UNIK

UNIK, Anggota LSM GMBI DIHALANGI Saat Dokumentasi Proyek APBN SMK Muhammadiyah 1 KertoSono, Kepala Sekolah Minta IZIN Oknum Tertentu

Nganjuk-KIO. Upaya PENGAWASAN dan PENDOKUMENTASIAN proyek REVITALISASI yang DIBIAYAI Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di SMK Muhammadiyah 1 KertoSono mendapat perlakuan yang dianggap ganjil. Pada hari Jumat, 4 September 2026, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KertoSono yang berinisial DS dicegah saat hendak mengambil foto lokasi proyek.

Saat DS berusaha mendokumentasikan pelaksanaan proyek sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 1 KertoSono, H.M. NURUL Huda, S.Pd., langsung MENGHALANGI dan menyatakan: “Kalau ambil FOTO mohon IZIN kepada seseorang OKNUM tertentu”. Pernyataan ini disampaikan juga kepada awak media KABAR indonesia ONLINE.News yang turut hadir,  Jumat, 4 September 2026

Proyek REVITALISASI SMK Muhammadiyah 1 KertoSono ini diketahui bersumber dari APBN Tahun 2026 dengan nilai anggaran Rp. 984.067.000, meliputi rehabilitasi ruang kelas, laboratorium komputer, serta fasilitas penunjang lainnya. Karena menggunakan uang negara, proyek tersebut seharusnya terbuka untuk diawasi dan diketahui oleh publik.

Tindakan PENGHALANGAN ini DINILAI sangat MENCURIGAKAN dan BERTENTANGAN dengan prinsip TRANSPARANSI sebagai bagian dari kontrol sosial, LSM GMBI menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengetahui, mengawasi, dan mendokumentasikan penggunaan dana negara tanpa harus meminta izin kepada pihak atau oknum tertentu. Ada apa di balik proyek ini sehingga dokumentasi pun DILARANG?

DASAR HUKUM dan PASAL yang DILANGGAR

Menghalangi PUBLIK untuk MENDOKUMENTASIKAN dan MENGAKSES informasi proyek yang bersumber dari APBN jelas melanggar undang-undang berikut:

  1.  Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
  2. Pasal 4 Ayat (1): Setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
  3. Pasal 4 Ayat (2): Setiap orang berhak:
    a. Melihat dan mengetahui informasi publik;
    b. Mendapatkan salinan informasi publik;
    c. Menyebarluaskan informasi publik.
  4. Pasal 10 Ayat (1): Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala antara lain: informasi mengenai rencana dan kinerja, serta laporan keuangan dan anggaran negara.
  5. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  6. Pasal 3 Huruf b: Penyelenggaraan negara berasaskan keterbukaan, yang berarti masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi pelaksanaan tugas penyelenggara negara, termasuk pengelolaan keuangan negara.
  7. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  8. Pasal 3 Ayat (3) : Pengelolaan keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.

Kesimpulan Hukum : Menghalangi warga negara, awak media, atau lembaga kontrol sosial untuk mendokumentasikan proyek yang menggunakan dana APBN merupakan pelanggaran terhadap hak publik yang dijamin undang-undang. Tindakan tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum karena menghalangi pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

PERNYATAAN SIKAP LSM GMBI KERTOSONO

  1. Proyek yang bersumber dari APBN adalah milik rakyat setiap warga negara berhak mengetahui, mengawasi, dan mendokumentasikan pelaksanaannya tanpa perlu izin pihak atau oknum tertentu
  2. Tindakan penghalangan pengambilan foto memicu kecurigaan publik: Apakah ada hal yang ditutupi dari masyarakat ?.
  3. LSM GMBI Kertosono akan terus melakukan pengawasan dan meminta penjelasan terbuka dari pihak sekolah serta instansi terkait.
  4. Jika penghalangan berlanjut, kasus ini akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Komisi Informasi Publik demi menegakkan prinsip keterbukaan. Sampai berita ini beredar belum ada informasi dari pihak sekolah untuk KONFIRMASI balik. Sumber: Awak Media KABAR indonesia ONLINE News dan Anggota LSM GMBI KertoSono. DIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds