Keputusan PENGADILAN Tinggi SuraBaya Soal Hak ASUH Jadi SOROTAN, Kini LPA dan GM-FKPPI Pertanyakan ke MA
Pasuruan-KIO. Hasil Putusan Pengadilan Tinggi (PT) SuraBaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY soal SENGKETA hak ASUH anak dalam perkara PERCERAIAN antara RUDI Jaya dan ISTRINYA (berinisial IG) mempicu SOROTAN tajam dari sejumlah ELEMEN masyarakat. pasalnya dalam pertemuan di CAFE & RESTO of VALENCIA di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan KEBONSARI, Kecamatan PANGGUNGREJO, Kota PASURUAN itu Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota PASURUAN bersama Generasi Muda Forum Komunikasi PUTRA-PUTRI PurnaWirawan dan PUTRA-PUTRI TNI-POLRI (GM-FKPPI) PASURUAN telah RESMI melayangkan SURAT permohonan SARAN dan PERTIMBANGAN kepada Mahkamah Agung (MA) REPUBLIK INDONESIA (RI).
Surat Permohonan SARAN dan PERTIMBANGAN kepada MA-RI itu terkait proses KASASI yang sedang berjalan dan sebagai langkah ADVOKASI tersebut ditempuh lantaran putusan PT-SBY yang mengalihkan hak ASUH anak berinisial JLJ (4) kepada pihak IBU dinilai bertentangan dengan PRINSIP dasar yakni the BEST INTERESTS of the CHILD (Kepentingan TERBAIK Bagi ANAK) serta mengabaikan FAKTA serta FAKTA persidangan yang sebelumnya terungkap di Pengadilan Negeri (PN) PASURUAN.
Ketua GM-FKPPI Pasuruan yakni AYI Suhaya, menegaskan, “PERMOHONAN ini dikirimkan secara RESMI kepada Ketua Mahkamah Agung c/q. Majelis Hakim Kasasi Perkara Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY jo. Putusan PN Pasuruan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Pasuruan. Kami memberikan SARAN dan pertimbangan kepada Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung agar memputus PERKARA ini secara OBJEKTIF, berlandaskan hati NURANI dan memprioritaskan tumbuh kembang serta keselamatan anak, “tegasnya saat memberikan keterangan PERS bersama Pengurus LPA dan GM FKPPI di hadapan puluhan WARTAWAN, Jumat (07/08/26).
Di tempat yang sama DEWAN Pembina KONSULTATIF dari LPA Kota Pasuruan yaitu Wahyudi TRI W, mengungkapkan “kami juga telah melakukan kunjungan PSIKOSOSIAL langsung ke kediaman RUDI Jaya di Jalan AnjasMoro No. 26, BUGUL Kidul, Kota Pasuruan dan dari hasil OBSERVASI serta WAWANCARA di lapangan, kondisi PSIKOLOGIS sang anak JLJ terlihat sangat stabil, ceria juga tumbuh dengan baik di lingkungan keluarga sang AYAH. Sebaliknya, INTERAKSI dengan IBU kandungnya menunjukkan indikasi PENOLAKAN psikologis, “ungkap Wahyudi TRI.
“Saat dilakukan Video CALL oleh ibunya yang sedang berada di luar negeri (KOREA-red), anak tersebut justru menangis, histeris, dan menolak berkomunikasi. Ini menandakan ada ikatan EMOSIONAL dan TRAUMA yang perlu DIPERHATIKAN secara SERIUS oleh para Penegak Hukum. Secara rincinya, pihak lembaga membeberkan sejumlah pertimbangan KRUSIAL yang DIHARAPKAN menjadi PERHATIAN Majelis Hakim Kasasi dalam menilai kelayakan hak PENGASUHAN, antara lain DUGAAN Perilaku BERISIKO dan PENELANTARAN Anak, “lanjut Wahyudi TRI.
Ia menambahkan, “Sang TERLAPOR yakni IG ini DINILAI kerap melakukan PERJALANAN ke luar kota maupun luar negeri dalam durasi lama sehingga MENGABAIKAN pengasuhan langsung. Selama ditinggal, anak lebih sering DISERAHKAN kepada PENGASUH. Sedangkan REKAM Jejak GANGGUAN Emosional Berdasarkan KESAKSIAN di PN Pasuruan yang di bawah SUMPAH, IG diduga pernah melakukan tindakan emosional MEMBAHAYAKAN dengan memecahkan benda keras (PATUNG-red) bahkan MENGANCAM keselamatan sang anak sebelum DILERAI oleh suaminya, “tambah Dewan Pembina KONSULTATIF dari LPA Kota Pasuruan ini.
“Dugaan PENYIMPANGAN Perilaku lainya, pihak PEMOHON menyerahkan alat BUKTI berupa REKAMAN video dan tangkapan LAYAR percakapan (chat) terkait dugaan penyimpangan perilaku sosial yang dinilai dapat memengaruhi perkembangan MENTAL dan MORAL anak ditambah RIWAYAT Kesehatan Anak saat berada dalam PENGASUHAN ibu, anak DIKABARKAN sering mengalami GANGGUAN kesehatan hingga DIRAWAT di Rumah Sakit. Sebaliknya, selama 6 hingga 8 bulan berada dalam pengasuhan ayah, kondisi KESEHATAN anak terpantau STABIL, “jelas Wahyudi TRI kepada Insan PERS.
“Maka demi MENGAWAL transparansi proses hukum di tingkat Mahkamah Agung, surat permohonan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga negara, seperti Komisi Yudisial (KY) RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Komisi III DPR-RI, hingga PRESIDEN Republik INDONESIA. Sebagai pernyataan RESMI kami dalam GM-FKPPI Pasuruan dan LPA Kota PASURUAN menyampaikan EMPAT desakan utama kepada Mahkamah Agung (MA) Mendesak agar MA bersikap objektif, transparan dan ADIL dalam memutus perkara kasasi saudara RUDI Jaya murni berdasarkan FAKTA hukum persidangan serta TERBEBAS dari praktik PENYIMPANGAN pihak mana pun, “ucap Wahyudi TRI.
“Kepada Komisi Yudisial (KY): Meminta KY menjalankan fungsi PENGAWASAN secara maksimal terhadap jajaran HAKIM yang menangani perkara ini demi menjaga INTEGRITAS peradilan. Kepada DPR RI (Komisi III): Meminta Komisi III DPR RI selaku mitra kerja bidang hukum untuk turut MENGAWASI jalannya proses hukum ini secara KETAT demi Keterbukaan PUBLIK. Kepada PRESIDEN RI, kami MEMOHON atensi PRESIDEN agar penegakan hukum di tingkat KASASI dapat berjalan jujur, berkeadilan, dan sesuai dengan hati nurani, “pungkas Wahyudi TRI.
Kembali AYI Suhaya, “memang secara aturan umum, anak di bawah UMUR 12 tahun memang cenderung ikut IBU namun hukum juga mengenal PENGECUALIAN apabila sang IBU itu TERBUKTI tidak LAYAK atau berpotensi MEMBAHAYAKAN tumbuh kembang sang ANAK dan di sini kami BERHARAP kepada Mahkamah Agung membatalkan putusan PT SuraBaya ini dan menguatkan hak ASUH kepada RUDI Jaya demi masa depan sang anak, “harapan AYI Suhaya dalam PERMOHONAN itu kepada Awak Media. NUR






