INVESTIGASI

WOW NEKAT Sekali Oknum Kepala Sekolah SMKN 01 SUKOREJO ini, Diduga JUAL Kelengkapan SERAGAM Sekolah Hingga 2 JUTA

Pasuruam-KIO. Dugaan PRAKTIK jual beli seragam sekolah di SMK Negeri 01 SUKOREJO di Kabupaten PASURUAN menjadi SOROTAN. Oknum Kepala Sekolah (KASEK) berinisial IS diduga KUAT melakukan JUAL BELI SERAGAM Merah Putih yang bekerja sama dengan salah satu warga Desa SUWAYUWO asal Kecamatan SUKOREJO inisial AMR untuk pendistribusian kain seragamnya lewat PAKET. Informasi tersebut MENCUAT dari salah satu NaraSumber yang TAKUT namanya DIBERITAKAN itu melalui sambungan telepon WhatsApp (WA) kepada WARTAWAN.

NaSum itu menjelaskan, bahwasannya Kepada Sekolah berinisial IS itu memang diduga KUAT bermain dengan AMR untuk lakukan jual beli seragam tersebut. “Jadi seolah-olah pihak LEMBAGA sekolah tidak pernah melakukan PENJUALAN kain seragam karena hal ini sudah jelas DILARANG, akan tetapi oknum KEPSEK inisial IS terkesan seolah mencoba MEMBERANIKAN diri dan NEKAT untuk melakukan jual beli dengan cara seperti itu agar dapat CHUAN (uang-red) mas, “ucapnya lewat sambungan telepon WA.

“Harga kain pun itu BERVARIASI, untuk KAIN seragam PEREMPUAN harganya 2 JUTA kurang sedikit dan untuk KAIN seragam LAKI harganya 1.5 JUTA dan tentunya hal ini malah jadi PERBINCANGAN panas karena semua DEWAN GURU pun juga banyak yang tidak PAHAM atau memang SENGAJA berpura tidak tahu sebab yang menjadi PERTANYAAN juga PERGUNJINGAN sekarang itu kenapa IS yang merupakan oknum KASEK itu BERANI dan NEKAT melakukan tindakan yang jelas DILARANG oleh NEGARA jika tanpa adanya dugaan KONSPIRASI alias MUFAKAT JAHAT dengan DEWAN GURU dan KOMITE bahkan DinDik Kabupaten PASURUAN, “lanjut NarSum itu.

Terpisah Kepala Sekolah SMK Negeri 01 SUKOREJO yang berinisial IS, saat dikonfirmasi WARTAWAN melalui panggilan dan pesan WhatsApp (WA), dengan singkat dirinya mengatakan, “MONGGO komunikasi dengan HUMAS, “jawabnya IS kepada Awak Media. Kamis, (01/10/2026). Sementara itu, dilanjutkan Insan PERS secara langsung mengkonfirmasi, “KAMTO selaku Humas SMKN 01 SUKOREJO, kepada awak media mengatakan, “Saya tidak tau perihal itu mas, monggo jenengan langsung KONFIRMASI pada Kepala Sekolahnya saja nggeh, “tampis KAMTO lewat BALASAN pesan WA.

Perlu DIKETAHUI, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 yang MELARANG Pendidik, Tenaga KEPENDIDIKAN, Dewan Pendidikan dan KOMITE sekolah MENJUAL seragam sekolah serta aturan dari PerMenDikBudRisTek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 dan 13 soal PENGATURAN seragam sekolah dan LARANGAN yang MEMBEBANI orang tua MURID) juga sesuai Surat EDARAN turunan dari berbagai daerah (seperti Dinas Pendidikan) yang menegaskan tentang SANKSI Administratif hingga PENCOPOTAN sebuah JABATAN bagi Kepala Sekolah yang MELANGGAR di SMKN 1 SukoRejo yang terletak di Jalan Sumber Gareng, Desa SUKOREJO, Kecamatan SUKOREJO, Kabupaten PASURUAN, Provinsi Jawa Timur itu. NUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds