Masyarakat SOROTI Kinerja Unit PPA POLRES Pasuruan Kota, Diduga LAMBAN Tangani Kasus ASUSILA di POHJENTREK
Pasuruan-KIO. Dugaan KETERLAMBATAN penanganan kasus tindak pidana ASUSILA mencuat di wilayah POLRES Kota Pasuruan, pasalnya KORBAN berinisial NS, asal PONOROGO yang diduga telah menjadi korban PEMERKOSAAN oleh seorang pria inisial MR yang merupakan KENALAN korban asal Jalan Urip SumoHarjo, Kelurahan POHJENTREK Kota PASURUAN itu. Sebut saja NS yang mengaku sempat KECEWA terhadap SLOW Respons Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) POLRES Pasuruan Kota atas LAPORAN yang ia AJUKAN pada 12 MARET 2026.
Kasus dugaan PEMERKOSAAN yang DILAPORKAN telah NS pada KAMIS dini hari, 12 Maret 2026 DINILAI LAMBA dalam menindaklanjuti sedangkan TERLAPOR adalah seorang pria yang berinisial MR kini masih berstatus sebagai terduga pelaku masih berkeliaran dan KASUS dugaan PERKOSAAN hingga kini pun masih dalam tahap penyelidikan (LIDIK). Kejadian dugaan PEMERKOSAAN tersebut terjadi di rumah MR, Kelurahan POHJENTREK Kota PASURUAN. NS sempat juga menanyakan perkembangan LAPORAN itu lantaran korban merasa keberatan karena terduga pelaku belum dilakukan penahanan, sehingga dikhawatirkan berpotensi melarikan diri.
Pihak PPA Polres Pasuruan Kota menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan saat ini kasus masih dalam tahap PENYELIDIKAN dengan pengumpulan keterangan dan barang bukti. POLISI juga berencana menggelar perkara dengan menggunakan ketentuan hukum terkait tindak pidana pemerkosaan. Dalam proses tersebut, baik korban maupun terlapor akan dihadirkan guna memastikan transparansi dan objektivitas. Pihak PPA menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara PROFESIONAL tanpa MEMIHAK salah satu pihak. Korban juga diminta melengkapi alat bukti, termasuk bukti percakapan atau barang lain yang mendukung laporan.
Namun demikian, NS berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap terduga pelaku guna mencegah potensi pelarian serta memberikan rasa aman bagi korban. Tindak pidana pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang jelas menyatakan : “Barang siapa dengan KEKERASAN atau ANCAMAN kekerasan MEMAKSA seorang PEREMPUAN yang bukan ISTRINYA untuk BERSETUBUH dengan dia maka dpat DIANCAM karena melakukan PEMERKOSAAN dengan pidana PENJARA paling lama DUA BELAS tahun”.
Selain itu, dalam perkembangan HUKUM terbaru, ketentuan terkait kekerasan SEKSUAL juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS), yang memberikan PERLINDUNGAN lebih luas kepada KORBAN serta mengatur MEKANISME penanganan yang lebih KOMPREHENSIF. Kini kasus ini masih terus BERGULIR dan MASYARAKAT yang MENYOROTI menantikan langkah TEGAS dari APARAT dalam menuntaskan PERKARA secara ADIL dan TRANSPARAN itu. RED-GIK-PUR


