BISNIS

Safari FGD Polda Jatim, Dewan Sengketa Indonesia dan FH-UPN SuraBaya DIGELAR di Kecamatan SambiKereb

SuraBaya-KIO. Dalam rangka memperingati Hari ARBITRASE Nasional yang jatuh pada 18 JUNI 2026, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jawa Timur menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Restorative Justice dan Omah Rembug di Jawa Timur” di Kecamatan SambiKereb, Kota SuraBaya. Kegiatan ini bertujuan MEMPERKUAT implementasi penyelesaian perkara PIDANA ringan melalui pendekatan DAMAI dan MUSYAWARAH yang melibatkan MASYARAKAT secara langsung.

FGD dipandu oleh Fajar ATHOILALLAH S., S.H., M.H., C.Me. selaku moderator dan menghadirkan tiga NaraSumber yang membahas berbagai aspek pengembangan KEADILAN Restoratif dan MEDIASI di INDONESIA. Martin LAC Makalew, S.E., M.H., CPM., CPArb., CPA. dari KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur memaparkan materi mengenai “Restorative Justice”, yang menekankan pentingnya penyelesaian PERKARA yang berorientasi pada pemulihan korban, pelaku dan harmoni sosial masyarakat.

Sementara itu, ANANDYO Susetyo, S.H., M.H., CPArb., CPM., CPLi., Ketua Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur pria yang akrab disapa ANTON menyampaikan MATERI bertajuk “Tantangan dan Peluang Pengembangan Profesi Mediator Non Hakim di Indonesia”. Praktisi Hukum, DOSEN, Pakar Hukum sekaligus PENULIS buku tersebut menegaskan bahwa MEDIATOR non HAKIM memiliki peran STRATEGIS dalam MEMBANTU penyelesaian SENGKETA secara cepat, efektif dan berkeadilan.

Materi ketiga disampaikan oleh EKA Nanda Ravizki, S.H., LL.M., akademisi dan Praktisi Hukum Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur, yang mengulas “Penguatan Fungsi OMAH Rembug sebagai sarana penyelesaian KONFLIK berbasis masyarakat”. Kegiatan ini dihadiri unsur penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, serta pemerhati hukum dari berbagai wilayah di Jawa Timur juga dari Mahasiswa Magang FH UPN Surabaya dan Mahasiswa Magang FH Hang Tuah SuraBaya.

(kiri) Anandyo (ANTON) Susetyo, S.H., M.H., CPArb., CPM., CPLi., – Ketua Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur

Diskusi DIFOKUSKAN pada pengembangan Omah REMBUG sebagai wadah MEDIASI yang efektif, akuntabel, dan memiliki legitimasi dalam mendukung penyelesaian KONFLIK di tingkat masyarakat. Para NaraSumber sepakat bahwa penguatan OMAH Rembug dan Restorative JUSTICE, diharapkan SINERGI sosialisasi antara 3 UNSUR yaitu akademisi dalam bidang ALTERNATIF penyelesaian sengketa, aparat berwenang KEPOLISIAN dan PRAKTISI mediasi salah satunya dari MEDIATOR Non HAKIM merupakan bagian penting dalam membangun budaya DAMAI dan meningkatkan AKSES masyarakat terhadap KEADILAN, 18/06/26

Demikian dalam kesempatan ini program pelayanan MEDIATOR Non HAKIM secara Mediasi ONLINE dapat dinikmati secara Pro Bono (GRATIS) oleh warga Se-SuraBaya dengan cukup menghubungi dengan SCAN BarCode WA di BANNER yang telah DISERAHKAN di Kecamatan SambiKerep, karena utk mendapatkan PELAYANAN secara CEPAT dalam ERA digital ini. PENDEKATAN ini tidak hanya BERORIENTASI pada penyelesaian SENGKETA, tetapi juga pada PEMULIHAN hubungan sosial dan terciptanya ketertiban masyarakat yang HUMANIS.

Melalui kegiatan di Kecamatan SambiKereb ini, DSI Jawa Timur bersama para PEMANGKU kepentingan mendorong SOSIALISASI yang lebih MASIF mengenai Restorative Justice dan Omah Rembug hingga tingkat KECAMATAN dan KELURAHAN. Omah Rembug diharapkan menjadi pusat EDUKASI hukum dan penyelesaian SENGKETA berbasis MUSYAWARAH guna mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang harmonis, berkeadilan dan SADAR hukum khususnya di Kecamatan SambiKereb yang berada di SuraBaya Barat. RED-HEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds