MENARIK

13 Tahun TKD Wage Tidak Ada Gantinya, WARGA Minta Presiden PRABOWO Turun Tangan Karena KDMP Tak Bisa DIBANGUN

Sidoarjo-KIO. Polemik dugaan perubahan status Tanah Kas Desa (TKD) Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak yang semakin serius. Lahan yang oleh Masyarakat Peduli Wage (MPW) disebut sebagai aset desa seluas sekitar 1,7 hektare atau 17.000 meter persegi tersebut kini telah menjadi kawasan perumahan Grand Aloha Regency (GAR). Persoalan yang DIKLAIM telah berlangsung selama kurang lebih 13 tahun itu memunculkan satu pertanyaan mendasar yang hingga kini menurut MPW belum memperoleh JAWABAN yang JELAS.

Jika benar tanah tersebut merupakan aset desa, atas dasar hukum apa statusnya berubah dan ke mana aset penggantinya ?. Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan ADMINISTRASI pertanahan. Jika dugaan tersebut TERBUKTI, persoalannya menyangkut tata kelola aset desa, kepastian hukum, transparansi pemerintahan, serta potensi KERUGIAN terhadap KEPENTINGAN masyarakat desa. Ketua Masyarakat Peduli Wage yakni SUNARTO, meminta pemerintah tidak melihat persoalan tersebut hanya sebagai SENGKETA antar INDIVIDU atau persoalan PERDATA biasa.

Menurutnya, yang dipertanyakan, “masyarakat adalah status dan RIWAYAT aset desa sebab TANAH tidak mungkin berpindah tempat dengan sendirinya. Kalau statusnya DIHAPUS, harus jelas dasar hukumnya dan ke mana penggantinya, “ucap SUNARTO kepada WARTAWAN saat ditemui di rumahnya jalan ANGGREK Desa Wage Kecamatan TAMAN Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur Negara INDONESIA.

Di tengah belum adanya KEPASTIAN yang dianggap memadai oleh masyarakat, MPW berharap persoalan tersebut mendapatkan PERHATIAN dari Pemerintah Pusat. PRESIDEN Republik Indonesia PRABOWO Subianto diminta tidak membiarkan PERSOALAN dugaan aset desa tersebut BERHENTI sebagai POLEMIK lokal yang berlarut-larut. Warga meminta pemerintah melalui instansi yang memiliki KEWENANGAN melakukan verifikasi dokumen, audit aset, pemeriksaan riwayat tanah, serta penelusuran seluruh proses administrasi dan perizinan yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Desakan tersebut bukan berarti menetapkan SIAPA yang BERSALAH akan tetapi sebaliknya, masyarakat meminta NEGARA membuka seluruh FAKTA berdasarkan DOKUMEN dan HUKUM. Jika administrasinya benar, tunjukkan dasar hukumnya, Jika mekanismenya sesuai ketentuan, jelaskan prosesnya. Namun apabila ditemukan PELANGGARAN, maka masyarakat meminta siapa pun yang bertanggung jawab DIPROSES sesuai HUKUM.

MPW juga mengutip pernyataan Kepala Desa Wage, Mas HUDAN, S.T., yang disebut pernah menyampaikan bahwa TKD Wage tidak memiliki tanah PENGGANTI karena pada masa tertentu belum DIASETKAN sehingga kemudian dilakukan PEMBUKAAN lahan PERUMAHAN. Pernyataan tersebut justru DINILAI membuka PERTANYAAN baru. Sebab, apabila suatu LAHAN benar merupakan ASET DESA atau memiliki status yang berkaitan dengan KEKAYAAN desa, masyarakat BERHAK mengetahui bagaimana status hukumnya berubah, SIAPA yang BERWENANG mengambil KEPUTUSAN, dokumen apa yang menjadi dasar, serta apakah terdapat MEKANISME penggantian ASET.

Karena itu, PERSOALAN ini tidak cukup DIJAWAB dengan pernyataan LISAN maka dokumen dan riwayat tanah harus dibuka. SUNARTO menyebut MPW memiliki INFORMASI dan DOKUMEN yang menurut mereka menunjukkan adanya persoalan mengenai status TKD Wage di BLOK Gerumbul Taruna 9. Lahan tersebut disebut berkaitan dengan Peraturan Desa Tahun 2003. MPW juga mempertanyakan proses PEMECAHAN berkas tanah yang disebut berkaitan dengan PEJABAT desa pada masa itu serta proses pelepasan tanah pada periode pemerintahan kepala desa sebelumnya.

Namun seluruh INFORMASI tersebut masih membutuhkan VERIFIKASI dan PEMBUKTIAN dari dokumen RESMI pemerintah serta INSTANSI pertanahan yang berwenang. Karena itu, masyarakat mendesak agar riwayat tanah dibuka secara terang mulai dari :

  1.  asal-usul dan STATUS awal tanah
  2.  peraturan DESA yang menjadi dasar.
  3. dokumen INVENTARISASI aset desa.
  4. proses PEMECAHAN sertifikat atau bidang tanah.
  5. pihak yang MENGAJUKAN dan MENYETUJUI perubahan
  6. dasar PELEPASAN atau PEMANFAATAN.
  7. dokumen PENGGANTIAN atau tukar-menukar apabila memang ada.
  8. PERIZINAN pembangunan
  9. serta dokumen PERTANAHAN yang berkaitan dengan kawasan Grand ALOHA Regency (GAR).

Gugatan PERDATA Dinilai Belum MENJAWAB Pertanyaan UTAMA

SUNARTO sebelumnya mengajukan GUGATAN perdata terhadap PT. Sidoarjo Bangkit selaku PENGEMBANG Grand Aloha Regency dan BPN Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Nomor Perkara 331/Pdt.G/2025/PN Sda. Menurut SUNARTO, perkara tersebut tidak sampai pada pemeriksaan POKOK materi SENGKETA karena persoalan LEGAL standing dan kelengkapan BUKTI.

Bagi MPW, kondisi tersebut belum MENJAWAB pertanyaan yang selama ini mereka DIPERJUANGKAN, Benarkah tanah tersebut merupakan TKD ?. Jika benar, bagaimana statusnya berubah ?. Dengan demikian, putusan perkara PERDATA tersebut tidak boleh secara OTOMATIS ditafsirkan sebagai PEMBUKTIAN bahwa seluruh persoalan mengenai status aset desa telah selesai. Justru, menurut MPW, masih diperlukan PEMERIKSAAN administratif dan PERTANAHAN secara menyeluruh apabila memang terdapat DOKUMEN atau FAKTA baru yang perlu ditelusuri.

Estimasi Rp. 51 MILIAR, Bukan Angka RESMI

MPW memperkirakan nilai lahan yang dipersoalkan dapat mencapai sekitar Rp. 51 MILIAR, berdasarkan perkiraan harga sekitar Rp. 3 juta per meter persegi dan luas lahan yang disebut sekitar 17.000 meter persegi ditambah area tertentu. Namun angka tersebut bukan hasil audit RESMI negara dan bukan penetapan KERUGIAN negara. Karena itu, angka tersebut harus diperlakukan sebagai ESTIMASI versi MPW, bukan sebagai FAKTA kerugian negara yang sudah TERBUKTI.

Justru di sinilah pentingnya audit sebab jika memang tidak ada KERUGIAN negara, audit dapat memberikan KEPASTIAN dan jika terdapat KERUGIAN, negara harus mengetahui berapa nilai sebenarnya dan SIAPA pihak yang bertanggung jawab. PERSOALAN semakin mendapat PERHATIAN karena menurut keterangan yang disampaikan MPW, lahan yang dipersoalkan juga berkaitan dengan RENCANA pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tidak dapat BERDIRI atau DIBANGUN di atas ASET Desa WAGE.

Apabila BENAR tanah yang semula DIHARAPKAN dapat digunakan untuk KEPENTINGAN desa tidak lagi tersedia akibat perubahan status atau pemanfaatannya, maka masyarakat berhak mempertanyakan dampaknya terhadap kepentingan pembangunan desa. Aset desa seharusnya memberikan MANFAAT bagi MASYARAKAT, bukan justru menjadi sumber PERTANYAAN yang tidak kunjung selesai. Bahkan SUNARTO juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama dua orang lainnya pernah menjalani proses HUKUM berkaitan dengan dugaan MENGHALANGI pekerjaan pembukaan lahan Grand ALOHA Regency.

Menurut keterangannya, proses tersebut melibatkan POLDA Jawa Timur, POLRESTA Sidoarjo, KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo hingga PENGADILAN Negeri Sidoarjo. Sunarto menegaskan dirinya tidak MEMPERJUANGKAN kepentingan EKONOMI pribadi. Ia mengaku mengeluarkan BIAYA sendiri karena ingin MEMPERTANYAKAN apa yang menurutnya merupakan KEPENTINGAN masyarakat dan aset desa yang kini muncul PERTANYAAN yang lebih besar ?.

Mengapa pihak yang mempertanyakan status aset harus berhadapan dengan proses hukum, sementara pertanyaan mengenai RIWAYAT asetnya sendiri menurut mereka belum mendapatkan JAWABAN yang memuaskan ?. Pertanyaan tersebut tentunya harus DIJAWAB melalui proses hukum dan PEMERIKSAAN yang OBJEKTIF, bukan melalui ASUMSI maupun TEKANAN ataupun PESANAN pihak dan oknum tertentu.

Inilah titik KRUSIAL yang harus DIJELASKAN pemerintah, jika benar tanah tersebut pernah tercatat atau ditetapkan sebagai aset desa, maka harus dapat ditunjukkan dokumen yang menjelaskan kapan, bagaimana, dan berdasarkan kewenangan apa status tersebut berubah. Tidak cukup hanya mengatakan tanah tersebut sudah tidak menjadi TKD dan masyarakat membutuhkan dokumen dan dasar hukum sebab aset desa bukan milik pribadi Kepala Desa, Perangkat Desa, ataupun KELOMPOK tertentu.

Aset desa pada prinsipnya merupakan KEKAYAAN desa yang harus dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk kepentingan masyarakat dan kini MPW meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, BPN, Inspektorat, aparat penegak hukum dan kementerian terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila diperlukan, pemeriksaan dapat diarahkan untuk mengetahui :

  1. siapa yang pertama kali mengubah status tanah ?.
  2. Apa dasar hukumnya ?.
  3. Siapa yang menyetujui ?.
  4. Apakah ada tanah pengganti ?.
  5. Apakah ada PEMBAYARAN atau KOMPENSASI ?.
  6. Bagaimana proses sertifikasinya ?.
  7. Bagaimana IZIN pembangunan perumahan DITERBITKAN ?.
  8. Dan apakah seluruh proses tersebut sesuai ketentuan hukum ?.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan saling MELEMPAR kewenangan sebab masyarakat tidak meminta pemerintah langsung menyatakan SIAPA yang BERSALAH namun masyarakat meminta negara memeriksa agar semua proses telah sesuai aturan, sampaikan kepada PUBLIK secara TRANSPARAN namun apabila pemeriksaan menemukan adanya PELANGGARAN, maka jangan ada pihak yang KEBAL HUKUM.

Tanah Desa adalah ASET Masyarakat

Jika benar pernah menjadi TKD, maka PUBLIK berhak mengetahui NASIBNYA dan jika benar terjadi PENGALIHAN tanpa PROSEDUR yang semestinya, masyarakat berhak mendapatkan PENJELASAN mengenai SIAPA yang bertanggung jawab dan bagaimana ASET tersebut DIPULIHKAN agar POLEMIK 13 tahun tidak boleh terus DIWARISKAN dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.

Kini BOLA berada di tangan pemerintah dan lembaga yang memiliki kewenangan, Bukan untuk MENGHAKIMI bukan untuk MEMBELA pihak tertentu. Tetapi untuk membuka dokumen, menelusuri fakta, menguji legalitas, dan memastikan hukum berlaku sama bagi semua pihak. Sebab pertanyaan warga sangat sederhana yakni kalau benar itu tanah kas desa, sekarang tanahnya di mana dan apa dasar hukumnya berubah menjadi kawasan perumahan ?.

PERTANYAAN itu LAYAK mendapatkan jawaban yang terang bukan jawaban POLITIK, bukan jawaban NORMATIF tetapi JAWABAN berdasarkan dokumen dan hukum. Hingga BERITA ini DITAYANGKAN, pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Desa Wage, PT Sidoarjo Bangkit, BPN Kabupaten Sidoarjo, serta pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi RESMI secara menyeluruh atas seluruh dugaan dan pernyataan yang disampaikan MPW dan MEDIA membuka ruang HAK JAWAB dan hak KLARIFIKASI kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS itu. HEL-RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds