NGANJUK Sarang MAFIA Pengoplos GAS LPG 3 KG, Warga KELUHKAN Stok Sering Langka

Nganjuk-KIO. Kelangkaan gas LPG subsidi tabung 3 KILOGRAM atau yang dikenal sebagai “gas MELON” di sejumlah wilayah Kabupaten Nganjuk DIDUGA berkaitan dengan PRAKTIK penyalahgunaan distribusi. Hasil penelusuran tim INVESTIGASI media KIO menemukan INDIKASI adanya aktivitas JAHAT yakni PENIMBUNAN hingga PENGOPLOSAN tabung Gas LPG BERSUBSIDI yang diduga dilakukan oleh OKNUM pemilik PANGKALAN tertentu di kawasan Kabupaten NGANJUK. Praktik PENGOPLOSAN gas LPG 3 KILOGRAM telah menjadi masalah SERIUS di INDONESIA dan Kelangkaan LPG 3 kilogram disebabkan oleh PRAKTIK ini. Mereka para PELAKU membeli LPG bersubsidi dengan harga MURAH dan memindahkannya ke tabung besar yang DIJUAL dengan harga jauh lebih MAHAL atau TINGGI.
INFORMASI yang diperoleh dari hasil INVESTIGASI ini MENCUAT setelah adanya aksi PENGGEREBEKAN dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER) BaResKrim POLRI yang MENGGEREBEK di sebuah GUDANG Pangkalan Gas LPG di Jalan LURAH SuroDarmo IV, Kelurahan CANGKRINGAN, Kecamatan NGANJUK, Kabupaten NGANJUK pada hari KAMIS (05/3/2026) sekira pukul 18.00 WIB.. Salah satu KARYAWAN (XXX) yang pernah bekerja pada perusahaan dari PT. BUDI SCHYO MUKTI, yang ENGGAN disebutkan namanya, mengungkapkan adanya dugaan PENYIMPANGAN distribusi gas subsidi tersebut di PANGKALAN Gas LPG 3 KG lainya.
KASUS ini menunjukkan bahwa PENYALAHGUNAAN gas subsidi dapat MERUGIKAN negara dan MASYARAKAT bahkan MEMBAHAYAKAN keselamatan. SUMBER tersebut menyebutkan, salah satu terduga PELAKU berinisial berinisial BG, yang DIDUGA memiliki gudang di wilayah Desa CANGKRINGAN tersebut kerap menjadi lokasi KELUAR-MASUK kendaraan pengangkut LPG 3 KG dari pangkalan lainya di kawasan NGANJUK, “saya sempat MENYAKSIKAN sendiri setelah masuk gudang gas LPG 3 kilo itu dipindah ke 12 kilo dan 50 kilo agar lebih MAHAL jika DIJUAL lagi dari harga SUBSIDI pemerintah, mas coba BAYANGKAN itu, mas dari 16 ribu sampai 20 ribu dari hasil SUNTIKAN 3 kilo ke dalam tabung besar non subsidi 12 kilo dan 50 kilo, “ungkap XXX kepada WARTAWAN, 11/03/26.
Dari hasil PENELUSURAN tim media, aktivitas di lokasi tersebut diduga berkaitan dengan PRAKTIK pengoplosan LPG subsidi dalam SKALA besar. Terduga para PELAKU itu disebut-sebut masih memiliki HUBUNGAN keluarga dengan pemilik PT. BUDI SCHYO MUKTI atau PT. BSM yang telah DIGEREBEK oleh (DITTIPIDTER) BaResKrim POLRI. Selain itu, tim INVESTIGASI juga memperoleh INFORMASI dari NaraSumber lain bahwa pasokan LPG 3 kg ke gudang tersebut diduga berasal dari beberapa para SOPIR truk PENGANGKUT yang ingin mendapatkan KEUNTUNGAN tambahan. Bahkan, tidak menutup KEMUNGKINAN adanya KETERLIBATAN dokumen PENGIRIMAN (delivery order/DO) dari beberapa perusahaan.

Beberapa perusahaan yang disebut-sebut dalam dugaan ALUR distribusi tersebut antara lain PT. PUTRA SRI REJEKI, PT. KRAKATAU PELITA INDAH GAS dan PT. ANUGERAH INTI. Kendaraan pengangkut LPG dari berbagai perusahaan tersebut DILAPORKAN sering TERLIHAT keluar masuk ke lokasi gudang yang diduga menjadi tempat PENIMBUNAN maupun PENGOPLOSAN. Atas temuan tersebut, tim media berencana MELAPORKAN dugaan PRAKTIK penyalahgunaan LPG subsidi ini kepada pihak PERTAMINA dan KEPOLISIAN untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. Hal ini PENTING mengingat LPG 3 kg merupakan GAS yang BERSUBSIDI yang diperuntukkan bagi MASYARAKAT kecil.
Berdasarkan ketentuan HUKUM yang berlaku, penyalahgunaan LPG subsidi, seperti PENGOPLOSAN, PENIMBUNAN, maupun PENJUALAN tidak sesuai PERUNTUKAN, dapat dikenai sanksi PIDANA berat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pelaku PENYALAHGUNAAN distribusi bahan bakar atau gas bersubsidi dapat dipidana PENJARA maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 MILIAR.
MASYARAKAT kini BERHARAP Aparat Penegak Hukum bersama PEMERINTAH Daerah segera melakukan PENYELIDIKAN mendalam. Warga juga meminta agar dilakukan SIDAK terhadap perusahaan maupun JARINGAN distribusi yang diduga TERLIBAT. “Besar HARAPAN kami agar PRAKTIK dari para MAFIA pengoplos LPG dapat DIBERANTAS sampai TUNTAS. Sebab GAS MELON ini untuk masyarakat kecil, jangan sampai disalahgunakan oleh OKNUM yang hanya ingin MEMPERKAYA diri para MAFIA itu, “hrap XXX dalam temuan KASUS ini segera mendapat PERHATIAN yang SERIUS dari para Aparat Penegak Hukum di wilayah NGANJUK agar distribusi LPG subsidi kembali tepat SASARAN dan tidak lagi MERUGIKAN masyarakat. HEL/OBI/NAT



