HUKRIM

GELAPAN Jaminan FIDUCIA, Choirul IQBAL Divonis SATU Tahun EMPAT Bulan PENJARA oleh PN Tuban

Tuban-KIO. Vonis PENJARA yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban kepada M, Cholrul IQBAL warga Desa/Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Tersangaka TERBUKTI secara SAH dan MEYAKINKAN melakukan PENGGELAPAN objek jaminan FIDUCIA milik perusahaan pembiayaan (finance) FIF Group Cabang Tuban.

Hukuman PENJARA yang dijatuhkan oleh Ketua PN Tuban yakni AGUNG Nugroho SURYO SulisTyo dalam PERSIDANGAN dengan nomer perkara 18/pid B/2026 PN Tuban telah menetapkan TERDAKWA yang bernama M. Choirul IQBAL untuk dijatuhi HUKUMAN selama 1 tahun 4 bulan.

KRONOLOGI kejadian yang bermula saat IQBAL mengajukan PEMBIAYAAN satu unit Sepeda Motor Honda BEAT melalui FIF Group. Bukannya menyelesaikan KEWAJIBAN angsuran, TERDAKWA justru memindahtangankan atau MENJUAL kendaraan tersebut kepada orang lain tanpa IZIN.

Tindakan upaya PERSUASIF yang dilakukan oleh FIF Group dengan mendatangi rumah TERDAKWA selalu mendapatkan jalan BUNTU, selain tidak ada ITIKAD baik untuk MEMBAYAR, unit motor yang menjadi jaminan utang tersebut diketahui sudah DIALIH tangankan

Atas tindakan tersebut, terdakwa DIJERAT dengan pasal berlapis, di antaranya; UU nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 dan 36; UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 20 huruf c; dan, KUHP Lama Pasal 372 tentang PENGGELAPAN.

Kuasa Hukum FIF Group Tuban yakni JOEKROM, menjelaskan bahwa vonis 16 bulan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JAKSA Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 1 tahun 4 bulan PENJARA.

JOEKROM – Kuasa Hukum FIF Group Tuban

“Kami MENGHORMATI dan MENGAPRESIASI putusan majelis hakim, meskipun lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JAKSA, ini menjadi PELAJARAN penting bagi MASYARAKAT, ”ujar JOEKROM saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Ia menegaskan, “setiap PERJANJIAN pembiayaan memiliki KEKUATAN hukum yang mengikat. Ia mengingatkan kepada seluruh NASABAH atau DEBITUR bahwa OBJEK yang masih dalam masa angsuran DILARANG keras untuk DIALIHKAN, DIGADAIKANbatau DIJUAL tanpa IZIN tertulis dari pihak KREDITUR, “tegasnya.

YUSUF Sofian selaku Branch Manager FIF Group Cabang Tuban menambahkan, “PUTUSAN ini DIHARAPKAN bisa meningkatkan KESADARAN masyarakat Tuban agar lebih bertanggung jawab terhadap komitmen HUKUM yang telah DISEPAKATI. Bahwa apa yang dilakukan oleh saudara M. Choirul IQBAL sangatlah kita sayangkan, “tambahnya.

Ia melanjutkan, “dan apabila ada lagi NASABAH yang BERANI memindah tangankan jaminan FIDUSIA ke tangan orang lain lagi saya tidak akan segan segan MELAPORKAN dan MEMPROSES hukum sesuai dengan hukum FIDUSIA yang berlaku. “lanjut YUSUF Sofian selaku Branch Manager FIF Group
Cabang Tuban kepada Insan PERS.

Saat dalam PERSIDANGAN tersebut, terdakwa M. Choirul IQBAL menyatakan, “saya menerima VONIS yang DIJATUHKAN kepada saya dari para HAKIM dari Pengadilan Negeri TUBAN ini, mas dan saya tidak melakukan upaya HUKUM dalam hal ini BANDING, “ucapnya kepada WARTAWAN saat ditemui setelah PUTUSAN sidang. RED-YOM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds