MENARIK

SIMAK ini Soal IZIN Tambang, Margo JUWONO Sempat PERTANYAKAN Dasar Hukum NEGARA dan Keberadaan DUA UUD Saat di Hadapan Ketua Majelis Hakim Dr. SALOMO Ginting

Pasuruan-KIO. Bahas soal IZIN Tambang yang RIBET dan RUWET malahan Bahas UUD 45 dalam PERSIDANGAN perkara yang melibatkan Margo JUWONO kembali menyita PERHATIAN publik. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. SALOMO Ginting, S.H., M.H., Pembina Tingkat I (IV/b) NIP 198103102002121002, MARGO menyampaikan sejumlah pandangan terkait persoalan yang menurutnya menyangkut KRISIS konstitusi, kepastian HUKUM dan keberadaan dua UNDANG Undang DASAR yang memiliki nama sama namun dinilai menimbulkan PERBEDAAN dalam praktik KETATANEGARAAN.

Dalam keterangannya, MARGO menegaskan bahwa dirinya tidak sedang melakukan PERLAWANAN terhadap Aparat Penegak Hukum maupun proses PERSIDANGAN. Menurutnya, langkah yang DITEMPUH selama ini merupakan bagian dari PERJUANGAN untuk mendorong PERBAIKAN regulasi dan penyelesaian persoalan KONSTITUSI yang dianggap BERPENGARUH terhadap KEPASTIAN hukum di Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa persoalan hukum yang diperjuangkannya tidak dapat diselesaikan hanya melalui putusan perkara semata, melainkan harus menyentuh akar persoalan yang menjadi dasar pembentukan dan pelaksanaan hukum itu sendiri.

“Bagaimana kita sebagai PRAKTISI hukum menjalankan GERAKAN hukum apabila DASAR hukumnya ada DUA yang artinya seperti memiliki dua MATAHARI yang sama-sama menjadi PEDOMAN. Pertanyaannya, PARAMETER hukum yang digunakan yang mana ?. Secara ARGUMENTASI yang didasarkan pada sejumlah dokumen dan surat resmi yang kami peroleh dari lembaga negara, termasuk JAWABAN dari Sekretariat Jenderal DPR dan Sekretariat Jenderal MPR dan DOKUMEN itu menjadi bagian dari KAJIAN yang sedang DIPERJUANGKANNYA terkait PEMBENTUKAN lembaga negara dan keberlakuan sebuah KONSTITUSI, “ungkap MARGO.

Ia mengaku mempertanyakan kapan DPR dan MPR dibentuk dalam PERSPEKTIF konstitusional. Menurutnya, pertanyaan tersebut merupakan objek penting yang harus DIJAWAB secara jelas karena berkaitan dengan dasar hukum penyelenggaraan negara. “Objek yang saya pertanyakan adalah kapan DPR dan MPR dibentuk. Ketika ada dua Undang-Undang Dasar yang sama-sama dijadikan dasar hukum, maka harus ada KEJELASAN mengenai LEGITIMASI dan KEPASTIAN hukumnya, “tegas MARGO kepada Awak Media.

Terkait penolakan EKSEPSI oleh Majelis Hakim, Margo menyatakan tetap akan menggunakan hak-hak KONSTITUSIONAL yang dimilikinya sebagaimana DIJAMIN dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan INDONESIA adalah negara HUKUM, Pasal 27 Ayat (1) tentang persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, serta Pasal 28D Ayat (1) mengenai hak atas kepastian hukum yang adil. Selain itu, ia juga mengacu pada ketentuan Aturan Peralihan UUD 1945, khususnya Pasal II dan Pasal IV Aturan Peralihan yang menurutnya perlu dikaji secara mendalam.

Margo JUWONO

Margo juga menanggapi keterangan para SAKSI yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, “KESAKSIAN tersebut justru menjadi BAGIAN dari rangkaian FAKTA yang selama ini ingin diungkapkan kepada PUBLIK dan Aparat Penegak Hukum. “Para SAKSI itu bagian dari TRIGGER atau PEMICU yang MENGARAH pada PERSOALAN yang saya PERJUANGKAN. Saya pernah menawarkan kerja sama dalam usaha pertambangan, tetapi harus mengikuti konsep PERBAIKAN aturan yang saya PERJUANGKAN. Namun hal itu tidak dijalankan, “ujar MARGO.

Dalam kesempatan yang sama, MARGO mengakui pernah mengajukan permohonan IZIN kepada GUBERNUR terkait RENCANA Usaha PERTAMBANGAN. Namun menurutnya, proses tersebut belum dilanjutkan karena lokasi kegiatan yang akan digunakan saat itu belum ditentukan secara pasti. “Saya memang pernah meminta IZIN kepada GUBERNUR, tetapi FAKTANYA belum saya URUS lebih lanjut karena titik LOKASI belum saya TENTUKAN, “jelasnya.

Margo juga menyampaikan bahwa dirinya telah MELAPORKAN persoalan yang dipandangnya sebagai masalah KONSTITUSI kepada MABES POLRI. Menurutnya, RESPONS yang DITERIMA menyebut persoalan tersebut memiliki dimensi POLITIK dan HUKUM yang perlu mendapat PERHATIAN yang SERIUS. Ia menegaskan bahwa TUJUAN utama yang diperjuangkannya adalah TERCIPTANYA kepastian HUKUM dan PERBAIKAN regulasi melalui MEKANISME yang SAH dan KONSTITUSIONAL. Menurutnya, perbedaan PENAFSIRAN terhadap dasar hukum negara berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak DIKAJI secara TERBUKA dan OBJEKTIF.

PERSIDANGAN yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. SALOMO Ginting, S.H., M.H. tersebut masih akan berlanjut dengan AGENDA pembuktian berikutnya. Sementara itu, seluruh argumentasi, dalil dan pandangan yang disampaikan Margo JUWONO dalam persidangan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan hukum. KEBENARAN materiil atas seluruh pernyataan tersebut tetap menunggu PEMBUKTIAN lebih lanjut dan PENILAIAN para MAJELIS HAKIM berdasarkan berbagai FAKTA yang TERUNGKAP di PERSIDANGAN.

INFORMASI yang beredar dari MASYARAKAT disampaikan MARGO ini DITANGKAP dan DISIDANG terkait BUKA lahan PERTAMBANGAN Galian C (URUGAN SIRTU) di PASURUAN namun lantaran soal IZIN yang mempunyai FORMALITAS dan BIROKRASI yang diduga RIBET hingga berakhir dengan masalah HUKUM di PENGADILAN NEGERI (PN) Pasuruan. Hingga berita ini DITAYANGKAN berdasarkan KETERANGAN yang disampaikan dalam PERSIDANGAN. Seluruh KLAIM dan ARGUMENTASI yang disebutkan merupakan PERNYATAAN pihak terkait yang masih dalam proses PEMBUKTIAN hukum. HEL-RED-GIK

sentuh☝GAMBAR untuk LIHAT video lengkap☝

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds