NEWS

RISIH Saat DILIPUT Pukul Kamera WARTAWAN Usai SIDANG Kasus PENIPUAN Sebesar Rp. 5 MILIAR yang DILAKUKAN oleh AGUSTIN dan RANTO

SuraBaya-KIO. Usai SIDANG dalam perkara dugaan PENIPUAN investasi senilai Rp 5 MILIAR, terdakwa bernama AGUSTIN Widyawati (53) dan RANTO Hensa Barlin Sidauruk (46), telah dihadirkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) SuraBaya pada hari SENIN (6/07/2026). Dalam pertemuan kali ini persidangan dilakukan di ruang Kartika PN Surabaya,terdakwa mengajukan EKSEPSI atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni DAMANG AnuBowo dari Kejaksaan Negeri (KEJARI) SuraBaya.

Hasil dari sidang keduanya meminta agar Majelis HAKIM menyatakan jika DAKWAAN yang berupa BATAL demi HUKUM dan sidang dalam perkara ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PUJIONO untuk mendengarkan KEBERATAN terdakwa terhadap dakwaan JAKSA. Dari Penasihat hukum AGUSTIN yakni ARIEF Budi Nugroho, menyampaikan bahwa surat dakwaan ini ada CACAT FORMIL.

Oleh sebab itu menurut dia, JAKSA telah mengkaitkan serangkaian PERISTIWA serta lokasi berbeda ke dalam satu tindak PIDANA tanpa menjabarkan secara jelas PERAN terdakwa. “DAKWAAN hanya MENGUPAS tentang unsur pasal PENIPUAN akan tetapi tidak menjelaskan secara jelas bentuk KEBOHONGAN yang diduga dilakukan oleh KLIEN kami, “ungkap ARIEF kepada WARTAWAN saat ditemui usai SIDANG di PN SuraBaya.

Di sisi lain dalam dakwaan tidak menjelaskan bahwa keterlibatan AGUSTIN sebelum 19 Februari 2019, hingga perbuatan dan KERUGIAN ternyata DIBEBANKAN pada kliennya. Selain itu, tim KUASA HUKUM mengatakan jika dakwaan SUBSIDAIR penggelapan yang dinilai memiliki sama dengan dakwaan PENIPUAN. Hal ini,penuntutan juga dilakukan terlalu cepat karena TAGIHAN atas dana INVESTASI yang sama telah DIPROSES melalui MEKANISME Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Atas dasar itu, mereka meminta Majelis HAKIM menghentikan pemeriksaan PERKARA serta membebaskan AGUSTIN dari TAHANAN, hingga memulihkan hak dan nama baiknya. “Masih ada FAKTA-FAKTA penting yang akan kami sampaikan pada tahap PEMBUKTIAN, oleh sebab itu seluruh tanggung jawab tidak dapat DIBEBANKAN kepada AGUSTIN. Nah dalam ASAS praduga tak bersalah tetap DIHORMATI hingga ada PUTUSAN dari PENGADILAN yang berkekuatan HUKUM tetap dan Karena itu FAKTA perkara belum sepenuhnya TERUNGKAP karena PERSIDANGAN masih pada tahap AWAL, “lanjutnya.

Sementara itu terdakwa RANTO Hensa melalui tim Kuasa Hukum BASUKI Rakhmad & ASSOCIATES mengatakan jika dirinya bersama AGUSTIN hanya berstatus MARKETING FreeLance PT OSO Sekuritas Indonesia. Isi dari eksepsi ini kami sampaikan bahwa “Kami tidak pernah MENERIMA dan MENGUASAI serta MENIKMATI dana hasil INVESTASI. Seluruh dana masuk ke rekening KORPORASI, bukan ke rekening PRIBADI

Awal perkara ini di laporan polisi Nomor LP/B/268/III/RES.1.11/2020/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 13 Maret tahun 2020 yang diajukan oleh SALIM Himawan Saputra sehubungan dengan investasi REPO saham sekitar Rp. 5 MILIAR. Hasil LAPORAN, selain dua terdakwa, ada juga DIREKSI perusahaan Penerbit Investasi, Direksi PT OSO Sekuritas Indonesia serta dari pihak lain juga turut DILAPORKAN.

Akan tetapi penyidikan sempat DIHENTIKAN melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada NOVEMBER tahun 2020 sebab dinilai belum cukup BUKTI. Selanjutnya perkara dibuka kembali sampai Agustin dan RANTO ditetapkan sebagai TERSANGKA. Untuk permohonan penangguhan penahanan AGUSTIN sendiri, Ketua Majelis Hakim PUJIONO belum dapat mengabulkannya.

Di tempat yang sama setelah selesai PERSIDANGAN awak Media VIO yang MELIPUT sempat DIHALANGI dan DIPUKUL kameranya oleh salah satu pihak keluarga terdakwa AGUSTIN. Entah ada MOTIF apa dibalik semua ini atau cuma GERAH dan RISIH saat DILIPUT. Selain itu ketika terdakwa AGUSTIN dan RANTO akan dikembalikan ke ruang TAHANAN, tidak ada PENGAWALAN oleh Jaksa Penuntut Umum akan tetapi pihak dari KELUARGA yang MENGANTAR. Sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan TANGGAPAN dari Jaksa Penuntut Umum. RED-HEL-GAB

SENTUH gambar untuk ☝ LIHAT VIDEO ☝ pemukul kamera WARTAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds