HUKRIM

SAMUEL Pelaku PERUSAK Rumah dan PENGUSIR Nenek ELINA Dijatuhi HUKUMAN Selama TIGA Tahun SEPULUH Bulan PENJARA oleh PN SuraBaya

(tengah) SAMUEL ARDHI (rompi merah) yang tampak KURUS setelah sempat menjalani masa TAHANAN

SuraBaya-KIO. Sidang perkara tindak pidana PENGUSIRAN dan PENGERUSAKAN rumah milik nenek ELINA Widjajanti dengan terdakwa SAMUEL Ardi Kristanto dihadirkan kembali di Pengadilan Negeri SuraBaya, pada hari Rabu (01/07/2026). Sidang dilakukan di ruang Kartika PN SuraBaya dengan AGENDA putusan yang DIPIMPIN oleh Majelis Hakim S. Pujianto.

MENGADILI, menyatakan terdakwa Samuel ARDI Kristanto TERBUKTI secara SAH dan menyakinkan BERSALAH melakukan tindak pidana PERUSAKAN rumah dan PENGUSIRAN yang tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan, “ucap Ketua Majelis Hakim PN SuraBaya S. PUJIONO saat membacakan AMAR putusannya.

Dalam persidangan PUJIONO menyampaikan hal yang memberatkan dalam PUTUSAN adalah perbuatan SAMUEL mengakibatkan nenek ELINA Widjajanti tak memiliki tempat tinggal dan juga mengalami LUKA di BIBIR. Selain itu hal yang MERINGANKAN terdakwa SAMUEL dalam persidangan sangat sopan dan TERDAKWA mengakui perbuatannya salah serta beliau belum pernah DIHUKUM pidana.

Jalannya persidangan KORBAN nenek ELINA beserta sanak saudaranya IKUT hadir dalam mendengarkan PUTUSAN oleh Majelis Hakim. Selain itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida BAGUS Putu Widnyana serta Kuasa Hukum terdakwa ROBERT Mantiniah dan tim sepakat mengatakan kami “PIKIR-PIKIR yang MULIA, “ucap JPU serta Kuasa Hukum terdakwa SAMUEL, ketika ditanyai langsung oleh Majelis HAKIM.

Dari putusan yang dibacakan ke SAMUEL lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Saat ini pria yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Surabaya itu sebelumnya menuntut SAMUEL selama 4 tahun PENJARA dan TUNTUTAN ini lebih ringan dari ANCAMAN pidana 7 tahun sesuai dalam pasal 262 ayat (1) dan 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan tampak dalam PERSIDANGAN itu Nenek ELINA terdiam ketika mendengar putusan Hakim.

Sorotan mata nenek ELINA hanya berkaca-kaca pada saat melihat ke arah SAMUEL yang langsung DIGIRING ke ruang TAHANAN oleh PETUGAS keamanan. Saat itu nenek ELINA Widjajanti (80) dalam PENGUSIRAN dan PEROBOHAN rumah di wilayah SuraBaya menolak untuk BERDAMAI dengan SAMUEL terkait kasus dugaan PEMALSUAN dokumen rumah dan tanah miliknya. SAMUEL sempat menawarkan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dengan JANJI pengembalian ASET hingga PEMBANGUNAN ulang rumah namun nenek ELINA tetap MENOLAK dan hanya ingin melanjutkan proses hukum. HEL-RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds