MENARIK

Mengapa Seluruh AKTOR Tambang ILEGAL DIBEBASKAN Jadi SAKSI Lalu Bagaimana dengan Penerim UANG, PEMODAL, Pengoperasi, Hingga PEMILIK Lahan Tak Disentuh HUKUM ?

Pasuruan-KIO. Suatu PERTANYAAN besar yang menggerogoti KEADILAN di persidangan MARGO Yuwono ?. Di ruang sidang yang penuh KEJANGGALAN, terungkap FAKTA yang MENAMPAR logika hukum: Seluruh pihak yang terlibat langsung dalam ekosistem tambang—mulai dari penerima aliran dana, pemodal utama, pelaksana teknis, pekerja lapangan, pemilik lahan, hingga pencetus ide—justru diistimewakan statusnya hanya sebagai saksi. Mereka bebas melenggang tanpa jerat pasal, sementara Margo yang tak sentuh uang dan operasi justru memikul BEBAN tuntutan 2 tahun PENJARA.

Semua Roda PENGGERAK Dibuaikan: Tak Ada yang Ditanggung Jawab
PUBLIK bertanya-tanya, di mana ketegasan HUKUM terhadap AKTOR nyata di lapangan:
❓ Penerima Uang & Pemodal : yang MENIKMATI aliran dana dan menyuntikkan modal demi keuntungan, hanya dimintai KETERANGAN lalu DILEPAS.
❓ Pelaksana dan Pekerja : Tangan yang secara FISIK menggali dan menjalankan AKTIVITAS harian, dianggap tak punya DOSA besar.
❓ Pemilik Lahan: Pihak yang membuka AKSES dan mengizinkan tanah dikeruk, kedudukannya DISUCIKAN hanya sebagai pemberi IZIN lisan.
❓ Otak & Perancang: Sosok yang merancang jalannya operasi, dilindungi label “SAKSI” yang tak tersentuh jerat PIDANA.

PERTANYAAN besar yang menggerogoti KEADILAN di persidangan MARGO Yuwono (kanan)

MARGO Adalah KORBAN Penyimpangan Fokus PENYIDIKAN
Ironi ini makin terasa PEDIH saat dibandingkan dengan NASIB terdakwa. MARGO Yuwono terbukti tidak memegang kendali keuangan, tidak membagi hasil, dan tidak menggerakkan mesin tambang. Namun ia DIPERSALAHKAN karena menyediakan kerangka hukum yang keliru. Sebaliknya, mereka yang hidup dari darah AKTIVITAS itu justru dijadikan ALAT bukti tanpa BEBAN tanggung jawab.

Apakah ini Cara Kerja HUKUM yang ADIL ?

Apakah KEBENARAN sengaja DIPANGKAS agar jaringan PERLINDUNGAN tetap UTUH ?. Apakah status “SAKSI” dijadikan TAMENG agar jaringan yang sebenarnya bisa terus bersembunyi di balik layar ?. MASYARAKAT kini MENUNTUT kejelasan: Apakah KEJAHATAN terbagi dua di mana yang bekerja NYATA dibebaskan dan yang BERARGUMEN hukum DIHUKUM ?. RED-GIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds