INDONESIA

Masih Saja BANDEL Setelah Sempat DIHENTIKAN SatPol PP, LSM GMBI Temukan AKTIVITAS Berlanjut di WATU LAWANG

Nganjuk-KIO. Ramai jadi perbincangan masyarakat dan AKTIVIS Lingkungan Hidup (LH) soal rencana pembangunan area Watu Lawang yang dijadikan salah satu tempat wisata. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( LSM-GMBI ) Distrik Nganjuk, GIAT pemantauan langsung ke lokasi PINTU masuk Air Terjun SEDUDO kawasan WATU LAWANG Kecamatan SAWAHAN, Kabupaten NGANJUK, pada hari SENIN 14/09/2026, sekitar pukul 14: 41 WIB.

Pantauan itu dilakukan setelah beberapa waktu kemarin sempat muncul PEMBERITAAN tentang kegiatan di Watu Lawang diberhentikan oleh pihak SatPol PP namun KONON kata WARGA sekitar JUSTRU yang MENDUKUNG Pembangunan Wisata Watu Lawang. “Nah guna mempastikan, kami dari LSM GMBI Jajaran Distrik Nganjuk bersama KSM Berbek dan KSM Sawahan, datangi langsung lokasi itu terkait simpang siur soal PEMBERHENTIAN pembangunan tersebut, “ucap SUGITO selaku Ketua LSM GMBI Distrik Nganjuk ini melalui Kadiv Humasnya yakni ALFAN Saroni.

“Hasil PENGAMATAN di lapangan menunjukkan aktivitas fisik masih berlangsung, padahal sebelumnya sudah menjadi SOROTAN terkait dugaan PELANGGARAN soal ATURAN dan HUKUM, di lokasi terlihat jelas keberadaan alat berat dan truk yang sedang beroperasi di sana. Batu-batu besar yang awalnya berdiri kokoh di kawasan itu kini telah dipecah-pecah. Sebagian material dipindahkan ke atas menggunakan alat berat, namun belum diketahui secara pasti ke mana batu-batu tersebut akan dibawa atau untuk apa tepatnya dipergunakan, “lanjut ALFAN Saroni.

Ia menambahkan, “tampak juga pekerja yang sendang membuat semacam PONDASI atau LANDASAN untuk digunakan sebagai DUDUKAN sesuatu nantinya, yang kami lihat hari ini sungguh memprihatinkan. Batu yang besar-besar atau BOLDER dipecah pecah menjadi GEBAL, yang kemungkinan untuk dijadikan bahan bangunan. Tindakan ini dapat disamakan dengan kegiatan PERTAMBANGAN ?, “tambahnya kepada WARTAWAN.

“Kegiatan memecah dan mengangkut batuan dari kawasan HUTAN lindung tanpa IZIN yang RESMI tentang PERTAMBANGAN maupun perubahan FUNGSI kawasan jelas MELANGGAR aturan. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3), setiap orang DILARANG mengubah bentuk dan fungsi lahan di kawasan HUTAN, “jelas ALFAN Saroni kepada Awak Media saat ditemui di lokasi.

“Sementara itu, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara (MINERBA) menegaskan pengambilan bahan galian wajib memiliki izin usaha pertambangan. Jika benar batuan diambil dan dimanfaatkan sebagai bahan bangunan tanpa DASAR hukum yang SAH, maka aktivitas ini masuk ranah PELANGGARAN hukum berat, “tutur ALFAN Saroni.

“Kami LSM GMBI sudah mendokumentasikan seluruh temuan dan segera lakukan ANALISA kajian juga PENELITIAN dan PENGEMBANGAN terkait temuan ini, jika perlu kami akan MELAPORKANNYA kepada pihak terkait dan pihak BERWENANG, termasuk KanWil KLHK Jawa Timur dan KEPOLISIAN, agar segera ditindaklanjuti sebab sebagian masyarakat dan aktivis juga SPIRITUALIS di BOEMI ANJUK LADANG ini pun meminta agar aktivitas yang diduga tidak SAH ini DIHENTIKAN dan segera ada PEMBENAHAN, “ujar ALFAN Saroni.

Masih ALFAN Saroni, “terkait yang sudah dilakukan, karena jika dihentikan saja tanpa PEMBENAHAN, sangat besar kemungkinan terjadinya LONGSOR besar saat HUJAN turun dalam MINGGU ini. Kami tidak MELARANG siapapun dan dari manapun BERINVESTASI di Kecamatan ini, tapi TOLONG untuk aturan, ketentuan yang sudah ditetapkan olen NEGARA dan PEMERINTAH jangan DISEPELEKAN, apalagi DIABAIKAN, “ALFAN Saroni yang didampingi LOURENSIUS selaku Ketua LSM GMBI KSM Kecamatan SAWAHAN.

Di tempat yang sama, “LOURENSIUS juga menyampaikan, “kami selaku LSM KSM Kecamatan SAWAHAN akan menjadi GARDA Terdepan dalam MENJAGA sebuah KEARIFAN lokal dan MARWAH Lereng WILIS ini, karena WILIS penuh nilai SPIRITUALIS, “pungkasnya sebagai Ketua LSM GMBI KSM Kecamatan SAWAHAN kepada Insan PERS ketika ditemui di lokasi pekerjaan yang NEKAT dan BANDEL itu. DIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds