi AKBP. PRAYOGA Angga WidyaTama, S.I.K., M.Si., melalui KaSatResNarKoba AKP. MARJI Wibowo, S.H., M.H., mengungkapkan, “hal ini merupakan komitmen SatResNarKoba dari POLRES Ngawi dalam MEMBERANTAS peredaran OBAT keras ILEGAL yang berpotensi MERUSAK generasi muda dan mengganggu KamTibMas. Peredaran sediaan FARMASI tanpa IZIN dan penyalahgunaan OBAT keras ILEGAL menjadi perhatian serius kami, “ungkapnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan TEGAS terhadap setiap bentuk PEREDARAN gelap obat BERBAHAYA di wilayah Kabupaten Ngawi dan PENGUNGKAPAN ini juga menjadi bentuk KESERIUSAN dari POLRES Ngawi dalam menutup ruang gerak PELAKU peredaran obat-obatan TERLARANG, termasuk mengembangkan KASUS ini guna MENGUNGKAP kemungkinan adanya JARINGAN lain yang TERLIBAT,”lanjutnya kepada Awak Media.
Ia manambahkan, “saat ini TERSANGKA tengah kami proses sesuai ketentuan HUKUM yang berlaku, DIJERAT dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang KESEHATAN dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA. Kami dari POLRES Ngawi POLDA Jatim juga mengimbau MASYARAKAT untuk aktif MELAPORKAN apabila mengetahui adanya PEREDARAN obat KERAS ILEGAL di lingkungannya, “tambahnya. RED-HAD



