INVESTIGASI

SUBANDI Bupati SIDOARJO Tidak Tahu atau Memang BERPURA Tidak Tahu, Jika TKD WAGE-TAMAN Selama 13 Tahun Digunakan untuk Perumahan Grand ALOHA Regency Tanpa Ada GANTINYA

Sidoarj0-KIO. Status Tanah Kas Desa (TKD) Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi SOROTAN masyarakat sebab persoalan yang menurut Masyarakat Peduli wage (MPW) telah berlangsung selama kurang lebih 13 tahun itu hingga kini dinilai belum memperoleh PENYELESAIAN yang memberikan kepastian hukum. Ketua MPW yakni SUNARTO mempertanyakan apakah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di bawah kepemimpinan Bupati SUBANDI telah mengetahui secara utuh persoalan tersebut atau belum menerima LAPORAN yang lengkap mengenai dugaan PENGALIHAN aset desa yang kini telah berdiri Perumahan Grand Aloha Regency (GAR).

Menurut SUNARTO, persoalan tersebut berawal dari adanya surat PERMOHONAN penyelesaian dugaan status Tanah Kas Desa Wage di Blok GERUMBUL TARUNA 9 seluas sekitar 1,7 HEKTARE atau 17.000 meter persegi sebagaimana disebut dalam Peraturan Desa Tahun 2003. Lahan tersebut merupakan tanah BENGKOK atau GANJARAN desa yang kemudian DIMANFAATKAN sebagai lokasi pembangunan Perumahan Grand Aloha Regency (GAR).

MPW menyebut proses tersebut terjadi pada masa pemerintahan Kepala Desa sebelumnya, ALMARHUM Bambang HERI Setyono, sedangkan sejak tahun 2022 Desa Wage dipimpin oleh Mas HUDAN, S.T., yang DILANTIK Bupati Sidoarjo saat itu, Ahmad MUDLOR, pada 22 Juli 2022 di Pendopo Kabupaten Sidoarjo yang saat dimintai keterangan oleh awak media, Mas HUDAN, sebagaimana dikutip MPW, menyatakan, “TKD Wage itu tidak ada gantinya karena memang belum DIASETKAN pada masa BUPATI Saiful ILLAH sehingga kemudian dibuat pembukaan LAHAN perumahan. PERNYATAAN tersebut, menurut MPW, justru memunculkan PERTANYAAN mengenai dasar ADMINISTRASI dan mekanisme PEMANFAATAN aset desa apabila benar belum terdapat proses PENGGANTIAN aset sesuai KETENTUAN yang berlaku.

GUGATAN Perdata Belum Menyentuh Pokok PERKARA
Sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum, SUNARTO mengajukan GUGATAN perdata terhadap PT Sidoarjo Bangkit selaku pengembang Perumahan Grand Aloha Regency dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan Nomor Perkara 331/Pdt.G/2025/PN Sda. Namun, menurut Sunarto, perkara tersebut tidak pernah memasuki POKOK materi SENGKETA karena Majelis HAKIM menyatakan PENGUGAT tidak memiliki LEGAL Standing maupun kelengkapan BUKTI yang dinilai CUKUP. GUGATAN itu kemudian DIPUTUS tanpa memeriksa substansi perkara, sementara PENGGUGAT disarankan menempuh UPAYA hukum banding. Di sini SUNARTO mengaku KECEWA karena proses PERSIDANGAN telah berlangsung hampir SEMBILAN bulan tetapi belum menyentuh INTI persoalan mengenai status Tanah Kas Desa (TKD) yang dipersoalkan.

“Saya tidak MENGEJAR ganti RUGI secara PRIBADI dan saya MEMBANTU masyarakat dengan BIAYA sendiri tanpa BANTUAN siapa pun. Saya hanya mencari KEDILAN serta kepastian HUKUM itu saja sebab kami ini pernah DITAHAN karena DITUDUH menghalangi pekerjaan pembangunan padahal yang kami PERJUANGKAN adalah Aset Desa. Apakah penegakan HUKUM harus BERHENTI sampai di sini ?. Bagaikan Ibu HAMIL saja selama 9 bulan mengandung akhirnya KEGUGURAN tanpa sebab yang JELAS, “ucapnya.

Ia melanjutkan, “soal kami yang pernah DITAHAN oleh POLDA JATIM lalu DISIDANG di PN Sidoarjo selama SATU tahun itu LOH siapa yang MENGGANTI RUGI itu saja karena nama kami TERCEMAR. Masalah TKD biarkan URUSAN PemKab Sidoarjo dan PT. Sidoarjo Bangkit. Entah Bupati sekarang itu SUBANDI tahu atau tidak jika TKD Wage selama 13 tahun tidak pernah ada gantinya, “lanjut SUNARTO kepada WARTAWAN saat ditemui di rumahnya, 03/08/26.

