MENARIK

UNIK dan MENARIK ini, DITUDING pembeli SOLAR Rp. 50 juta, OBI : “saya ini juga WARTAWAN tugas INVESTIGASI dari HULU hingga HILIR penimbun SOLAR eh malah DITULIS”

Nganjuk-KIO. Untung Setiawan, SH selaku Ketua Umum (Lembaga Bantuan Hukum) LBH LANDAS menyampaikan keprihatinannya terhadap masih adanya praktik JURNALISTIK yang dinilai mengabaikan profesionalisme, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pernyataan tersebut disampaikan di kediamannya di kawasan MojoKerto Kota, JUMAT pukul 21:22 WIB.

Menurut Untung Setiawan SH, kemerdekaan PERS merupakan salah satu PILAR demokrasi yang harus DIJAGA. Namun, KEBEBASAN tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab melalui PEMBERITAAN yang akurat, berimbang, dan telah melalui proses verifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan. Ia mengaku prihatin karena masih ditemukan PEMBERITAAN yang DITERBITKAN tanpa melakukan KONFIRMASI ataupun WAWANCARA kepada MUHAMMAD OBI PRATAMA atau pihak yang menjadi OBJEK pemberitaan.

Padahal, prinsip dasar JURNALISTIK mengharuskan WARTAWAN memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan PENJELASAN sebelum sebuah BERITA yang DIPUBLIKASIKAN. “Seorang WARTAWAN tidak cukup hanya menerima INFORMASI dari satu pihak. Berita harus diuji, diverifikasi, dan dikonfirmasi agar masyarakat memperoleh informasi yang BENAR dan LENGKAP. “Ketika sebuah INSTANSI atau SESEORANG itu DIBERITAKAN tanpa pernah DIMINTAI keterangan, maka ASAS keberimbangan telah DIABAIKAN dan hal itu dapat MERUGIKAN pihak yang DIBERITAKAN maupun MENYESATKAN sebuah OPINI bagi PUBLIK, “ucapnya.

Ia juga menyoroti dugaan penggunaan FOTO yang telah DIEDIT sehingga menampilkan KONDISI yang berbeda dengan KEADAAN sebenarnya. Menurutnya, apabila hal tersebut benar terjadi, tindakan tersebut merupakan PELANGGARAN serius terhadap ETIKA seorang JURNALISTIK karena GAMBAR merupakan bagian dari FAKTA yang harus DISAJIKAN secara UTUH dan apa adanya bukan adanya apa.

“Apabila sebuah FOTO telah DIEDIT sehingga MENGGAMBARKAN keadaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, misalnya LOKASI yang pada kenyataannya tidak memiliki jalan tetapi dalam foto hasil editan tampak seolah-olah ada jalan, maka PUBLIK dapat memperoleh GAMBARAN yang KELIRU sebab GAMBAR dari karya seorang JURNALIS bukan alat untuk membentuk OPINI, melainkan alat untuk menyampaikan FAKTA, ”lanjutnya.

Untung Setiawan, SH menambahkan bahwa MEDIA yang PROFESIONAL tidak akan MENGORBANKAN integritas hanya demi mengejar SENSASI atau jumlah PEMBACA sebab KEPERCAYAAN masyarakat terhadap PERS dibangun melalui kejujuran, independensi, verifikasi  dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan sebab WARTAWAN dan perusahaan PERS memiliki KEWAJIBAN menaati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS.

“Dalam Pasal 5 ayat (1) ditegaskan bahwa PERS Nasional berkewajiban memberitakan PERISTIWA dan OPINI dengan MENGHORMATI norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Selanjutnya Pasal 5 ayat (2) mengatur kewajiban PERS melayani Hak Jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban PERS melayani Hak KOREKSI sebagai bentuk tanggung jawab terhadap PEMBERITAAN, “jelasnya.

Menurutnya, apabila media mengabaikan HAK Jawab dan HAK Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang, terdapat konsekuensi hukum. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS mengatur bahwa perusahaan PERS yang MELANGGAR kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi dapat dikenai PIDANA denda paling banyak sebesar Rp. 500 JUTA sesuai dengan KETENTUAN yang BERLAKU.

Untung Setiawan, SH menegaskan bahwa KRITIK terhadap pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat merupakan bagian dari fungsi PERS sebagai Kontrol Sosial. Namun, KRITIS tersebut harus dibangun di atas FAKTA yang dapat dipertanggung jawabkan, bukan atas asumsi, informasi sepihak, atau materi visual yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Ia juga mengingatkan seluruh Insan PERS agar menjaga MARWAH profesi WARTAWAN dengan memegang TEGUH Undang-Undang PERS dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Menurutnya, WARTAWAN yang PROFESIONAL akan selalu mengedepankan verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan sebelum mempublikasikan sebuah BERITA apalagi nama seorang Muhammad OBI Pratama disebutkan tanpa INISIAL atau (MOP-red) sebagai TERDUGA bagian dari seorang SENDIKAT penimbun SOLAR atau Mafia SOLARMEN asal NGANJUK yang belum memiliki ketetapan HUKUM bagi seorang TERSANGKA ataupun TERDAKWA.

“MEDIA yang PROFESIONAL mencari KEBENARAN, bukan SENSASI dan asal TULIS apalagi PESANAN sebab WARTAWAN yang BERINTEGRITAS tidak TAKUT melakukan KONFIRMASI karena tujuan utamanya adalah menyampaikan FAKTA kepada MASYARAKAT. Sebaliknya, PEMBERITAAN tanpa VERIFIKASI dan penggunaan materi VISUAL yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya hanya akan MERUSAK kepercayaan PUBLIK terhadap PERS serta MENCEDERAI Kehormatan PROFESI bagi semua WARTAWAN, “ujar Untung Setiawan, SH.

Ia menuturkan, “di INDONESIA, Kebebasan PERS memang DIJAMIN oleh UUD 1945 Pasal 28F dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang PERS (UU -Pers), namun DIBATASI oleh KEWAJIBAN menyampaikan INFORMASI yang benar, akurat dan tidak MENYESATKAN. Pemberitaan tanpa VERIFIKASI sering memicu Sengketa ETIK, pidana, dan perdata, karena berpotensi MERUGIKAN subjek berita, MENCEMARKAN nama baik, atau menimbulkan KERESAHAN publik, “tuturnya.

“UU Pers No. 40/1999 menjadi FONDASI utama. Pasal 1 ayat (9) menyatakan bahwa PERS nasional bertanggung jawab “menyampaikan informasi yang benar dan akurat” serta tidak MEMIHAK alias PESANAN. Pasal 1 ayat (10) mendefinisikan JURNALISTIK sebagai proses pengumpulan, pengolahan, dan penyebaran informasi, yang secara implisit MEWAJIBKAN verifikasi sebagai tahap KRUSIAL. Pasal 6 memberikan KEWENANGAN kepada Dewan PERS untuk menyusun Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menyelesaikan sengketa. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 8, soal PERS itu DILARANG menyalahgunakan KEBEBASANNYA untuk TUJUAN yang BERTENTANGAN dengan kepentingan umum, “papar Untung Setiawan, SH.

Masih Untung Setiawan, SH, “Kode Etik Jurnalistik (KEJ) versi 2017 yang disusun Dewan PERS secara EKSPLISIT mengatur verifikasi. Butir 1 mewajibkan WARTAWAN menyajikan INFORMASI yang BENAR dan AKURAT. Butir 3 menyatakan: “WARTAWAN wajib melakukan PENGECEKAN (verifikasi) FAKTA secara TELITI dan AKURAT.” Butir 4 MELARANG penyebaran BERITA yang belum TERVERIFIKASI atau hanya bersumber dari Media Sosial tanpa KONFIRMASI yang bersangkutan (MOP-red). Pelanggaran KEJ dapat berujung pada SANKSI etik seperti TEGURAN tertulis, PENCABUTAN Kartu PERS, atau rekomendasi PEMBUBARAN bagi RED-AKSI mereka, “pungkasnya.

Terpisah, OBI nama panggilan AKRABNYA saat DIKONFIRMASI di kediamanya mengungkapkan, “saya ini juga seorang PERS alias WARTAWAN,, mas dari sebuah media ONLINE yang sejatinya juga melakukan INVESTIGASI dari mulai HULU hingga HILIR tentang para MAFIA SOLARMEN atau para PENIMBUN BBM bersubsidi di kawasan NGANJUK, KEDIRI, TULUNGAGUNG dan NGAWI dan saya PAHAM siapa saja yang TERLIBAT dalam PERMAINAN ini baik itu OKNUM dari APARAT Penegak Hukum bahkan para OKNUM dari para Insan PERS itu sendiri serta OKNUM dari LSM juga ORMAS yang terima JATAH. Nah terkait PEMBERITAAN yang sepihak itu saya akan MELAPORKAN ke Dewan PERS, “ungkapnya. RED-HEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds