seolah tak SUNGKAN BLAS dengan POLRES BLITAR mereka ini, ajang PERJUDIAN sabung ayam di dusun KEMLOKO desa SIDODI kecamatan GARUM semakin MENGGELIAT
BLITAR–KIO. Aktivitas Sabung Ayam DIKABARKAN kembali berlangsung di Dusun KEMLOKO, Desa SIDODADI, Kecamatan GARUM, Kabupaten BLITAR, yang dikelola oleh salah satu warga berinisial (AR) ini yang dari pantauan jarak jauh awak media di lokasi, kegiatan ini diketahui sangat RAMAI dan semakin MENGGELIAT diselenggarakan pada akhir pekan dan hari-hari tertentu dengan mendatangkan para peserta alias PENJUDI dari wilayah sekitar serta luar Kecamatan GARUM.

Bagi sebagian warga setempat, kegiatan ini dianggap sebagai bagian dari TRADISI turun-temurun yang menjadi sarana SILATURAHMI dan HIBURAN bahkan membawa REZEKI sendiri namun, keberlangsungannya menimbulkan PERHATIAN dan PRIHATIN mengacu pada aturan HUKUM yang berlaku. Sudah jelas dalam KUHP ,Pasal 303 dalam Hukum, Sabung ayam dengan PIDANA berupa PENJARA paling lama 10 Tahun atau DENDA paling banyak 25 JUTA Rupiah.

Dengan adanya PEMBIARAN ini semakin banyak aktivitas JUDI Sabung Ayam di wilayah Hukum POLRES Kabupaten BLITAR serta MENJAMUR di banyak tempat karena tidak ada penindakan oleh Aparat Penegak Hukum APH setempat bahkan seolah tak SUNGKAN BLAS (sama sekali-JAWA) dan hal ini sangat DISAYANGKAN oleh beberapa Tokoh Masyarakat yang PEDULI lingkungan Anti PERJUDIAN terhadap maraknya praktik JUDI apapun di wilayah BLITAR ini. RED-BOG



