Jangan BLOKIR NorSel WARTAWAN, DUALISME Pemberitaan LRPPN – BI SuraBaya Ditanggapi SERIUS oleh Pengamat HUKUM
SuraBaya-KIO. Polemik DUALISME pemberitaan Lembaga REHABILITASI Pencegahan PenyalahGunaan NARKOTIKAN BhayangKara INDONESIA (LRPPN-BI) SuraBaya, ditanggapi SERIUS oleh salah satu PENGAMAT HUKUM asal SuraBaya yakni HERMAN HIDAJAT, S.H., M.H. pada salah satu media ONLINE SuraBaya yang memberitakan tentang dugaan tidak dilakukannya SOP dalam melakukan REHABILITAS, sedangkan media lain menyajikan KLARIFIKASI. Dia adalah seorang PENGACARA yang berusia 61 tahun sangat menyayangkan POLEMIK pemberitaan ini. Seharusnya hal semacam ini tidak perlu terjadi jika sama-sama menyikapinya secara DEWASA dan sebagai pengamat HUKUM, ia menilai dari 2 belah pihak.
“Yang pertama, sekarang sudah eranya DIGITALISASI dan WARTAWAN sekarang tidak seperti JURNALIS jaman dahulu yang harus datang langsung untuk melakukan WAWANCARA ataupun KONFIRMASI. Saat ini PERJUANGAN para WARTAWAN dahulu lebih berat dari pada Insan PERS saat ini namun TUNTUTAN menyajikan PEMBERITAAN secara CEPAT lebih berat Awak Media saat ini, “jelas HERMAN. “Kalau saya lihat dari dualisme pemberitaan, sudah ada upaya konfirmasi meskipun melalui aplikasi WhatsApp. Namun sayangnya, WhatsApp wartawan DIBLOKIR oleh kepala LRPPN-BI SuraBaya. Kenapa Nomor Ponsel WARTAWAN itu DIBLOKIR ?. Inilah awal atau pemicu dari polemik dualisme pemberitaan, “lanjutnya.
HERMAN menambahkan, “wartawan bisa melakukan berbagai macam cara untuk melakukan konfirmasi atau datang langsung, BERSURAT atau melalui alat KOMUNIKASI lainnya. “Konfirmasi wartawan ini sangat penting untuk menyajikan pemberitaan yang BERIMBANG. Kalau WhatsApp (WA) saja DIBLOKIR, ini sama saja menghalangi kinerja JURNALIS. Seharusnya jangan RISIH terhadap konfirmasi wartawan. Karena wartawan di era digitalisasi ini, dituntut menyajikan pemberitaan dengan cepat, “tambahnya.

Yang kedua, HERMAN menyampaikan tentang HAK jawab dan ia menilai seharusnya hak JAWAB dilakukan kepada media yang sama. dapat melalui datang ke kantor RED-AKSI, BERSURAT maupun melalui ALAT komunikasi lainnya. “Kalau hak jawab atau klarifikasi melalui media lain, DIKHAWATIRKAN dapat menimbulkan TANGGAPAN yang BERBEDA. Mungkin ada yang berpikir ini salah satu cara mengadu DOMBA antar PERS atau antar MEDIA. Seandainya tidak diblokir, kan bisa langsung memberikan statmennya, “ucapnya kepada WARTAWAN.

Yang ketiga, Soal ANCAMAN akan melakukan LAPORAN ke pihak KEPOLISIAN menggunakan UU-ITE terhadap WARTAWAN, hal ini dampaknya akan semakin SERIUS dan PANJANG. Karena, selain menimbulkan SENGKETA pemberitaan juga akan menimbulkan dugaan KRIMINALISASI terhadap Insan PERS. “Jika tidak terima dengan suatu pemberitaan, bisa melakukan laporan terhadap Dewan PERS dan DEWAN Pers akan menilai, pemberitaan tersebut masuk dalam karya JURNALISTIK atau tidak, “ulas HERMAN.
Masih HERMAN, “pasti ini akan panjang karena polemik ini terjadinya berawal karena KONFIRMASI yang TERHALANGI oleh pemblokiran terhadap NorSel (nomor ponsel) WA para WARTAWAN. Kalau dapat menurut saya lebih baik duduk bersama dan saling memberi KRITIKAN yang MEMBANGUN serta jangan sampai MASYARAKAT disajikan dualisme pemberitaan semacam ini dan tentunya mereka pasti BINGUNG, “pungkasnya saat ditemui Awak Media di kantornya di kawasan SuraBaya Kota, 23/02/26.
DIBERITAKAN sebelumnya di BERBAGAI media ONLINEWS soal Kepala LRPPN-BI SuraBaya yaitu SISWANTO, angkat bicara terkait pemberitaan MIRING yang mentuding adanya dugaan praktik UANG TEBUSAN dalam proses pemulangan KLIEN rehabilitasi. SISWANTO membantah keras KABAR yang menyebutkan adanya biaya sebesar Rp. 15 JUTA untuk memulangkan KLIEN yang DIAMANKAN oleh Badan NARKOTIKA Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim). “Kami TEGASKAN bahwa seluruh OPERASIONAL di LRPPN-BI dilakukan berdasarkan PROSEDUR yang SAH, “bantahnya KAMIS, 19/02/26. RED-DAK

