INVESTIGASI

Oknum Anggota POLSEK PurwoRejo Diduga TANGKAP LEPAS Pelaku Penjual MIRAS, Uang MAHAR Dijadikan JEJAK PIDANA

Pasuruan-KIO. Kabar adanya PENANGKAPAN terhadap dua pelaku terduga penjual MIRAS (Minuman Keras) oleh oknum anggota POLSEK PurwoRejo, Resort POLRESTA Pasuruan, dibumbui adanya AROMA dugaan “Pelepasan Bersyarat” uang MAHAR yang diduga LEPAS dari JERATAN pidana.

Terduga PELAKU bernama SUWARNO asal Dusun TERATE, Desa KarangSentul, Kecamatan GONDANG Wetan dan AYUP beralamat Kelurahan Tambak Yudan. Kedua pelaku DITANGKAP pada saat Jualan Kopi, tepatnya di depan SMP 8 KRAMPYANGAN, Pasuruan. Minggu, (13/9/2026) sekitar jam 22:00 WIB.

Berawal dari penangkapan anggota POLSEK PurwoRejo, telah menerima INFORMASI dari seorang INFORMAN bahwasanya, Penjual Kopi depan SMP 8 KRAMPYANGAN milik SUWARNO, diduga menjual MIRAS (Minuman Keras).

Pada hari MINGGU, (13/9/26) sekitar jam 21:30 WIB. Nama DACOSTA yang mengaku sebagai BUSER mendatangi WARUNG tersebut. Setelah itu menyusul Anggota POLSEK PurwoRejo yang bernama IRVAN dan MAHMUD, dan membawah SUWARNO Pemilik Warung dan AYUP tanpa Barang Bukti. Namun pelaku tidak langsung dibawah ke POLSEK PurwoRejo, melainkan dibawah ke RUKO Parimas di jalan PangSud (Panglima Sudirman).

Dikarenakan Barang Bukti yang diantarkan 3 botol MIRAS dengan waktu singkat. Senin, 14/9/26 sekitar Jam 01:30 dini hari, PELAKU dapat menghirup udara segar, dikarenakan adanya dugaan PELEPASAN bersyarat dengan nominal sebesar Rp. 15.000.000,-

“Setelah DITANGKAP itu saya dibawah ke ruko PARIMAS di Jl. Pangsud, NEGO dan DIEL baru dibawah ke POLSEK untuk menyerahkan uangnya, “ungkap SUWARNO dan AYUP kepada WARTAWAN yang saat NARASUMBER secara spesifik kepada WARTAWAN juga menjelaskan, kalau waktu itu sendiri yang mencari KEKURANGAN uangnya.

“Awal itu dapat pinjaman 13 juta dari sepupu saya DEVI yang tinggal di PLERET, terus yang 2 Juta itu saya PINJAMKAN ke orang tua saya, setelah dapat uangnya saya antar ke POLSEK PurworRejo dan diterima pak SUWARNO, “lanjut AYUP

Guna berimbangnya pemberitaan tersebut, Awak Media akan BERUSAHA konfirmasi kepada oknum anggota POLSEK PurwoRejo bernama IRVAN dan MAHMUD. Namun Upaya untuk memperoleh tanggapan RESMI, pihaknya saat DIKONFIRMASI oleh WARTAWAN lewat WhatsApp (WA) lebih memilih BUNGKAM.

Sementara itu, KANIT ResKrim POLSEK PurwoRejo IPDA Hasanuddin saat didatangi Awak Media. Senin, (14/9/26) di kantornya. Pihaknya membenarkan jika kejadian itu memang BENAR bahwa anggotanya telah mengamankan SN dan AY, untuk MENJAGA kondusifitas kamtibmas di wilayah PURWOREJO, mengingat banyak terjadi tindak PIDANA dan Balap LIAR.

“Para PELAKU dalam pengaruh ALKOHOL, setelah saya tanyakan ke yang piket RESKRIM memang benar kejadian tersebut 2 orang penjual kopi DIAMANKAN oleh anggota kami dan dilakukan PEMBINAAN supaya tidak dilakukan kembali perbuatannya, selanjutnya kedua 2 orang tersebut DIPULANGKAN tanpa SYARAT apapun dengan membuat pernyataan yang ditulis oleh yang bersangkutan sendiri, “jelas IPDA Hasanuddin

Atas dugaan PELEPASAN bersyarat tersebut yang dilakukan oleh oknum anggota Sektor POLSEK PurwoRejo, Resort POLRESTA Pasuruan dianggap menyalahi aturan HUKUM yang berlaku serta PEMBANGKANGAN terhadap institusi KEPOLISIAN Indonesia.

BERHARAP ada tindakan TEGAS dari BidProPam wilayah setempat yakni POLDA Jatim dan POLRESTA Pasuruan sebagai bentuk rasa KEADILAN bagi MASYARAKAT dan menghilangkan KERESAHAN serta ketidak percayaan PUBLIK terhadap institusi POLRI itu. NUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds