INVESTIGASI

KADISDIKBUD Kabupaten PASURUAN Diminta Usut RAIBNYA Material BEKAS Bangunan SDN Tambak Lekok l

PasuruanKIO. Material BEKAS bangunan MILIK pemerintah hasil REHABILITASI Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tambak Lekok l Tahun anggaran 2026, diduga DIJUAL oleh OKNUM Kepala Sekolah tanpa SEIZIN Dinas terkait, menjadi SOROTAN publik. Pasalnya, ASET bongkaran sekolah SDN Tambak Lekok l tersebut, seperti KAYU bekas kuda-kuda yang masih dapat DIPERGUNAKAN diduga diperjual-belikan tanpa surat IJIN menjual dari dinas terkait.

Sumber informasi yang didapat WARTAWAN di lapangan. JUM’AT (4/9/26), bahwa barang bekas BONGKARAN seperti kayu diangkut ke daerah BOK wedi DIJUAL dengan HARGA Rp. 200 per pick UP. “Dibawah ke bok WEDI pak, per pickup Rp 200 ribu,”ucapnya. Terkait informasi tersebut, awak media melakukan KONFIRMASI kepada Kepala Sekolah SDN Tambak Lekok l.

Sebelumnya, Kepada WARTAWAN Kepala Sekolah SDN Tambak Lekok l yakni NURROINI,S.Pd mengatakan, “kalau aset BONGKARAN proyek tersebut DISIMPAN di belakang karena mau DIBUAT tempat PARKIR. “Diangkut ke belakang pak, mau dijadikan tempat PARKIR,”katanya.

Disisi lain, UDIN salah satu GURU kepada WARTAWAN menuturkan, bahwa semua itu sudah sesuai PROSEDUR dan sudah ada surat ke DINAS. “Untuk BONGKARAN kayu DIJUAL itu sudah KIRIM surat ke DINAS,”ujarnya. Saat disinggung untuk MEMPERLIHATKAN surat tersebut, dirinya mengatakan kalau SURAT tersebut sekarang dibawah Kepala Sekolah, “katanya.

Sementara itu, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Kecamatan LEKOK yaitu SAMSUL Arif,S.Pd kepada Awak Media melalui pesan WhatsApp (WA) menyampaikan terkait dugaan material bekas yang dijual belikan, jika dirinya memang sempat menanyakan tentang KAYU dan lain lain bongkaran, mengatakan, “Padahal sudah tak sampaikan saat RAPAT Kepala Sekolah, apabila dapat REHAB. Tidak serta MERTA bisa memindah tangankan BONGKARAN, “jelas SAMSUL Arif.

Perlu ditegaskan, ASET negara bukan barang BEKAS biasa, material bekas hasil BONGKARAN proyek pemerintah bukanlah barang bekas. Selama belum DIHAPUSKAN secara RESMI dan MATERIAL tersebut tetap TERCACAT sebagai ASET negara atau daerah. Hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, Pasal 49 menegaskan bahwa setiap pejabat DILARANG menguasai atau menggunakan ASET negara untuk kepentingan PRIBADI.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, tentang PENGELOLAAN barang milik negara/daerah menyebutkan bahwa BMN/BMD wajib dicatat, diamankan dan setiap pemindah tanganan atau pemanfaatannya harus melalui prosedur RESMI.

Hingga BERITA ini ditayangkan, berulang kali Insan PERS mendatangi kantor Kepala Sekolah SDN Tambak Lekok l namun selalu GAGAL untuk menemui NURROINI,S.Pd itu lagi. Selanjutnya Awak Media akan mendatangi KADISDIKBUD Kabupaten PASURUAN, untuk mendapatkan INFORMASI yang JELAS dan BERIMBANG agar dapat disampaikan pada masyarakat. NUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds