NEWS

Diduga MENGANTUK dan Kelebihan MUATAN, TrukTang BIRPUT Milik PT. Sinar ALMAS Mulia Terjun BEBAS Dalam SUNGAI

MojoKerto-KIO. Sebuah Truk Tangki (TruTang) berwarna Biru Putih (BirPut) yang mengangkut SOLAR terjun ke sungai di MojoKerto. Kecelakaan terjadi di KM 707+400 jalur A ruas Tol Jombang-MojoKerto, diduga disebabkan oleh PENGEMUDI yang MENGANTUK. Truk tersebut diduga milik PT Sinar ALMAS Mulia dan saat kejadian, pengemudi, SURONO, mengalami luka berat dan dievakuasi ke rumah sakit. Insiden ini menimbulkan KEKHAWATIRAN tentang potensi PENCEMARAN lingkungan akibat KEBOCORAN solar.

Peristiwa SIAL terjadi tepatnya di Desa KEMANTREN Kecamatan GEDEG MojoKerto sekitar pukul 06.01 WIB. Sebuah kendaraan Truk Tangki Biru Putih (BIRPUT) milik PT. Sinar ALMAS Mulia diduga sedang mengangkut solar subsidi dan melebihi kapasitas atau kelebihan muatan, TrukTang yang seharusnya hanya 8000 KL malah berisi lebih dari seharusnya. Truk dengan NOPOL (berplat) L 8273 NH yang dikemudikan oleh SURONO diduga oleng lalu TERJUN bebas kedalam sungai setelah MENABRAK pembatas jalan TOL.

SOPIR atau SURONO ini diduga MENGANTUK saat melajukan TrukTang dengan kecepatan TINGGI lalu HILANG kendali, setelah MENDENGAR dentuman keras warga PENASARAN dan berbondong-bondong menuju lokasi untuk melihat kondisi SOPIR dan juga KENDARAAN tersebut. Belakangan sopir diketahui mengalami PATAH paha dan telah dilarikan ke Rumah Sakit terdekat. Sedangkan kondisi tanki sangat memprihatikan, dilihat dari roda belakang yang PATAH dan TERLEPAS. Dugaan sementara SOPIR melajukan kendaraan dengan KECEPATAN yang cukup tinggi bak seolah LARI Dikejar SETAN.

Ketika ditelusuri lebih lanjut ternyata kelengkapan keselamatan berkendara, SAYLO, lampu tanda bahaya serta sertifikasi dari PERTAMINA tidak ada. Awak media yang melihat secara langsung kemudian mengecek isi muatan dan TERBUKTI bahwa isi tangki adalah SOLAR subsidi. Awak media tidak mau GEGABAH membuat sebuah PEMBERITAAN karena awak media adalah sosial kontrol bagi masyarakat. Bertugas mencari FAKTA yang NYATA lalu menyebarkan KEBENARANNYA pada masyarakat luas.

PT. Sinar ALMAS Mulia diduga kuat MELANGGAR Undang-Undang MIGAS Nomor 22 Tahun 2001, khususnya Pasal 55, yang MELARANG penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman 6 tahun PENJARA dan denda 60 MILIAR. Adapun Pasal yang DILANGGAR meliputi Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 serta Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 191 Tahun 2014 Ancaman HUKUMAN 6 tahun PENJARA dan atau Denda 60 MILIAR. Untuk itu Insan PERS akan terus mengawal dugaan PELANGGARAN ini dan BERHARAP pihak BERWAJIB transparan dan menindak TEGAS oknum para SOLARMEN yang MERUGIKAN NEGARA dan RAKYAT itu. CAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds