LAPORAN Dugaan KORUPSI Mengendap, INTEGRITAS Kinerja POLRESTA Pasuruan Dipertanyakan
Pasuruan-KIO– Sorotan tajam mengarah pada kinerja Kanit lll Unit TIPIKOR SatResKrim POLRESTA Pasuruan. INTEGRITAS dalam MENGUSUT laporan dugaan tindak pidana KORUPSI yang di nilai MANDEK tanpa KEJELASAN yang PATUT dipertanyakan. Kondisi tersebut mempicu KEKHAWATIRAN luas. Lantaran sudah 3 BULAN berjalan laporan RESMI yang telah disampaikan justru terkesan MENGENDAP tanpa PROGRES signifikan. Desakan agar Aparat Penegak Hukum segera mengambil langkah KONKRET pun semakin menguat.
FAKTA inilah yang membuat Penasehat LSM EL-MORAL, yakni KARLI, secara TEGAS menyampaikan PERINGATAN keras kepada Aparat Penegak Hukum POLRESTA Pasuruan. MEMPERTANYAKAN sejauh mana KINERJA dalam OTORITAS bagi suatu PROSES penegakan hukum yang sampai ini tak juga ada kepastianya. Menurutnya, penanganan perkara KORUPSI bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari UPAYA menyelamatkan KEUANGAN negara serta menjaga KEPERCAYAAN bagi PUBLIK terhadap institusi hukum.
“LAPORAN sudah kami berikan secara RESMI pada 12 Januari 2026 namun hingga kini tidak ada PROGRES yang jelas, tidak ada SP2HP yang diterima sebagai PELAPOR, perkembangan penanganan perkara terkesan STAGNAN alias MANDEK bahkan JELEGREK seolah MACET di PERSIMPANGAN jalan. Nah Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, “tegas KARLI kepada awak media ini. SABTU, (11/4/26). KARLI juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila Aparat Penegak Hukum terus menunjukkan sikap PASIF. Dirinya bahkan segera layangkan LAPORAN ke Propam POLDA Jawa Timur.
Langkah tersebut DINILAI sebagai bentuk tekanan MORAL sekaligus UPAYA mempastikan seluruh LAPORAN dari MASYARAKAT memperoleh PERHATIAN yang SERIUS. “Jika penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya kami akan membawa PERSOALAN tersebut ke BIDPROPAM (Bidang PROFESI dan PENGAMANAN-red) sebab LEMBAGA tersebut memiliki fungsi penegakan DISIPLIN dan KODE ETIK, “ujar KARLI yang DIA juga NILAI bahwa PENUNDAAN akan penanganan suatu PERKARA hanya akan menimbulkan ASUMSI yang NEGATIF di tengah MASYARAKAT.
“DUGAAN adanya INTERVENSI maupun KEPENTINGAN tertentu maka sebaiknya untuk MENJAGA suatu KEHORMATAN institusi PENEGAK hukum, seluruh LAPORAN dugaan KORUPSI wajib DITUNTASKAN sebab PENUNDAAN hanya akan MERUSAK suatu KEPERCAYAAN bagi PUBLIK tentunya. Kami juga mengingatkan bahwa setiap PERKARA yang tidak DITUNTASKAN akan memiliki POTENSI menjadi BOM WAKTU yang sewaktu-waktu dapat MELEDAK dan mempicu KRISIS kepercayaan terhadap institusi HUKUM, “lanjut KARLI.
“KASUS yang tidak DISELESAIKAN dan hanya DITUNDA bukanlah HILANG, akan tetapi pada WAKTU tertentu akan muncul kembali dan menjadi SOROTAN dari PUBLIK karena pada 15 Maret 2026 Aduan Masyarakat (DUMAS) juga telah kami LAYANGKAN melalui Layanan Aduan Masyarakat (DUMAS) via WhatsApp (WA) Kasat Reskrim POLRES Pasuruan Kota dengan nomor ADUAN 0878-9083-2976 sampai saat ini juga belum ada TINDAKAN.
Sementara itu, Kanit lll Unit TIPIKOR SatrResKrim POLRES Pasuruan Kota, Ipda YUANGGA Dewantara, S.M saat dihubungi WARTAWAN melalui WA pada hari SABTU, (11/4/2026) jam 20:37 WIB juga tidak lagi MEMBALAS pesan sekalipun tanpa selalu ONLINE dan seolah lebih memilih BUNGKAM meskipun TERLIHAT sudah TERBACA. Sikap ini dinilai MENGHAMBAT akses INFORMASI PUBLIK dan TRANSPARANSI. Di sisi lain, pada 15 Maret 2026 aduan juga DILAYANGKAN melalui Layanan ADUAN MASYARAKAT lewat WA Kasat Reskrim POLRES Pasuruan Kota melalui nomor 0878-9083-2976 dan sempat DIRESPON.
Adapun RESPON tersebut adalah, “baik akan kami bantu FOLLOW UP ke unit terkait. BAPAK dan sudah KOMUNIKASI dengan pak YUANGGA selanjutnya silahkan KOMUNIKASI yang baik. Karena TIPIKOR adalah tindak PIDANA khusus, maka terkait penyampaian INFORMASI atau PENGADUAN dan PENANGANAN juga diatur secara KHUSUS, “jawab pesan WA dari ADUAN Kasat RESKRIM di POLRES Pasuruan Kota pada MINGGU, (15/3/26) jam 18:52.
Sebagai INFORMASI terkait temuan dugaan ini adalah lantaran MERAGUKAN masyarakat setelah Kepala Desa PATEGUHAN, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten PASURUAN dimintai KONFIRMASI dan KLARIFIKASI terkait dengan REALISASI anggaran Dana Desa tidak adanya JAWABAN yang MEMUASKAN selanjutnya PELAPORAN ini terkait dengan adanya dugaan KORUPSI pada penyaluran REALISASI anggaran Dana Desa tahun anggaran 2022-2023 yang diduga ada dugaan penyimpangan (Mark UP).
Dugaan Mark UP tersebut pada pekerjaan PEMBANGUNAN yang dianggarkan dari Dana Desa selama berturut-turut seolah-olah menduga mengindikasikan adanya dugaan sebagai TRIK upaya untuk KORUPSI. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan INSPEKTORAT Kabupaten PASURUAN tahun 2024 patut dipertanyakan. KARLI menilai, terkait dengan hasil pengembalian KEUANGAN negara diduga tak jelas arahnya dan ada dugaan hanya sebatas FORMALITAS untuk MENYIASATI temuan ini. NUR




