HUKRIM

Bukti KESERIUSAN Demi MELINDUNGI Masyrakat,  Jajaran POLRESTA Tuban Berhasil UNGKAP Dua Kasus KRIMILITAS dan Empat Kasus NARKOBA

Tuban-KIO. Baru dua hari menjabat sebagai KAPOLRESTA Tuban, KomBesPol Jazuli DANI Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., langsung menunjukkan komitmennya dalam MENJAGA suatu KEAMANAN dan KETERTIBAN masyarakat dengan mengungkap sejumlah KASUS menonjol di wilayah hukumnya. JUM’AT (17/07) sore, jajaran POLRESTA Tuban menggelar Konferensi PERS (KonPers) PENGUNGKAPAN dua kasus KRIMILITAS dan empat kasus NARKOBA di wilayah Kabupaten TUBAN.

KAPOLRESTA Tuban melalui KaSatResKrim POLRESTA Tuban AKP. BOBBY Wirawan WicakSono Elsam menyampaikan bahwa PENGUNGKAPAN kasus-kasus tersebut merupakan BUKTI keseriusan jajaran POLRESTA Tuban dalam memberikan rasa AMAN kepada masyarakat sekaligus menindak TEGAS setiap bentuk tindak PIDANA. Kasus pertama yang BERHASIL diungkap adalah tindak pidana PENCURIAN dengan PEMBERATAN yang dilakukan secara berulang sebanyak 9 kali yang di antaranya 5 TKP terjadi di WILKUM PORESTA Tuban.

“Dalam PENGUNGKAPAN ini, POLISI mengamankan TIGA tersangka, yakni HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis kasus NARKOBA serta RNO (26), seorang MahaSiswi, seluruhnya merupakan warga Kota SuraBaya. Kelima aksi PENCURIAN di wilayah Kabupaten TUBAN dilakukan pada 9 hingga 10 Juli 2026 dengan sasaran TOSERBA SUNAN DRAJAT Cabang Desa TUNAH Kecamatan SEMANDING, Toko WatSons CITIMALL Tuban, Toko GUARDIAN CITY MALL Tuban, Samudra SuperMarket TUBAN serta TOSERBA DRAJAT Cabang Desa GesikHarjo Kecamatan PALANG, “ungkap AKP. BOBBY

“Akibat AKSI tersebut, para KORBAN dari LIMA lokasi di Kabupaten TUBAN mengalami total KERUGIAN sebesar Rp. 4.182.490 rupiah dan kami BERHASIL mengamankan PELAKU sesaat setelah menjalankan AKSINYA yang kelima dan atas perbuatannya, para TERSANGKA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PIDANA dengan ANCAMAN pidana PENJARA paling lama TUJUH tahun, “lanjutnya.

Selain itu, SatResKrim POLRESTA Tuban juga berhasil MENGUNGKAP dugaan tindak pidana PERSETUBUHAN terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WRN yang merupakan AYAH TIRI korban dan berdasarkan hasil PENYIDIKAN, si PELAKU diduga melakukan PERSETUBUHAN terhadap KORBAN hingga sekitar 40 kali. Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih di bawah umur diketahui dalam kondisi HAMIL dengan usia KANDUNGAN sekitar 33 hingga 34 MINGGU, “tambah AKP. BOBBY.

“Pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang HUKUM Pidana dan ANCAMAN pidana PENJARA paling singkat TIGA tahun dan paling lama LIMA BELAS tahun. Tidak hanya itu, jajaran SatResNarkoba POLRESTA Tuban juga berhasil mengungkap EMPAT kasus peredaran GELAP narkotika dengan mengamankan ENAM tersangka yang terdiri dari LIMA laki-laki dan satu PEREMPUAN dan dari empat pengungkapan tersebut, POLISI menyita barang bukti berupa NARKOTIKA jenis SABU seberat 14,85 gram serta 19 butir PIL EKSTASI dengan berat total 13,02 gram, “jelas KaSat ResKim.

“Pada KASUS pertama, POLISI mengamankan tersangka FH dengan barang bukti SABU seberat 3,33 gram dan 19 butir PIL ekstasi seberat 13,02 gram lalu KASUS kedua mengamankan TIGA tersangka, yakni YTA, YDS, dan TA, dengan barang bukti sabu seberat 5,63 gram, TIGA unit telepon genggam, satu unit sepeda motor serta UANG TUNAI hasil PENJUALAN sebesar Rp. 150 ribu. Kasus ketiga mengamankan tersangka S, warga Kecamatan SEMANDING, dengan barang bukti SABU seberat 4,13 gram. Sedangkan pada kasus keempat, POLISI juga mengamankan tersangka LKA dengan barang bukti SABU seberat 1,76 gram, “ucap AKP. BOBBY.

“Para tersangka DIJERAT dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PIDANA. Para tersangka TERANCAM pidana PENJARA paling singkat LIMA tahun dan paling lama DUA puluh tahun serta pidana DENDA hingga Rp. 10 MILIAR, “tegas KaSat ResKrim.

Masih KAPOLRESTA Tuban melalui KaSatResKrim POLRESTA Tuban AKP. BOBBY Wirawan WicakSono Elsam, “dari hasil penangkapan 6 TERSANGKA ini KAPOLRESTA Tuban melalui KASAT Narkoba yakni AKP. HARJO, SH merupakan wujud KESERIUSAN SatResNarkoba untuk tidak memberikan RUANG GERAK bagi para pelaku PENGEDAR NARKOBA di wilayah hukum POLRESTA Tuban sehingga masyarakat terselamatkan dari barang yang sangat BERBAHAYA ini, “ujarnya kepada WARTAWATAN dalam keterangan RILIS di MAPOLRESTA Tuban. RED-YOM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds