ISU Dugaan Oknum Guru di NGULING, Bertahun-tahun Jalin Hubungan TERLARANG, KASEK Diduga Lakukan PEMBIARAN dan Seolah MELEGALKAN
Pasuruan-KIO– Isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum guru Pegawai Negri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan NGULING kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten PASURUAN. Bertahun-tahun jalin hubungan TERLARANG akhirnya TERUNGKAP ke PUBLIK. Ironisnya, Kepala Sekolah (KASEK) diduga lakukan pembiaran dan seolah-olah melegalkan.
Dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, guru tersebut bernama KELIK seorang guru kelas yang mengajar di SDN SumberAnyar ll berstatus sebagai oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan PASANGAN perempuan yakni Bu Iva oknum guru agama yang berstatus sebagai PPPK yang MENGAJAR di sekolah SDN WotGalih l Kecamatan NGULING, Kabupaten PASURUAN.
INFORMASI tersebut meredak luas di tengah masyarakat dan memicu beragam SPEKULASI. Bahkan oknum guru tersebut keduanya sudah memiliki PASANGAN yang SAH. Kabar yang berkembang, hubungan TERLARANG itupun sudah membuahkan hasil. Keduanya pun telah sama-sama mengajukan gugatan PERCERAIAN.
Bahkan yang menarik di tengah mencuatnya kabar tersebut, Liana Kepala Sekolah SDN SumberAnyar ll lebih memilih berpura-pura tidak tahu ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp (WA). Kamis, 16/7/26, menduga seolah-olah membiarkan, dengan singkat lewat balasan via WhatsApp mengatakan. “Mohon MAAF bapak saya gak PAHAM, “katanya
Namun sikap LIANA sebagai Kepala Sekolah SDN SumberAnyar yang tidak PROAKTIF itu berbeda dengan CERITA dan FAKTA di balik KISAH oleh OKNUM guru yang jauh mengetahui sebelum polemik BERITA itu memanas, kepada WARTAWAN menjelaskan. “Peristiwa itu sudah lama mas dan banyak yang mengetahui. Kabarnya sudah DIPANGGIL oleh pihak DINAS terkait, “terangnya.
PUBLIK berharap, sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS) menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS. SANKSI bagi ASN yang berselingkuh. Pihak berwenang umumnya merespon dengan INVESTIGASI mendalam ke pada oknum guru tersebut dan potensi SAKSI untuk dilakukan pemeriksaan PELANGGARAN disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga INFORMASI ini ditayangkan, oknum guru yang bernama KELIK dan IDA yang diduga menjalani hubungan TERLARANG itu belum dapat dimintai KETERANGAN. Insan PERS tetap memberikan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan guna memenuhi HAK publik atas informasi yang TRANSPARAN dan BERIMBANG, bersambung. NUR



