UNIK

Wah Perlu DISIMAK Soal KEUNIKAN ini, SatResKrim POLRESTA Sidoarjo KIRIMKAN Surat Undangan KLARIFIKASI Tindak PIDANA Tanpa Nama PELAPOR

Sidoarjo-KIO. Aneh Tanpa Nama PELAPOR Surat Undangan KLARIFIKASI dari KEPOLISIAN Resort Penyidik POLRESTA Sidoarjo yang DILAYANGKAN MULYATI selaku pihak PEMBELI tanah yang mengatasnamakan anaknya, YUDISTIRO Abdan Syakura ini sempat menuai SOROTAN masyarakat. Sebelumnya POLEMIK dugaan SENGKETA jual beli tanah di Dusun DURAN RT. 20 / RW. 05, Kelurahan SIDOKEPUNG, Kecamatan BUDURAN, Kabupaten SIDOARJO, kembali menjadi KRITIK PUBLIK.

Tanah tersebut diketahui milik FADIL selaku PENJUAL namun di tengah proses yang disebut telah selesai secara KEKELUARGAAN antara PENJUAL dan PEMBELI, justru berkembang ISU dugaan SENGKETA yang dinilai SENGAJA diduga DIBISIKAN oleh pihak tertentu hingga mempicu POLEMIK bahkan KONFLIK yang berkepanjangan di lingkungan MASYARAKAT Sidoarjo,khususnya di Dusun DURAN RT. 20 / RW. 05, Kelurahan SIDOKEPUNG, Kecamatan BUDURAN, Kabupaten SIDOARJO Provisi Jawa Timur itu.

TURMIKO Hari KarJadi dan AGUS HariYanto  selaku pihak PENDAMPING pembeli bersama menegaskan bahwa persoalan jual beli tanah tersebut sebenarnya telah selesai dan tidak ada KONFLIK antara kedua belah pihak namun ada diduga ada beberapa PIHAK yang merasa GEMAS maka BISIKAN SETAN kepada PENJUAL untuk PEMBELI dihembuskan demi kepentingan NAFSU yang TERLAMPIASKAN.

“Sudah ada titik temu dan terselesaikan dengan baik dan tidak ada PERMASALAHAN apa pun. Jadi kalau ada ISU soal SENGKETA, itu tidak benar alias HOAKS dan kami sempat KAGET muncul surat UNDANGAN Klarifikasi dari SatResKrim POLRESTA Sidoarjo dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/1058/III/RES.1.24./2026/Satreskrim, “ucapnya dengan nada SESAL, kepada WARTAWAN di hari JUMAT yang KERAMAT namun BERKAT, (08/05/2026).

TURMIKO menilai isi surat tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena dalam UNDANGAN klarifikasi sudah DICANTUMKAN sejumlah PASAL PIDANA terkait dugaan tindak pidana PERUMAHAN dan PERMUKIMAN. “Saya merasa ada yang JANGGAL dalam Surat Undanga ini sebab di dalamnya sudah dicantumkan pasal-pasal PIDANA. Kalau sudah BICARA pasal PIDANA, seharusnya jelas siapa PELAPORNYA, “tambahnya.

Selanjutnya, TURMIKO Hari KarJadi juga MENYOROTI kinerja PENYIDIK yang dinilainya terkesan tidak PROFESIONAL dan tidak sesuai Kode ETIK dalam menjalankan proses PENYELIDIKAN. “Kami hanya meminta KEJELASAN dan KETERBUKAAN. Jangan sampai MASYARAKAT dibuat BINGUNG dengan proses KLARIFIKASI yang TERKESAN tidak TRANSPARAN sebab Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya bekerja secara PROFESIONAL dan harus sesuai Kode ETIK, “lanjutnya.

TURMIKO mengaku sempat mendatangi kantor SatReskrim POLRESTA Sidoarjo pada RABU (06/05/2026) untuk meminta PENJELASAN terkait dasar UNDANGAN Klarifikasi tersebut. Namun sejumlah NAMA yang TERCANTUM dalam surat maupun TIM penyidik disebut tidak dapat DITEMUI. “Mereka di antaranya : Ipda. DHENI Hartanto, S.H., Kanit IDIK V Tipidek SatResKrim POLRESTA Sidoarjo yakni Iptu. H. M. Sahat Radot Siburian, S.Tr.K., M.H., AKP Achmad DONI Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., selaku WAKA Penyidik SatResKrim POLRESTA Sidoarjo, “jelasnya

TURMIKO menyebut dirinya juga telah MENCOBA menghubungi pihak-pihak tersebut melalui SAMBUNGAN WhatsApp (WA) guna meminta penjelasan terkait isi surat KLARIFIKASI yang DITUJUKAN kepada MULYATI, namun hingga saat itu belum mendapatkan JAWABAN. “Tujuan saya hanya ingin meminta PENJELASAN terkait surat PENYELIDIKAN dan undangan KLARIFIKASI itu. Tapi saat datang ke kantor, pihak yang ingin saya temui tidak ada di tempat, “ujarnya.

TURMIKO bahkan menduga ada pihak tertentu yang SENGAJA memperkeruh SITUASI hingga muncul dugaan LAPORAN dan PEMANGGILAN klarifikasi terhadap MULYATI. “Di sini INTINYA saya sudah mengetahui SIAPA BIANG KEROK yang perlu DIKEROKI masalah ini. Ada dugaan oknum berinisial HR yang disebut-sebut merupakan staf APARAT dari DESA ikut membuat GADUH persoalan ini, “jelasnya kepada Awak Media yang hingga BERITA ini DITERBITKAN, pihak SatResKrim POLRESTA Sidoarjo belum memberikan keterangan RESMI yang ditunggu masyarakat. HEL/CAN/DAK/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds