UNIK

MARGO Yuwono Mengaku Hanya Urus PERIZINAN Namun Siapa DALANG Sebenarnya ? Saat SIDANG Tambang ANDESIT KertoSari

Pasuruan-KIO. Persidangan kasus dugaan penambangan tanpa izin batu andesit di Dusun GunungSari, Desa KertoSari, Kecamatan PurwoSari, Kabupaten PASURUAN, kembali menyita PERHATIAN publik. Selain mengungkap aspek HUKUM terkait aktivitas pertambangan, sidang juga memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai pihak yang sebenarnya MENGENDALIKAN dan MENIKMATI hasil dari kegiatan tersebut.

Dalam persidangan, TERDAKWA dan SAKSI pelaksana lapangan yaknk SAMSUL Arifin, menyampaikan bahwa dirinya sejak awal hanya mempercayai keterangan dari pihak lain yang menyatakan seluruh perizinan telah diurus dan lengkap. Menurut pengakuannya, sejak diajak bekerja sama oleh MUADI dan SOLEH pada tahun 2021, ia tidak pernah diperlihatkan dokumen IZIN pertambangan yang SAH.

SAMSUL menjelaskan bahwa kegiatan operasional dilakukan menggunakan dua unit alat berat ekskavator sewa dengan tarif Rp. 180.000 per jam. Batu ANDESIT yang ditambang DIJUAL dengan harga Rp. 650.000 per truk. Dari jumlah tersebut, pemilik lahan memperoleh Rp. 150.000 per truk, sedangkan pengelola menerima Rp. 450.000 per truk.

Namun, menurut keterangannya di PERSIDANGAN, bagian pengelola masih harus menanggung berbagai BIAYA operasional, antara lain biaya sewa alat berat, upah operator, helper, hingga konsumsi pekerja. Setelah seluruh biaya operasional DIHITUNG dan DIREKAP, sisa hasil usaha disebut diserahkan kepada SOLEH.

SAMSUL juga mengaku belum pernah menikmati KEUNTUNGAN dari kegiatan tersebut karena MODAL operasional yang telah dikeluarkan belum kembali. Terkait pemberian UANG sebesar Rp. 1 JUTA sebanyak ENAM kali kepada pihak tertentu, ia menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk BIAYA seperti PERTEMUAN dan JAMUAN makan, bukan sebagai bentuk PELICIN atau GRATIFIKASI.

Sementara itu, terdakwa MARGO Yuwono menyampaikan bahwa dirinya bukan PELAKU lapangan maupun pihak yang menikmati KEUNTUNGAN utama dari aktivitas pertambangan tersebut. Ia mengaku hanya berupaya mengurus persoalan PERIZINAN dan mencari KEPASTIAN hukum atas kegiatan yang dijalankan.

Menurut keterangannya, surat yang pernah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur dan sejumlah instansi terkait merupakan bentuk permohonan DISKRESI dan KLARIFIKASI hukum mengenai KEWENANGAN perizinan pertambangan. Namun Majelis HAKIM menegaskan bahwa surat tersebut hanyalah USULAN atau permohonan KEBIJAKAN dan tidak dapat dianggap sebagai izin OPERASIONAL pertambangan.

MARGO juga mengaku tidak pernah memperlihatkan surat tersebut kepada pemilik lahan karena surat tersebut memang bukan izin pertambangan, melainkan USULAN yang belum memperoleh keputusan RESMI dari PEMERINTAH.

Dalam SIDANG yang sama, ahli pertambangan yakni MUKHTARODIN Widodo, S.T., yang menjabat sebagai Analis Mitigasi Bencana BPBD Jawa Timur, memberikan keterangan bahwa batu andesit termasuk komoditas batuan yang WAJIB memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebelum dapat dilakukan kegiatan PENGGALIAN dan PENJUALAN secara LEGAL.

AHLI menegaskan bahwa tanpa dokumen perizinan tersebut, aktivitas penggalian dan penjualan batu andesit tetap dikategorikan sebagai PELANGGARAN hukum, terlepas dari ALASAN atau PEMAHAMAN bagi para PELAKU di lapangan.

Di sisi lain, AHLI juga mengakui masih adanya sejumlah lokasi pertambangan di wilayah PASURUAN yang STATUS legalitasnya belum terpetakan secara jelas, sehingga BERPOTENSI menimbulkan kesalah pahaman terkait aturan yang berlaku.

PERSIDANGAN turut memunculkan sejumlah PERTANYAAN yang hingga kini belum terjawab. PUBLIK mempertanyakan mengapa MUADI dan SOLEH begitu BERANI memberikan jaminan bahwa izin telah tersedia apabila pada kenyataannya belum terbit. Selain itu, muncul pula PERTANYAAN mengenai SIAPA pihak yang sesungguhnya mengendalikan kegiatan dan menikmati KEUNTUNGAN terbesar dari aktivitas pertambangan tersebut.

SOROTAN lain juga TERTUJU pada jalannya persidangan yang beberapa kali mengalami PENUNDAAN dan JEDA dan KONDISI tersebut memunculkan SPEKULASI di tengah MASYARAKAT mengenai kemungkinan adanya dugaan MENGHINDARI soal PUBLIKASI dari para Insan PERS saja. RED-GIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds