DAERAH

Aset DINDIK Diduga DIGUNAKAN Tanpa IZIN, Saatnya KJNI Angkat Bicara Soal Lahan di KANDAWATI

Tangerang-KIO– Pemanfaatan lahan yang diduga merupakan aset Dinas Pendidikan (DINDIK) Kabupaten TANGERANG di wilayah Desa KANDAWATI, Kecamatan Gunung Kaler, kini menuai SOROTAN. Hal ini mencuat setelah beredarnya dokumen Nota KesePahaman (MoU) antara Kepala Desa KANDAWATI dengan Kepala Sekolah SD Negeri Kandawati 1 dan dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya KESEPAKATAN tentang PEMANFAATAN lahan yang berada di lingkungan SD Negeri KANDAWATI 1 untuk pembangunan kantor Wisata RELIGI beserta FASILITAS penunjangnya.

“Namun demikian, dalam ISI dari KESEPAKATAN ditegaskan bahwa status KEPEMILIKAN lahan tidak berubah dan tetap bukan menjadi ASET desa. INFORMASI yang beredar menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset atau berada dalam PENGELOLAAN dari DINDIK Kabupaten TANGERANG. Jika hal ini benar, maka setiap bentuk PEMANFAATAN oleh pihak lain semestinya melalui MEKANISME dan PERIZINAN resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ucap Wakil Ketua Umum Komite JURNALIS Nusantara Independen (KJNI) yakni HERIYANTO.

“Dalam surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan, pihak sekolah diketahui hanya menyampaikan adanya PEMINJAMAN atau PENGGUNAAN lahan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan SERIUS, apakah telah terdapat PERSETUJUAN resmi dari instansi BERWENANG, mengingat aset pemerintah daerah tidak dapat digunakan tanpa PROSEDUR yang SAH dan PENGELOLAAN aset daerah tidak boleh dilakukan secara SEMBARANGAN dan harus menjunjung tinggi prinsip TRANSPARANSI serta KEPATUHAN hukum, “”lanjut HERIYANTO kepada Awak Media saat ditemui di kantornya.

gambar ILUSTRAS dari AI gemini

“Jika benar lahan tersebut merupakan aset Dinas Pendidikan, maka tidak boleh ada PEMANFAATAN tanpa dasar IZIN resmi, ini menyangkut tata kelola aset NEGARA yang harus dijaga INTEGRITAS dan AKUNTABILITASNYA. Di sini kami MENDESAK agar pihak terkait untuk segera memberikan KLARIFIKASI secara TERBUKA kepada PUBLIK guna menghindari POLEMIK berkepanjangan serta POTENSI dugaan PENYALAHGUNAAN kewenangan, “desak HERIYANTO selaku Wakil Ketua Umum Komite JURNALIS Nusantara Independen (KJNI) ini kepada WARTAWAN.

Hingga BERITA ini DITAYANGKAN, belum terdapat KETERANGAN secara RESMI dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait LEGALITAS pemanfaatan lahan dimaksud. “kami dari KJNI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat KEJELASAN hukum yang terang, demi menjaga tata kelola aset daerah yang bersih, transparan, dan tidak menimbulkan preseden BURUK di kemudian hari, “tegas HERI nama panggilan akrabnya. RED-LOS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds