INVESTIGASI

FENOMENA langkah namun UNIK dalam jeratan UPETI JUDI sabung ayam bagi para PENEGAK HUKUM di BLITAR, simak KEUNIKANNYA di sini

BLITAR-KIO. Praktik ILEGAL kembali menyeruak dari balik SENYAP suasana PEDESAAN. Bukan sekadar ISU yang LIAR, rangkaian temuan dan PEMBERITAAN yang beredar mengarah pada satu BENANG MERAH tentang dugaan adanya EKOSISTEM terstruktur yang menopang aktivitas PERJUDIAN jenis pasal 303 seperti sabung ayam, hingga praktik “UPETI” yang mengalir rapi, seolah telah menjadi sistem tak tertulis yang dibiarkan tumbuh SUBUR bahkan MEKAR LIAR di mana saja.

Di sejumlah titik yang disebut-sebut sebagai “KALANGAN”, aktivitas sabung ayam bukan lagi sekadar HIBURAN tradisional. Ia berubah menjadi LUMBUNG perputaran UANG PANAS dalam jumlah besar. Ironisnya, praktik ini diduga tidak berdiri sendiri. Ada INDIKASI kuat KETERLIBATAN jaringan yang lebih luas dari mulai si PELAKU di lapangan, kordinator, hingga pihak-pihak yang disebut-sebut bertindak sebagai “CENTENG alias PENGAMAN”.

Lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan adanya OKNUM yang memanfaatkan ATRIBUT oknum PERS sebagai tameng. Kartu Identitas yang seharusnya menjadi SIMBOL dari sebuah INTEGRITAS dan Kontrol Sosial, justru dituding disalahgunakan untuk melindungi praktik ILEGAL. Istilah “oknum BODREK” pun mencuat merujuk pada individu yang tidak menjalankan fungsi JURNALISTIK secara PROFESIONAL, melainkan diduga BERPERAN sebagai PERANTARA, bahkan PELINDUNG aktivitas MELANGGAR hukum di situ.

FENOMENA langkah namun UNIK ini menciptakan REALITAS yang PAHIT: ketika fungsi KonSos melemah dan IDEALISME digantikan oleh kepentingan PRAGMATIS. Dugaan “PERISAI PALSU” ini memperlihatkan bagaimana simbol LEGITIMASI dapat DIPELINTIR menjadi ALAT NEGOSIASAT dalam lingkaran KEPENTINGAN. Tak berhenti di situ, pola operasi yang terungkap juga menunjukkan SIKLUS yang nyaris SISTEMATIS.

AKTIVITAS dalam PERJUDIAN dan sabung ayam disebut-sebut kerap “DITUTUP” hanya dalam HITUNGAN hari atau MINGGU ketika sorotan PUBLIK meningkat, lalu kembali BEROPERASI dalam skala lebih besar setelah SITUASI mereda. POLA ini memunculkan pertanyaan SERIUS, apakah penindakan yang ada benar-benar menyentuh AKAR masalah atau hanya BERSIFAT sementara ?.

Dalam NARASI yang BERKEMBANG, istilah”LINGKARAN SETAN” bukan lagi METAFORA. Ia menjadi gambaran NYATA dari SIKLUS pembiaran, penindakan SESAAT, lalu kemunculan kembali AKTIVITAS yang sama. Dugaan adanya aliran “UPETI” semakin memperkeruh keadaan, MENGINDIKASIKAN kemungkinan adanya pihak-pihak yang DIUNTUNGKAN dari keberlangsungan PRAKTIK tersebut.

Dampaknya tidak kecil. Selain MERUSAK tatanan hukum, praktik ini juga menggerus KEPERCAYAAN publik terhadap institusi dan profesi yang seharusnya menjadi PENJAGA moral sosial. Ketika masyarakat melihat HUKUM seolah dapat DINEGOSIASIKAN, maka yang RUNTUH bukan hanya ATURAN, tetapi juga rasa KEADILAN itu sendiri. Situasi ini menuntut RESPONS yang tidak setengah hati.

Penegakan HUKUM tidak cukup hanya menyasar para PELAKU di PERMUKAAN. Jika dugaan KETERLIBATAN jaringan benar adanya, maka pendekatan yang lebih KOMPREHENSIF dan TRANSPARAN menjadi KEHARUSAN. Dari AUDIT menyeluruh, INVESTIGASI independen, serta PENERTIBAN atribut PERS secara ILEGAL menjadi langkah MENDESAK untuk memutus RANTAI ini. Lebih dari itu, perlu ada KEBERANIAN suatu INSTITUSIONAL untuk MEMBERSIHKAN oknum dari dalam, jika memang TERBUKTI ada PENYIMPANGAN.

Sebab selama “PERISAI PALSU” masih dibiarkan berdiri, praktik-praktik gelap akan selalu menemukan cara untuk bertahan. Pada akhirnya, publik hanya menuntut satu hal yang sederhana namun FUNDAMENTAL. Hukum yang berdiri TEGAK tanpa pandang bulu. Jika tidak, maka “TANAH BAJANG” dan wilayah sejenis akan terus menjadi panggung bagi drama lama di mana KEADILAN hanya menjadi WACANA di sini sementara PRAKTIK ILEGAL terus BERPESTA dalam bayang-bayang.

Berikut INFORMASI perjudian SABUNG AYAM yang duduga masih AKTIFITAS secara SEMBUNYI yakni di Desa KEMLOKO, Kecamatan GARUM, Kabupaten BLITAR, menjadi PERHATIAN publik setelah laporan dan pemberitaan mengenai keresahan masyarakat. Aparat KEPOLISIAN dari POLRES BLITAR bersama POLSEK Garum langsung bergerak cepat untuk MEMBUBARKAN arena judi sabung ayam tersebut. Penegakan hukum ini dilakukan setelah adanya LAPORAN dan pemberitaan mengenai KERESAHAN masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Di Desa NGORAN, Kecamatan NGLEGOK Kabupaten BLITAR, judi sabung ayam dianggap “LEGAL” meskipun sering TERSOROT oleh berbagai MEDIA. Kegiatan ini diduga BEROPERASI dengan cara TUTUP sementara setiap hari RABU, SABTU dan MINGGU. Lalu ada di Dusun SAWAHAN, Kelurahan KLAMPOK, Kecamatan Sanan Wetan Kabupaten BLITAR, dugaan praktik judi sabung ayam yang berlangsung secara VULGAR menantang NYALI aparat KEPOLISIAN setempat.

Aktivitas ini tidak lagi dilakukan sembunyi-sembunyi dan menjadi pusat KERUMUNAN kendaraan dari berbagai daerah yang mengadu NASIB lewat TARUHAN sabung ayam ini. Pasalnya PEMBONGKARAN arena Sabung Ayam di BLITAR juga menjadi tindakan TEGAS dari aparat KEPOLISIAN untuk MENCEGAH aktivitas serupa. Dugaan pembiaran judi sabung ayam di berbagai DESA menjadi PERHATIAN publik, dengan tindakan aparat KEPOLISIAN yang terus dilakukan untuk menegakkan hukum. RED-HEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds