Lewat SIDANG di PN Bangil Dalam KASUS Pertambangan MARGO Yuwono Membuka KESEJAHTERAAN Rakyat Berdasarkan UUD’45
Pasuruan–KIO. Perjuangan menegakkan KEADILAN dan KESEJAHTERAAN rakyat berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 kembali diuji di ruang sidang. Bertepatan pada RABU, 1 JULI 2026, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) BANGIL terus bergulir sebagai BUKTI upaya mencapai tata tertib berbangsa dan bernegara sesuai hierarki HUKUM yang berlaku. Melalui KASUS pertambangan yang kini menjadi SOROTAN di berbagai wilayah Jawa Timur.
MARGO Yuwono berupaya membuka mata seluruh pihak mulai dari ELEMEN masyarakat, organisasi non-pemerintah, hingga pemerintah bahwa perbaikan aturan tidak boleh dijalankan dengan cara yang timpang. Menurutnya, persoalan mendasar negara ini bukanlah milik atau kepentingan satu kelompok saja, melainkan tugas bersama seluruh elemen bangsa, termasuk berbagai GOLONGAN hingga PERWAKILAN dari setiap daerah. Perjuangan itu DIJALANI tanpa GENTAR, meskipun saat ini MARGO Yuwon harus berada di balik jeruji RUTAN Bangil.
Dalam PERSIDANGAN, ia menyampaikan keterangan SAKSI sebagai bentuk pertanggung jawaban dan MENJAGA komitmennya, sekaligus menegaskan dengan tegas : ia tidak pernah TERLIBAT sedikitpun dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, maupun pengawasan usaha tambang yang didakwakan kepadanya. PERNYATAAN ini selaras dengan isi surat penolakan DAKWAAN yang telah ia sampaikan sebelumnya.
Rincian DAKWAAN dan Keputusan HAKIM
Dalam keterangannya di depan awak media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan dasar hukum dakwaan terhadap kedua terdakwa : “Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mengenai TUNTUTAN pidana, saat ini belum disampaikan, karena persidangan baru memasuki tahap PEMBUKTIAN.”
Diketahui, dalam satu BERKAS perkara ini terdapat dua orang TERDAKWA, yaitu MARGO Yuwono dan SAMSUL Arifin. Terkait penolakan EKSEPSI yang diajukan tim pembela, JPU menjelaskan: “Keputusan menerima, menilai, maupun menolak eksepsi adalah kewenangan MUTLAK Majelis Hakim. “KEPUTUSAN ini tentu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah ALASAN penolakan tersebut telah mempertimbangkan seluruh FAKTA yang ada.
Keterangan Empat SAKSI Persidangan
Tahap PEMBUKTIAN hari ini menghadirkan EMPAT orang SAKSI, yaitu DIDIK (POLRES Pasuruan), EDI (koordinator lapangan), SHOLEH (pendana) dan Lutfianto JODI (pemilik lahan). Kasus ini berkaitan dengan dugaan penambangan ILEGAL di wilayah Dusun WONOSARI dan Dusun PRODO. Pada bulan MARET lalu, kami menerima LAPORAN masyarakat mengenai AKTIVITAS penambangan ILEGAL di lokasi tersebut.
Saksi Didik (POLRES Pasuruan)
Setelah dilakukan PATROLI dan SURVEI lapangan, LAPORAN itu TERBUKTI benar terdapat kegiatan penambangan PASIR dan BATU (SIRTU) tanpa IZIN. Saat itu kami mengamankan dua operator alat berat, dua pengawas, dan satu pembeli yang sedang BERTRANSAKSI. Di lokasi juga ditemukan dua unit ekskavator SANY, satu alat pemecah batu (BREAKER) dan lima unit truk. Barang Bukti dan SAKSI kemudian dibawa ke POLRES Pasuruan untuk pemeriksaan yang kemudian mengarah pada identifikasi MARGO Yuwono dan Samsul ARIFIN sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab.”
Saksi Sholeh (PENDANA) :
Mengaku menyalurkan dana sebesar Rp. 500 juta, serta menerima pembayaran Rp. 20 JUTA sebanyak delapan kali. Tugasnya meliputi MEMBAYAR upah pekerja dan bernegosiasi dengan pemilik lahan dengan KESEPAKATAN bagi hasil Rp. 150.000 per truk muatan dan sebagai Saksi Edi (Koordinator Lapangan) : Bertugas mengatur jalannya kegiatan di lokasi dan menerima upah Rp. 100.000 per hari.
Saksi Lutfianto Jodi (Pemilik Lahan) :
Menjadi pihak yang menyediakan lahan lokasi penambangan dan menyepakati sistem pembayaran dengan pendana. Sementara itu, terungkap dalam sidang bahwa SAMSUL Arifin bertugas membagi hasil KEUNTUNGAN kegiatan tersebut, sedangkan MARGO Yuwono disebut-sebut terkait urusan PERIZINAN, hal yang justru ia BANTAH sepenuhnya karena tidak pernah TERLIBAT dalam PROSES apapun.
Langkah Selanjutnya
PERSIDANGAN ini masih menyisakan banyak tanda tanya terkait kesesuaian dakwaan dengan FAKTA di lapangan. MASYARAKAT menantikan bagaimana Majelis HAKIM akan mempertimbangkan seluruh KESAKSIAN yang saling berkaitan ini serta apakah proses HUKUM ini benar-benar berjalan OBJEKTIF tanpa INTERVENSI kepentingan tertentu. RED-GIK



