Diduga Terlibat JUDOL, Kabar Berhembus DUA Terduga PELAKU Asal SUMBEREJO Winongan DIAMANKAN SatResKrim POLRES Pasuruan
Pasuruan-KIO. Beredar RUMOR dari anggota SatResKrim POLRES Pasuruan, POLDA Jawa Timur telah melakukan PENANGKAPAN terhadap DUA pelaku yang diduga terlibat Tindak Pidana Perjudian Online (JUDOL) di suatu loaksi PARKIR pemandian alam Banyu Biru, Kecamatan WINONGAN, Kabupaten PASURUAN. Senin, 17/8/2026 sekitar jam 15:00 WIB. Kasus itu mencuat lantaran para TERDUGA pelaku bernama ROY warga Dusun Dukuh Wetan, Desa SUMBEREJO, Kecamatan WINONGAN dan AYIK asal Dusun Banyu Biru, Desa SUMBEREJO, Kecamatan WINONGAN.
Sesuai dengan “Setiap orang yang dengan SENGAJA dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/dokumen elektronik yang memiliki muatan PERJUDIAN sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang INFORMASI dan TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) atau pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP tentang PERJUDIAN dengan ANCAMAN kurungan PENJARA maksimal 6 tahun.
Kasus JUDOL di INDONESIA ini ditengarai memiliki perputaran hingga Rp. 283 Triliun (Rp 327 Triliun di tahun 2023 dan akumulasi mencapai Rp. 517 TRILIUN data Juli 2024) dan telah menimbulkan banyak KORBAN. Hal ini sangat menjadi PERHATIAN dari PUBLIK hingga Pemerintah membentuk Satuan Tugas (SatGas) khusus untuk MEMBERANTAS para PECANDU Judi Online sebagaimana KEPPRES Nomor 21 Tahun 2024. Nah KECURIGAAN mengenai “KETERTUTUPAN” ini memang wajar terjadi, namun tidak boleh menegasikan INDEPENDENSI Aparat Penegak Hukum maupun sistem atau badan PERADILAN.
Maka apa yang dapat Insan PERS lalukan SOAL temuan dari ISU yang beredar adalah MENGAWASI tentang KETERBUKAAN dan TRANSPARANSINYA dari PENGANKAPAN DUA pelaku yang DIDUGA terlibat Tindak Pidana Perjudian Online (JUDOL) di suatu tempat PARKIR pemandian alam Banyu Biru, Kecamatan WINONGAN, Kabupaten PASURUAN. Senin, 17/8/2026 sekitar jam 15:00 WIB yang tentunya dengan PRINSIP kehati-hatian atau menghormati HAK asasi seseorang untuk mendapat PERLAKUAN yang ADIL dan SAMA atau EQUALITY Before the LAW di Kabupaten PASURUAN Provinsi Jawa Timur Negara INDONESIA ini yang KONON katanya adalah NEGARA HUKUM.
Hingga saat ini, TIM dari KIO terus berupaya mencari KONFIRMASI pada sejumlah pihak termasuk POLRES Pasuruan, namun, belum ada dapat KETERANGAN secara RESMI tentang adanya PENANGKAPAN sebab MASYARAKAT berharap yang TERBAIK dan TERCEPAT serta tetap harus MEMPERHATIKAN proporsionalitas Hak HUKUM dan Asas KEADILAN. Prinsip kehati-hatian jangan sampai HILANG dan DIKESAMPINGKAN, sehingga justru mengurangi KUALITAS penanganan PERKARA itu sendiri. PUBLIK tentu berharap agar DUA pelaku JUDOL tidak kemudian “TERLEPAS” dari JERATAN hukum karena KETIDAKMAMPUAN atau KECEROBOHAN dari APH di POLRES Pasuruan. NUR



