MAFIA MIGAS LPG OPLOSAN di NGANJUK Diduga Masih AKTIF dan BEBAS Lancarkan AKSI Jelang Hari Raya IDUL FITRI 2026
Nganjuk-KIO. Praktik MAFIA migas berupa pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram di Nganjuk diduga masih berlangsung secara SISTEMATIS dan TERORGANISIR. Ironisnya, aktivitas ILEGAL ini tetap berjalan meski sebelumnya telah dilakukan PENGGEREBEKAN oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Temuan INVESTIGASI menunjukkan adanya dugaan KUAT jaringan distribusi GELAP pada LPG bersubsidi yang BEROPERASI dengan pola RAPI. mulai dari pengumpulan tabung 3 kilogram, pemindahan isi (OPLOS) ke tabung non-subsidi, hingga distribusi ulang dengan harga tinggi. Praktik ini kerap disebut sebagai “BISNIS HITAM” yang MERAMPAS hak masyarakat kecil.
TEMUAN ini mencuat setelah PENGGEREBEKAN yang dilakukan oleh BaResKrim POLRI melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER) di sebuah gudang LPG di kawasan CANGKRINGAN, awal Maret 2026. Namun, INVESTIGASI lanjutan mengindikasikan AKTIVITAS serupa tidak benar-benar BERHENTI, melainkan BERGESER dan tetap BERJALAN. Seorang NaraSumber (NasSum) INTERNAL berinisial ZNL, mantan karyawan salah satu perusahaan terkait, mengungkap PRAKTIK tersebut sudah berlangsung lama dan melibatkan lebih dari satu pihak.
“Saya melihat langsung, LPG 3 kilo dipindahkan ke tabung 12 dan 50 kilo. Selisihnya besar, itu yang mereka KEJAR. Sebuah gudang di kawasan CANGKRINGAN yang diduga DIKENDALIKAN sosok berinisial BG menjadi titik SENTRAL aktivitas. Lokasi tersebut disebut rutin menerima pasokan LPG 3 kilogram dari berbagai AGEN atau PT tertentu, “ungkapnya kepada WARTAWAN saat ditemui di rumahnya.
Jaringan Terstruktur dan Dugaan Permainan Distribusi
Hasil penelusuran menunjukkan INDIKASI adanya alur distribusi yang tidak WAJAR. Pasokan LPG subsidi diduga berasal dari oknum SOPIR angkutan hingga PANGKALAN yang BERMAIN di luar aturan. Bahkan, muncul dugaan penyalahgunaan dokumen pengiriman (delivery order / DO) untuk menyamarkan distribusi ILEGAL. Sejumlah nama PERUSHAAN atau AGEN diduga akan ikut TERSERET dalam PUSARAN dugaan ini, seperti PT. PUTRA Sri REJEKI, PT. Krakatau PELITA Indah Gas, PT. Anugerah INTI, PT. Samudra NUSANTARA Perkasa dan PT. DIAN JAYA Namun, INVESTIGASI lapangan menemukan KEJANGGALAN yang SERIUS di sini dari beberapa ALAMAT perusahaan diduga FIKTIF dan tidak sesuai dengan data ADMINISTRASI dari PERTAMINA.
Hasil dari KONFIRMASI pada 17/03/26 PT. KRAKATAU PELITA INDAH GAS sempat MEMBANTAH dugaan KETERLIBATAN dalam JARINGAN para MAFIA pengoplos MIGAS tersebut namun BANTAHAN ini justru membuka PERTANYAAN baru. Jika tidak TERLIBAT, lalu SIAPA yang mengendalikan DISTRIBUSI yang TERINDIKASI secara MASIF tersebut ?. “Tidak benar, mas kami tidak ada sangkut pautnya dengan PT. BMS, “bantahnya saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Negara Dirugikan, Rakyat Jadi Korban
PRAKTIK pengoplosan LPG bukan sekadar PELANGGARAN distribusi, melainkan KEJAHATAN ekonomi yang berdampak luas. Selain MERUGIKAN keuangan negara, tindakan ini juga menyebabkan kelangkaan LPG subsidi di tingkat masyarakat. Lebih jauh, proses OPLOSAN yang tidak memenuhi standar KESELAMATAN berpotensi menimbulkan RISIKO kebakaran hingga LEDAKAN, yang MEMBAHAYAKAN masyarakat sekitarnya dan secara hukum, praktik ini MELANGGAR Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ANCAMAN dengan PIDANA hingga 6 tahun PENJARA dan DENDA maksimal Rp. 60 MILIAR.
Ujian Serius Aparat Penegak Hukum
Menjelang Idul FITRI 2026, ketika kebutuhan LPG meningkat tajam, keberadaan MAFIA MIGAS pengoplosan ini menjadi ANCAMAN yang NYATA bagi distribusi energi bersubsidi. PUBLIK kini mempertanyakan efektivitas PENGAWASAN dan PENINDAKAN. Apakah PENGGEREBEKAN sebelumnya hanya MENYENTUH permukaan ? atau Apakah ada PEMBIARAN terhadap JARINGAN yang lebih besar ?.
Desakan pun menguat agar Aparat Penegak Hukum tidak BERHENTI pada penindakan parsial, melainkan MEMBONGKAR jaringan hingga ke akar akarnya termasuk dugaan KETERLIBATAN oknum dalam RANTAI distribusi. “Sebab kalau tidak DIBONGKAR total, PRAKTIK ini akan terus ada. Sebab masyarakat sangat BERHARAP adanya langkah konkret, mulai dari sidak menyeluruh, dikemanakan setelah ini mecuat hasil oplosan 12 KG non subsidi, “”lanjut ZNL kepada Awak Media.
WARGA juga meminta agar dilakukan SIDAK terhadap perusahaan maupun JARINGAN distribusi yang diduga TERLIBAT. “Besar HARAPAN kami agar PRAKTIK dari para MAFIA pengoplos LPG dapat DIBERANTAS sampai TUNTAS. Sebab GAS MELON ini untuk masyarakat kecil, jangan sampai disalahgunakan oleh OKNUM yang hanya ingin MEMPERKAYA diri para MAFIA itu, “harap ZNL sebagai MANTAN karyawan yang telah BEKERJA selama 10 tahun DIPECAT tanpa PESANGON itu dalam temuan KASUS ini segera mendapat PERHATIAN yang SERIUS dari para Aparat Penegak Hukum di wilayah NGANJUK agar distribusi LPG subsidi kembali tepat SASARAN dan tidak lagi MERUGIKAN masyarakat saat SAMBUT Hari Raya IDUL FITRI 2026 ini. RED-OBI-NAN





