MENARIK

menarik DISIMAK ini, proses HUKUM di SIDOARJO terkenal LAMBAN, kasus PENIPUAN Rp. 104 JUTA yang LIBATKAN PT. ADHI KARYA di POLRESTA SIDOARJO diduga MASUK ANGIN

Sidoarjo-KIO. Kasus dugaan PENIPUAN dan PENGGELAPAN senilai Rp. 104 JUTA yang dilaporkan Moh. RUM, warga CANDI Kota SIDOARJO bagai MANDEK seolah jalan di seputar SatResKrim POLRESTA Sidoarjo selama hamir 3 tahun 7 bulan. Padahal status PERKARA sudah NAIK ke tahap PENYIDIKAN sejak OKTOBER 2022. Padahal berdasarkan dokumen SP2HP No. B/2239/X/Res.1.11/2022/SatResKrim tanggal 10 Oktober 2022 yang DITERIMA oleh KIO penyidik SatReskrim POLRESTA Sidoarjo BERJANJI akan “melakukan KORDINASI dengan PT. ADHI KARYA dan GELAR PERKARA guna meningkatkan STATUS dari TERLAPOR ditetapkan menjadi TERSANGKA.

Namun hingga 7 MEI 2026, JANJI tersebut tinggal JANJI yang tak kunjung TEREALISASI bahkan TERSANGKA belum ditetapkan, BERKAS belum P-21, dan tidak ada SP-3 RESMI dan bagi KORBAN mengaku DIRUGIKAN secara MATERIL mencapai Rp. 104 JUTA. “Sudah Sidik 4 Oktober 2022,mas artinya BUKTI sudah cukup tapi 3,5 tahun tidak ada penetapan TERSANGKA. Ada Apa ini ?. Dan Kasat RESKRIM Polresta Sidoarjo AKP. Ed ISKANDAR, S.H., M.H. yang menandatangani SP2HP tersebut belum memberikan KETERANGAN saat DIKONFIRMASI, “ungkap SUTRISNO selaku Kuasa Hukum kepada Awak Media hari SELASA (7/5/2026).

Atas MANDEKNYA kasus ini, Moh. RUM melalui Kuasa Hukumnya BERENCANA melayangkan PENGADUAN secara RESMI ke BIDPROPAM POLDA JATIM dan Bag WASSIDIK DitResKrimUm POLDA Jatim pada 7 Mei 2026. Ia menuntut AUDIT penyidikan dan GELAR PERKARA khusus. “Kalau memang tidak cukup BUKTI, SP3-kan secara RESMI jangan DIGANTUNG sebab KORBAN butuh KEPASTIAN hukum, bukan PHP (Pemberi Harapan PALSU atau PASTI), “tegasnya SUTRISNO selaku Kuasa Hukum Moh. RUM kepada WARTAWAN.

Ia melanjutkan, “PERKAP No. 6 Tahun 2019 Pasal 12 mewajibkan PENYIDIK memberi SP2HP setiap 30 hari namun FAKTA di lapangan, SP2HP terakhir untuk kasus LP No. LPB/312/IX/2021/Reskrim TERBIT tanggal 10 OKTOBER 2022 itu NIHIL Saya mengajak semua ELEMEN masyarakat , terutama Media Cetak dan ELEKTRONIK serta tiap lembaga ORMAS untuk MENGAWASI dan MENGAWAL kasus ini hingga TUNTAS, “lanjutnya saat ditemui di kantornya.

“Saya minta kepada TIM untuk segera menyiapkan BERKAS maupun surat PEMBERITAHUAN kepada BIDPROPAM dan bagian WASIDIK di POLDA Jatim agar ada UPAYA penanganan SERIUS, TEGAS dan TRANSPARAN demi MENJAGA nama baik POLRI sebab hal ini bentuk KEPEDULIAN kami kepada jajaran POLRI sesuai dengan SLOGANNYA yang MELAYANI, MENGYOMI dan MELINDUNGI masyarakat serta POLRI untuk MASYARAKAT dan PRESISI, “ajak SUTRISNO selaku Kuasa Hukum Moh. RUM kepada Insan PERS agar isu SIDOARJO yang terkenal LAMBAN dalam tiap proses HUKUM terbantahkan. HEL-TYO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds