ditanya soal proyek TPA baru seumur jagung AMBRUK, kepala desa GADING tantang WARTAWAN untuk DILAPORKAN ke APH
Pasuruan-KIO. sempat VIRAL dan marak DIBERITAKAN di berbagai media ONLINE terkait pembangunan pelebaran TPA yang baru seumur JAGUNG dan AMBRUK, sifat yang diduga AROGAN dari sosok SRI Utami Agustina selaku Kepala Desa GADING, Kecamatan WINONGAN, Kabupaten PASURUAN mulai nampak.
Dengan nada SOMBONG dia mengatakan SIAP untuk DILAPORKAN kemanapun. “Katanya mau MELAPORKAN, silakan LAPORKAN saja ke APH apa ke mana yang penting saya sudah ada ETIKA baik untuk MEMPERBAIKI pekerjaan tersebut, karena sudah TERLANJUR viral ya gimana lagi, “ungkap SRI Utami Agustina saat dikonfirmasi WARTAWAN di kantor Desa. Senin, (15/6/26).
KETEGANGAN tersebut dipicu dari sebuah PEMBERITAAN soal proyek DESA yang menuai sorotan PUBLIK. Proyek yang dimaksud ialah pelebaran TPA tepatnya di Dusun QURBAN yang baru seumur jagung ambruk itu. Proyek yang DIDANAI dari Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2025, dengan volume 23,5×7,7×3 dengan menelan anggaran Rp. 37,389,000, itu diduga DIKERJAKAN asal-asalan tanpa memperhatikan STANDAR dan KUALITAS.
Ketidak WAJARAN itu kemudian DIBERITAKAN di salah satu media ONLINE dan sempat menyedot PERHATIAN masyarakat. Namun, alih-alih memberikan KLARIFIKASI yang baik ataupun SANGGAHAN atas PEMBERITAHUAN itu, SRI Utami Agustina justru MELUAPKAN emosinya, kepada WARTAWAN dan MENANTANG untuk DILAPRKAN. Kasus ini memperlihatkan bahwa masih ada PEJABAT publik di tingkat DESA yang belum memahami pentingnya PERAN media sebagai MITRA dalam PENGAWASAN dan TRANSPARANSI.
INVESTIGASI wartawan yang MENYOROTI dugaan PENYIMPANGAN dalam PENGELOLAAN Dana Desa (DanDes) di Desa GADING, Kecamatan WINONGAN, Kabupaten PASURUAN tahun 2024-2025 terkait dengan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan SAMPAH Desa/permukiman (Penampungan, Bank Sampah dll) selama Dua Tahun berturut- turut DIREALISASIKAN masih menyimpan tanda tanya dan menjadi SOROTAN publik.
Dengan mencuatnya pemberitaan ini, pihak terkait seperti badan pemeriksa keuangan (BPK) dan INSPEKTORAT Kabupaten PASURUAN diharapkan untuk melakukan AUDIT terhadap pengelolaan dana Desa GADING Kecamatan WINONGAN, Kabupaten PASURUAN itu. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa DanDes digunakan secara TEPAT dan bertanggung jawab dan MENDESAK aparat penegak hukum untuk segerah turun tangan MENGUSUT kasus ini hingga TUNTAS.
Sebab RANSPARANSI dan AKUNTABILITAS dalam PENGELOLAAN DanDes harus DITEGAKKAN agar KASUS serupa tidak TERULANG di kemudian hari sebab KUCURAN DanDes membawa banyak MANFAAT bagi PEMBANGUNAN desa namun lemahnya PENGAWASAN masyarakat dan kurangnya SOSIALISASI sebagai WUJUD pengelolaan yang transparan menjadi CELAH penyelewengan. NUR







