HUKRIM

PLEDOI Konstitusional MARGO Yuwono BONGKAR Kebuntuan HUKUM Negara, Tapi Tetap Dibebani TUNTUTAN 2 Tahun

Pasuruan-KIO. Di dalam ruang sidang yang seolah BUNGKAM terhadap persoalan fundamental, MARGO Yuwono menyuarakan jeritan NURANI yang TERTAHAN. Melalui pembelaan yang mendalam dan berbekal BUKTI legalitas organisasi KPORI serta dukungan surat dari lembaga tertinggi negara, ia memaparkan bahwa tindakan yang didakwakan justru LAHIR dari UPAYA menyelamatkan tatanan yang AMBURADUL. Namun, IRONI hukum tetap berjalan: Jaksa Penuntut Umum MEMBUTAKAN mata pada CELAH konstitusional dan FAKTA pembebasan, tetap meminta VONIS 2 tahun PENJARA.

Argumen KEBENARAN: Dua UUD & Kekosongan WEWENANG yang DITUTUPI
Margo membedah akar masalah yang tak terjawab selama puluhan tahun:
✅ Dualisme Konstitusi: Ada dua UUD 1945 yang hidup berdampingan—versi asli BPUPKI dan versi amandemen—menciptakan ketidakpastian hukum yang mematikan.
✅ Lembaga Tanpa Dasar Sah: DPR/MPR tak terbentuk sesuai UUD asli, menjadikan seluruh peraturan turunan dan wewenang penangkapan/penuntutan tidak memiliki kaki hukum.
✅ Pasal 1 KUHP Ditinggalkan: Prinsip LEGALITAS diinjak-injak karena KUHP yang dipakai lahir dari lembaga yang inkonstitusional.
✅ Surat SP.07-P Ditolak Tanpa Alasan: Dokumen tanggung jawab hukum yang sebelumnya dipercaya mitra, diabaikan majelis hanya dengan alasan “tidak dibaca” atau “ambigu”, padahal berisi pencegahan kekacauan hukum.

Fakta MUTLAK yang DIABAIKAN Jaksa
Di balik dakwaan yang digembar-gemborkan, kebenaran bersih MARGO tertutup RAPAT :
💯 Bebas Urusan Uang: Tidak ada satu pun bukti keterlibatan dalam pengelolaan dana, bagi hasil, atau operasional tambang.
💯 Setoran Bukan Uang Tambang: Uang di rekening BCA terbukti milik pribadi Samsul Arifin dan sudah dikembalikan sepenuhnya jauh sebelum sidang digelar.

MARGO Yuwono (kanan) BONGKAR Kebuntuan HUKUM Negara

Posisi yang TERPERANGKAP: DITAHAN Tanpa Dasar JELAS
Dengan rendah hati namun tegas, MARGO menyampaikan kegundahan yang menyentuh nurani:
“Saya DITAHAN 5 BULAN dan DITUNTUT 2 tahun, padahal saya tak mengerti aturan mana yang SAH. Siapa yang punya wewenang MENANGKAP jika FONDASI negara sedang BUNTU?. Jika saya keliru, tunjukkan di mana letaknya. Saya hanya ingin memperbaiki ATURAN agar selaras UUD 1945.”

Bekal DUKUNGAN Lembaga Negara : BUKTI Keseriusan
Langkah Margo bukan tanpa arah. Ia berbekal jawaban dukungan tertulis dari Sekretariat Negara, DPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, hingga Kapolri. Ini MEMBUKTIKAN: Ia bukan PENJAHAT, melainkan PENCARI solusi di tengah KEKACAUAN sistemik.

Seruan Kepada HAKIM : Kebenaran di Atas PROSEDUR
Pembelaan ini memohon keadilan yang melampaui rutinitas sidang. Apakah Majelis Hakim akan menutup mata pada lubang besar konstitusi ini, atau justru menjadi pelita yang memberi pencerahan bagi warga negara yang bingung membedakan HUKUM yang asli dan PALSU?. RED-GIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 10 seconds