MENARIK

Sempat DIBERITAKAN Sebagai SPBU Bagi Para PENGANGSU Jenis PERTALITE, Begini Tanggapan PENGAWAS dari SPBU PACEKULON Nganjuk, SIMAK

Nganjuk-KIO. Sempat DIBERITAKAN soal SPBU bagi para PENGANGSU BBM jenis PERTALITE dan sebut WIKO selaku PENGAWAS di SPBU di Pace Kulon, Kecamatan PACE, Kabupaten NGANJUK langsung menjelaskan pada WARTAWAN tentang TUDINGAN itu. “Tidak BENAR, mas sebab dari INFORMASI yang kami dapat dari OPERATOR menjelaskan merekatidak pernah melakukan apa yang DITUDINGKAN itu, kami melakukan PEGAWASAN seketat mungkin sesuai SOP, mas, “ujarnya WIKO pada Awak Media saat DITEMUI di ruang kantor SPBU PaceKulon.

Ia melanjutkan, “Bakar Minyak (BBM) jenis PERTALITE, yang sebelumnya dianggap sebagai BBM bersubsidi sekarang iniloh telah DIKATEGORIKAN sebagai BBM khusus penugasan (JBKP) dan tidak dapat DIJUAL ulang dan meskipun tidak DISUBSIDI namun PERTALITE tetap mendapatkan KOMPENSASI dari PEMERINTAH untuk DISTRIBUSI di seluruh wilayah INDONESIA. Harga PERTALITE di PASARAN adalah Rp. 16.088 per liter sebelum subsidi, tetapi masyarakat membayar Rp. 10.000 per liter setelah subsidi diberikan, “lanjutnya.

“Ini menunjukkan bahwa meskipun PERTALITE tidak disubsidi, pemerintah tetap memberikan DUKUNGAN untuk MENJAGA daya beli masyarakat dan MENJAGA roda perekonomian tetap berjalan mulai 19 November 2025 seilam loh, mas. Pemerintah INDONESIA secara RESMI memberlakukan PEMBATASAN ketat terhadap PENGGUNAAN di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di tanah AIR. Aturan ini merupakan bagian dari REVISI Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Kini, petugas SPBU Pertamina BERHAK menolak pengisian PERTALITE jika mendapati kendaraan yang termasuk dalam kategori DILARANG, “tambahnya.

Lalu, KENDARAAN apa saja yang terkena LARANGAN dan MOBIL atau MOTOR apa yang masih boleh menggunakan PERTALITE ?. Berdasarkan aturan terbaru, dua kategori utama kendaraan DILARANG mengisi PERTALITE dalah  MOBIL dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan Sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas Kapasitas mesin (dalam cc atau cubic centimeter) menjadi parameter utama karena dianggap sebagai proksi kasar atas daya beli dan segmen pasar kendaraan tersebut. Semakin besar kapasitas mesin, semakin tinggi harga, konsumsi BBM dan KEMAMPUAN finansial pengguna sehingga dianggap tidak layak menerima subsidi negara.

Daftar Lengkap Motor yang DILARANG Isi PERTALITE Berikut daftar sepeda motor bermesin 250 cc ke atas yang tidak boleh lagi mengisi PERTALITE di SPBU PERTAMINA mulai 19 November 2025 adalah

  1. Yamaha XMAX TMAX MT-25 R25 MT-07 MT-09
  2. Honda Forza CBR250R CRF250 Rally CB500X CBR600RR CB650R X-ADV CRF1100L Africa Twin CBR1000RR
  3. Suzuki Gixxer 250 Hayabusa
  4. Kawasaki Ninja ZX-25R Ninja 250 Ninja 250SL KLX250 KX450 Versys 250 Versys 1000 Ninja H2 Vulcan.

Catatan: Meski namanya mengandung angka “250”, beberapa motor seperti Ninja 250 sebenarnya memiliki kapasitas 249 cc, tetapi tetap termasuk dalam LARANGAN karena dibulatkan ke atas atau masuk kategori “setara 250cc”. Pastikan cek manual kendaraan Anda. Daftar Mobil yang Masih Boleh Pakai Pertalite (≤1.400cc). Sebaliknya, kendaraan dengan mesin ≤1.400cc masih diperbolehkan menggunakan Pertalite.  Berikut daftar mobil yang masih aman mengisi BBM subsidi :

  1. Toyota Agya (1.197 cc)
  2. Calya (1.197 cc)
  3. Raize (998 cc & 1.198 cc)
  4. Avanza (1.329 cc)
  5. Daihatsu Ayla (998 cc & 1.197 cc)
  6. Sigra (998 cc & 1.197 cc)
  7. Sirion (1.329 cc)
  8. Rocky (998 cc & 1.198 cc)
  9. Xenia (1.329 cc).
  10. Suzuki Ignis (1.197 cc)
  11. S-Presso (998 cc)
  12. Honda Brio (1.199 cc)
  13. Kia Picanto (1.248 cc)
  14. Rio (1.348 cc)
  15. Seltos Bensin (1.353 cc)
  16. Wuling Formo S (1.206 cc)
  17. Nissan Kicks e-Power (1.198 cc)
  18. Magnite (999 cc)

Jika ≥250 cc (motor) atau >1.400cc (mobil), bawa kartu e-money atau uang tunai untuk beli Pertamax. Jangan memaksa isi Pertalite petugas SPBU berhak menolak, dan dapat berujung pada TEGURAN atau PELAPORAN. Untuk kendaraan listrik hybrid (seperti Nissan Kicks e-Power), pastikan mesin pembangkitnya ≤1.400cc jika ya, masih boleh pakai Pertalite. Kesimpulan: Subsidi Harus Tepat Sasaran, Bukan Asal Potong Kebijakan larangan Pertalite per 19 November 2025 adalah langkah tegas pemerintah untuk membersihkan subsidi BBM dari KEBOCORAN.

Masih WIKO, “walau tidak sempurna, pendekatan berbasis kapasitas mesin adalah SOLUSI praktis dalam jangka pendek dan bagi masyarakat, penting untuk mempahami ATURAN ini bukan untuk MEMBATASI, tapi untuk KEADILAN. Jika Anda MAMPU membeli MOBIL atau MOTOR berperforma tinggi, sudah saatnya beralih ke BBM non-subsidi sekaligus mendukung keberlanjutan PEMASUKAN negara dan tidak pernah disebutkan MOTOR suzuki jenis THUNDER di bawah 250 cc atau cuma 150 cc DILARANG isi BBM jenis PERTALITE secara BERULANG, “tambahnya. RED-OBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds