PELAKU Dugaan PENIPUAN Berkelanjutan Asyik TIDUR di Gubuk Pinggir Sawah DITANGKAP Tim URC SatResKrim POLRES Pasuruan Kota
Pasuruan-KIO. Tim URC SatResKrim POLRES Pasuruan Kota akhirnya berhasil MEMBEKUK terduga PELAKU tindak PIDANA penipuandan/atau PENGGELAPAN yang dilakukan secara berkelanjutan. JUMAT (12/6/2026) sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku berinisial S (40), warga Desa SEBALONG, Kecamatan NGULING, Kabupaten PASURUAN itu DITANGKAP di sebuah GUBUK di pinggir SAWAH yang sebelumnya, ia sempat MANGKIR dari DUA kali panggilan POLISI.
Dalam kasus penangkapan, POLISI berhasil mengamankan Barang Bukti 1 (satu) unit HandPhone merek XIAOMI dan REDMI A3 warna hitam yang terpasang SIM card Indosat OOREDOO dan 1 (satu) buah kartu ATM Paspor Gold Debit BCA. Setelah itu pelaku S itu DIAMANKAN pihak KEPOLISIAN dengan barang buktinya, kemudian dibawa ke Mako POLRES Pasuruan Kota untuk dilakukan proses HUKUM lebih lanjut.

KaSatResKrim POLRES Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H. melalui PLT. Kasi Humas POLRES Pasuruan Kota yakni Aipda JUNAIDI, menjelaskan, “pada saat itu Tim URC SatReskrim POLRES Pasuruan Kota bersama Latja Taruna AKPOL sedang melaksanakan PATROLI dan mendapatkan INFORMASI dari MASYARAKAT terkait keberadaan Sdr. S. di sebuah GUBUK di pinggir SAWAH wilayah Desa SEBALONG, Kecamatan NGULING, Kabupaten PASURUAN pada hari JUMAT tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB “ungkap Aipda JUNAIDI.
“Namun dari hasil PENYELIDIKAN, selain pelaku MELANGGAR tindak pidana PENIPUAN dan/atau PENGGELAPAN yang dilakukan secara berkelanjutan kami juga melakukan Tes URINE terhadap S dan hasilnya dinyatakan POSITIF narkotika jenis SABU. Selanjutnya proses PEMBERKASAN telah SELESAI dan MELIMPAHKAN berkas perkara ke JPU. Atas perbuatannya, pelaku DIJERAT Pasal 492 KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana PENIPUAN dan/atau PENGGELAPAN yang dilakukan secara BERKELANJUTAN, “lanjut Aipda JUNAIDI kepada Awak Media. NUR