Dugaan PENGHAPUSAN Status TKD Wage
SUNARTO selanjutnya menyampaikan bahwa berdasarkan INFORMASI dan DOKUMEN yang dimiliki MPW, status Tanah Kas Desa Wage diduga telah DIHAPUR melalui Peraturan Desa Tahun 2003. Ia juga menyebut proses administrasi tersebut berkaitan dengan pemecahan berkas tanah yang dilakukan oleh Sekretaris Desa saat itu, Abdul Jalal, sementara pelepasan tanah disebut terjadi pada masa Kepala Desa IS IWANTO yang menjabat periode 2008–2014.

Menurut SUNARTO, “hingga kini MPW belum memperoleh PENJELASAN mengenai adanya mekanisme tukar guling atau penggantian Tanah Kas Desa (TKD) sebagaimana yang DIPERSYARATKAN apabila aset desa DIALIHKAN. “TANAH tidak mungkin BERPINDAH tempat dengan sendirinya. Kalau statusnya DIHAPUS, maka harus JELAS dasar hukumnya dan ke mana penggantinya. Sampai hari ini kami masih mempertanyakan hal tersebut, “katanya.

Dugaan KERUGIAN Negara
MPW memperkirakan nilai lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp. 51 MILIAR. Perhitungan tersebut didasarkan pada ESTIMASI harga tanah terkini 2026 yakni kurang lebih sekitar Rp. 3 JUTA per meter persegi untuk luas sekitar 17.000 meter persegi ditambah area TANGKIS sekitar 1.600 meter persegi. Namun demikian, nilai tersebut merupakan ESTIMASI versi MPW dan belum merupakan hasil AUDIT maupun penetapan RESMI dari LEMBAGA negara yang BERWENANG. Atas dasar itu, MPW meminta Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, dan instansi PENGAWAS melakukan AUDIT menyeluruh terhadap status hukum, administrasi, serta proses pemanfaatan lahan tersebut.

Pernah DIPROSES Secara PIDANA
SUNARTO juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama DUA rekannya pernah DIPROSES hukum atas dugaan MENGHALANGI pekerjaan pembukaan lahan Perumahan Grand Aloha Regency (GAR). Menurut keterangannya, proses tersebut bermula dari penahanan di POLDA Jawa Timur, kemudian dilimpahkan ke POLRESTA Sidoarjo, KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo hingga menjalani PERSIDANGAN di PENGADILAN Negeri Sidoarjo selama hampir SATU tahun. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya memperjuangkan kepentingan masyarakat terkait aset desa dan tidak memiliki kepentingan ekonomi pribadi dalam perkara tersebut.

Meminta Pemerintah Pusat Turun Tangan
SUNARTO juga mempertanyakan siapa pihak-pihak yang berada di balik perusahaan pengembang sehingga, menurut pandangannya, proses hukum terhadap dirinya dapat berjalan, sementara substansi mengenai status Tanah Kas Desa yang dipersoalkan belum memperoleh kepastian hukum. Ia berharap PEMERINTAH pusat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut melalui mekanisme pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada PRESIDEN Republik Indonesia. Selain itu, MPW meminta Aparat Penegak Hukum, Kementerian ATR/BPN, KEJAKSAAN Agung, KEPOLISIAN Republik Indonesia, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi PELANGGARAN dalam pengelolaan aset desa tersebut.

Pentingnya Pengelolaan Tanah Kas Desa
Tanah Kas Desa merupakan bagian dari KEKAYAAN desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta ketentuan turunannya. Pengelolaan aset desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat desa. Pemanfaatan TKD dapat dilakukan untuk kepentingan umum, pembangunan desa, peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes), penyediaan fasilitas publik, maupun kerja sama pemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal terjadi pelepasan atau pengalihan aset desa, mekanisme tersebut pada prinsipnya harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk apabila dipersyaratkan adanya penggantian aset melalui mekanisme TUKAR GULING.

Karena itu, menurut MPW, segala tentang KEJELASAN status Tanah Kas Desa WAGE menjadi penting bukan hanya bagi masyarakat Desa WAGE, tetapi juga sebagai bentuk KEPASTIAN hukum dalam pengelolaan ASET desa di Kabupaten Sidoarjo. Hingga berita ini DTAYANGKAN, pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Desa Wage, PT Sidoarjo Bangkit, BPN Kabupaten Sidoarjo, maupun INSTANSI terkait lainnya belum memberikan keterangan RESMI selama 13 tahun atas seluruh PERNYATAAN dan dugaan yang disampaikan MPW. MEDIA membuka ruang HAK JAWAB dan HAK KLARIFIKASI kepada seluruh PIHAK sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS itu. RED-HEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds