Safari FGD Mediator Non Hakim PN SuraBaya Bersama POLDA Jatim Demi Perkuat RJ dan OMAH Rembug Kota SuraBaya di Kecamatan GENTENG
SuraBaya-KIO. Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jawa Timur kembali melanjutkan rangkaian Safari Forum Group Discussion (FGD) SuraBaya bertema “Optimalisasi Restorative Justice (RJ) dan Omah Rembug di Jawa Timur” yang kali ini diselenggarakan di Kecamatan GENTENG, Kota SuraBaya, pada Jumat, 24 Juli 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan bagian dari UPAYA memperluas pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian SENGKETA melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) serta penguatan Omah Rembug sebagai WADAH penyelesaian KONFLIK berbasis musyawarah di tingkat masyarakat.
Acara diawali dengan sambutan Camat Genteng, JEFRY, S.Sos., yang menyampaikan APRESIASI atas terselenggaranya Safari FGD di wilayah Kecamatan Genteng. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa Pemerintah Kecamatan Genteng mendukung penuh penguatan budaya musyawarah sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah. Menurutnya, “kehadiran Omah Rembug dan implementasi Restorative Justice di tengah masyarakat diharapkan MAMPU menjadi solusi penyelesaian berbagai persoalan sosial secara damai, mengedepankan komunikasi, serta mempererat keharmonisan antar warga, “sambutnya.
Sambutan kedua disampaikan oleh Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPArb., CPM., CPLi., pria yang akrab disapa Anton selaku Ketua Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sekaligus Ketua Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur. Dalam sambutannya, ia menegaskan, “pentingnya membangun SINERGI antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, mediator NON hakim, dan masyarakat dalam mengembangkan budaya penyelesaian sengketa melalui musyawarah. Ia juga menyampaikan bahwa profesi MEDIATOR non HAKIM memiliki peran strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, efisien, dan berkeadilan, “tegas ANTON.
Forum dipandu oleh Dr. TUTI Handayani, S.H., M.H., CPM. selaku moderator dengan menghadirkan tiga NaraSumber (NarSum) dari unsur KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur, Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri (PN) SuraBaya, Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah SuraBaya. NarSum pertama, AKBP Martin LAC Makalew, S.E., M.H., CPM., CPArb., CPA. dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, memaparkan materi mengenai Restorative Justice atau RJ yang dalam paparannya disampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan RESTORATIF merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan.
Akna tetapi juga mengedepankan PEMULIHAN korban, pelaku, serta terciptanya kembali HARMONI sosial di tengah masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan MAMPU menjadi solusi yang humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi para pihak maupun masyarakat luas. Selanjutnya, Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPArb., CPM., CPLi., Ketua Mediator Non Hakim PN SuraBaya yang sehari hari juga sebagai Pengacara, Hakim Arbiter, PENGARANG buku dan DOSEN juga menyampaikan materi bertajuk “Tantangan dan Peluang Pengembangan Profesi Mediator Non Hakim di Indonesia”.
Dalam paparannya, ia menjelaskan, “MEDIATOR non hakim memiliki posisi STRATEGIS sebagai FASILITATOR penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, efisien, serta berkeadilan. Menurutnya, penguatan profesi mediator merupakan langkah penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa di luar proses litigasi, sekaligus mendukung terwujudnya budaya damai melalui penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Materi ketiga disampaikan oleh Wishnu Kurniawan, S.H., M.H., CPM., akademisi Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam membangun budaya penyelesaian sengketa berbasis dialog, musyawarah, serta peningkatan literasi hukum masyarakat. Sebagai contoh penerapan nilai-nilai penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal, Wishnu mengangkat keberadaan Desa Sendi di Jawa Timur, yang hingga kini tetap memegang teguh FILOSOFI “Wani Rebugan, Prei Gegeran”, yang berarti berani bermusyawarah untuk menghilangkan potensi perselisihan atau sengketa.
Menurutnya, filosofi tersebut merupakan WARISAN budaya yang mencerminkan karakter masyarakat Jawa Timur dalam mengedepankan dialog, mufakat, dan penyelesaian konflik secara damai jauh sebelum berkembangnya konsep penyelesaian sengketa modern. Nilai-nilai tersebut sangat RELEVAN dengan implementasi Restorative Justice dan penguatan Omah Rembug, karena keduanya sama-sama mengutamakan PEMULIHAN hubungan sosial, penyelesaian KONFLIK secara kekeluargaan, serta terciptanya kehidupan masyarakat yang HARMONIS.
FGD di Kecamatan Genteng dihadiri oleh unsur pemerintah Kecamatan, Aparat Penegak Hukum, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Praktisi Hukum, MahaSiswa, serta berbagai ELEMEN masyarakat yang memiliki PERHATIAN terhadap pengembangan ALTERNATIF penyelesaian SENGKETA. Dalam diskusi, para narasumber sepakat bahwa keberhasilan implementasi Restorative Justice dan Omah Rembug memerlukan sinergi antara Aparat Penegak Hukum, Akademisi, Pemerintah Daerah, MEDIATOR non HAKIM, serta Partisipasi Aktif Masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu MENCIPTAKAN mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, berbiaya ringan, serta tetap menjunjung tinggi rasa keadilan dan keharmonisan sosial.
Pada kesempatan tersebut, Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur juga kembali memperkenalkan Program Mediasi Online Pro Bono (GRATIS) bagi masyarakat Kota SuraBaya. Layanan ini dapat DIMANFAATKAN oleh masyarakat untuk memperoleh AKSES mediasi secara cepat, mudah, dan tanpa DIPUNGUT biaya melalui pemindaian kode QR WhatsApp (WA) yang telah disediakan pada media SOSIALISASI di wilayah KECAMATAN.
Melalui pelaksanaan Safari FGD di Kecamatan Genteng, Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur bersama KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur, MEDIATOR Non HAKIM Pengadilan Negeri SuraBaya, dan Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah SuraBaya BERHARAP semakin banyak masyarakat memahami MANFAAT penyelesaian SENGKETA melalui musyawarah, mediasi, dan pendekatan Restorative Justice.
Semangat “WANI Rebugan, PREI Gegeran” yang hidup dalam kearifan lokal masyarakat Jawa Timur diharapkan menjadi INSPIRASI dalam penguatan Omah Rembug di berbagai daerah sebagai pusat EDUKASI hukum dan penyelesaian SENGKETA berbasis MUSYAWARAH. Dengan demikian, budaya dialog dan perdamaian dapat terus tumbuh guna mewujudkan masyarakat yang harmonis, berkeadilan, dan semakin sadar hukum di Kota Surabaya maupun di Provinsi Jawa Timur. RED-HEL






