DENDA Rp. 750 JUTA Menanti Bagi Si PENGHUJAT, Pedangdut Viral MERY Anjani KUASAKAN Kepada Empat PENGACARA Sekaligus untuk Segala PERKARA yang Menimpahnya
Jombang-KIO. Bertempat di Dusun SugihWaras Desa MojoKrapak, Kecamatan TEMBELANG Kabupaten JOMBANG, Pedangdut MERY Anjani memberikan KUASA kepada Penasehat Hukumnya atas segala perkara yang menimpa dirinya baik ASUSILA maupun yang lainya. MERY memberikan kuasa kepada Penasehat Hukum atas dasar untuk mempersiapkan ke depan jika masih ada bentuk HUJATAN ,BULI atau PENYEBARAN Video PELECEHAN di atas panggung, ujaran KEBENCIAN baik di FaceBook, TIKTOK, WhatsApp yang MERUGIKAN dirinya baik secara MATERIIL maupun IMMATERIIL.
Sebagai pedoman MERY adalah pada PASAL 27A UU 1/2024 : Setiap orang dengan SENGAJA menyerang KEHORMATAN atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan MAKSUD supaya hal tersebut diketahui UMUM dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Perubahan Terbaru: Pasal 27 ayat (3) UU ITE lama telah digantikan oleh Pasal 27A. Delik Aduan: Tindak PIDANA ini adalah delik aduan ABSOLUT yang artinya perkara hanya akan DIPROSES jika ada LAPORAN dari KORBAN yang merasa DIRUGIKAN.
Selanjutnya Konsekuensi Hukum : Bagi PELAKU dapat DIJERAT hukuman PENJARA maksimal EMPAT tahun dan/atau denda maksimal Rp. 750 juta. Cakupan: Meliputi POSTINGAN di Media Sosial, Chat WhatsApp Group, atau KONTEN yang disebarkan ke PUBLIK. Mery hari ini tertanggal 23/04/2026 memberikan KUASA atas segala PERKARA yang menimpanya kepada : Kayat S.H, Tri Wahyu Diyarto S.H.,Iwan Dwi Agus Setianto S.H., Listiono S.H.,
Mereka para Advokat / Pengacara tersebut BerKantor di Kayat S.H. & Partners, yang beralamat di jalan Raya MojoKerto-Lamongan RT. 003 / RW. 003 Desa CENDORO Kecamatan Dawar BLANDONG Kabupaten MojoKerto yang diperbolehkan melakukan tindakan HUKUM yang selanjutnya disebut Penerima Kuasa. Untuk dan atas nama pemberi kuasa bertindak sebagai penasehat hukum untuk memberikan nasehat hukum, melakukan pendampingan perkara apabila ada pelecehan SEKSUAL, penyebaran video PELECEHAN, PENGHUJATAN nama dalam group atau komunitas WhatsApp.

Mery memberikan hak kuasa dan KEWENANGAN penuh untuk MENDAMPINGI, MEMBELA, memberi NASEHAT hukum kepada MERY dalam perkara yang DISANGKAKAN atau DITUDUHKAN pada pemeriksaan tingkat PENYLIDIKAN. Saat diwawancarai, MERY mengucapkan, “ALHAMDULILAH mas setelah kerja keras kita dengan TIM, saya, kemarin saya sudah selesai memberikan KUASA atas beberapa perkara yang menimpa saya terutama penyebaran VIDEO atau HUJATAN, ujaran KEBENCIAN baik FITNAH juga PENCEMARAN nama baik di Group WhatsApp, TIKTOK, FaceBook, Chat, KOMENTAR, Story WhatsApp dan lain lain sudah saya KUASAKAN ke Penasehat Hukum saya secara penuh, “ucapnya.
“Jadi mulai kemarin setelah Surat Kuasa saya tanda tangani dengan bapak saya dan PENGACARA yang ada masalah hukum dengan saya, ya pastinya akan berurusan dengan PENASEHAT hukum saya Bapak Kayat S.H, & Partners kurang lebih ada empat PENGACARA atau ADVOKAT lainya karena saya dengan pihak LDC kemarin sudah selesai dan berakhir dengan pencabutan BLACKLIST dan ada videonya juga perjanjian tertulis BERMATREI dari ketua LDC Mas ALEX yang sudah kita sepakati bersama, “lanjut MERY kepada WARTAWAN saat ditemui di rumahnya. JON


