HEBOH Oknum Guru SD di NGULING Bertahun-tahun Jalin Hubungan TERLARANG, Muncul ISU Soal PEMBIARAN Hingga PERCERAIAN
Pasuruan-KIO. Beredar rumor kegaduhan pada anggota guru SDN di Kecamatan NGULING. Kabar berhembus, adanya dugaan hubungan TERLARANG yang melibatkan seorang guru kelas berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang Guru AGAMA yang berstatus P3K di salah satu guru SDN di Kecamatan NGULING, Kabupaten PASURUAN. Kini menjadi GUNJINGAN publik.
KABAR yang mencuat dari ISU yang berhembus di lapangan beberapa waktu lalu, kini menyeruak. Ia menyebut, Peristiwa yang disebut diduga telah berlangsung cukup lama itu, memunculkan PERHATIAN publik sekaligus desakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan segera melakukan PENYELIDIKAN.
Berdasarkan informasi yang beredar, Laki-laki berinisial (KK) yang diduga merupakan GURU berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di SDN SumberAnyar, dengan guru sekolah yang berbeda seorang oknum guru perempuan berinisial (IA) yang mengabdi sebagai guru P3K mengajar di sekolah SDN WOTGALIH l. Mereka diketahui telah sama-sama berkeluarga dan memiliki anak.
Seorang NARASUMBER yang ENGGAN disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa hubungan kedekatan KK dan IA itu terbilang sudah cukup lama. Menurut desas desur yang ada, keduanya sudah sama-sama berkeluarga, kini sama-sama mengajukan gugatan PERCERAIAN.
“KEJADIAN itu sudah lama mas, dan mereka sudah sama-sama mengajukan GUGATAN perceraian dan sebagai Aparatur Sipil Negara. PNS wajib menjunjung tinggi KEHORMATAN negara, pemerintah dan martabat PNS serta SANKSI tegas bagi ASN yang BERSELINGKUH itu, mas, “ungkap NarSum.
Merujuk pada pasal 15 Ayat l PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi HUKUMAN disiplin berat. Adapun jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP no 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
*Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
*Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
*Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (PEMECATAN).
SANKSI Bagi ATASAN yang Melakukan PEMBIARAN:
Pengawasan ASN bersifat melekat. Jika atasan langsung mengetahui adanya dugaan PERSELINGKUHAN bawahannya namun dengan SENGAJA melakukan pembiaran dan tidak melakukan penegakan disiplin, atasan tersebut akan dijatuhi HUKUMAN disiplin yang setingkat lebih tinggi dari ASN yang melakukan PELANGGARAN. Aturan ini ditegaskan dalam pedoman penegakan disiplin BKN.
PUBLIK berharap, jika memang benar. Pihak berwenang umumnya merespon dengan INVESTIGASI mendalam ke pada oknum guru tersebut dan potensi SAKSI untuk dilakukan pemeriksaan PELANGGARAN disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga BERITA ini ditayangkan, oknum guru KK dan IA yang diduga menjalani hubungan TERLARANG itu belum dapat ditemui. Awak Media tetap memberikan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan PENJELASAN guna memenuhi HAK publik atas informasi yang TRANSPARAN dan BERIMBANG, bersambung. NUR



